Mohon tunggu...
Napuli AyuLestari
Napuli AyuLestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya Napuli Ayu Lestari mahasiswi Uin Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Islam sebagai Sumber Etika dan Moral dalam Perubahan Sosial

16 Desember 2024   22:13 Diperbarui: 16 Desember 2024   22:13 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perubahan sosial merupakan fenomena yang tak terhindarkan dalam kehidupan masyarakat. Berbagai faktor, baik internal maupun eksternal, menyebabkan masyarakat mengalami transformasi yang mencakup perubahan dalam struktur, nilai-nilai, pola interaksi, serta sikap hidup. Dalam menghadapi perubahan sosial tersebut, masyarakat memerlukan landasan etika dan moral untuk mengarahkan perubahan yang terjadi agar tetap sesuai dengan norma yang diterima secara luas. Hukum Islam, yang menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia, menjadi salah satu sumber etika dan moral yang dapat membimbing umat Islam dalam menjalani perubahan sosial secara konstruktif.

Hukum Islam, dengan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadis, menawarkan nilai-nilai luhur yang dapat diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam konteks perubahan sosial, nilai-nilai etika dan moral yang terkandung dalam hukum Islam memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara perkembangan zaman dan ajaran agama, sehingga perubahan yang terjadi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan sosial.

Hukum Islam sebagai Landasan Etika dan Moral

Hukum Islam bukan hanya sekedar serangkaian peraturan atau hukum positif yang mengatur hubungan antar manusia, tetapi juga mencakup nilai-nilai etika dan moral yang meliputi aspek pribadi maupun sosial. Secara umum, hukum Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik, jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam segala tindakannya. Nilai-nilai etika dan moral ini terkandung dalam dua sumber utama hukum Islam: Al-Qur'an dan Hadis.

Al-Qur'an, sebagai kitab suci umat Islam, berfungsi sebagai pedoman hidup yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Dalam Al-Qur'an terdapat banyak ayat yang mengajarkan nilai-nilai moral yang berkaitan dengan perilaku sosial, seperti kejujuran, keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap hak-hak individu. Misalnya, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 177 yang menyebutkan bahwa kebajikan tidak hanya terletak pada ibadah ritual, tetapi juga pada hubungan sosial yang dilandasi oleh keadilan, kasih sayang, dan tolong-menolong.

Hadis juga memiliki peran penting dalam memberikan petunjuk bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sosial. Hadis-hadis yang sahih mencakup banyak aspek moral yang perlu diterapkan dalam hubungan antar individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Salah satu hadis yang terkenal adalah "Barang siapa yang tidak mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri, maka ia bukanlah umatku." Hadis ini menekankan pentingnya empati dan kasih sayang dalam interaksi sosial, yang menjadi landasan moral dalam perubahan sosial.

Dengan demikian, hukum Islam memberikan pedoman etika dan moral yang dapat diadaptasi dalam menghadapi perubahan sosial, dengan tetap menjaga keselarasan antara nilai-nilai agama dan tuntutan zaman.

Hukum Islam dalam Menanggapi Perubahan Sosial

Perubahan sosial tidak dapat dihindari dan selalu terjadi seiring dengan perkembangan zaman. Dalam menghadapi perubahan tersebut, hukum Islam memberikan prinsip-prinsip yang dapat menuntun umat Islam untuk tetap menjaga nilai-nilai moral dalam kehidupan sosial. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

1. Keadilan (Al-Adl): Hukum Islam sangat menekankan pentingnya keadilan dalam kehidupan masyarakat. Al-Qur'an mengajarkan bahwa Allah SWT menciptakan manusia untuk hidup dalam keadilan, baik dalam aspek hukum, ekonomi, maupun sosial. Dalam menghadapi perubahan sosial yang melibatkan ketidaksetaraan atau ketidakadilan, hukum Islam menuntut adanya distribusi yang adil, baik dalam pembagian kekayaan maupun akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak dasar lainnya.

2. Kesetaraan (Al-Musawah): Salah satu prinsip utama dalam hukum Islam adalah kesetaraan, baik dalam hak maupun kewajiban. Meskipun terdapat perbedaan dalam beberapa hal, seperti jenis kelamin atau status sosial, hukum Islam menegaskan bahwa semua manusia memiliki hak yang sama di hadapan Tuhan. Dalam konteks perubahan sosial, ini berarti bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakangnya, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam masyarakat.

3. Tanggung Jawab Sosial (Al-Taklif): Hukum Islam juga mengajarkan tanggung jawab sosial, di mana setiap individu memiliki kewajiban untuk menjaga kepentingan bersama, terutama dalam menjaga kedamaian, kesejahteraan, dan kemajuan sosial. Dalam perubahan sosial yang melibatkan tantangan atau krisis, hukum Islam mengingatkan umatnya untuk saling membantu, bekerja sama, dan menjaga kepentingan umum, seperti yang diajarkan dalam konsep zakat dan infak.

4. Toleransi (Al-Tasamuh): Hukum Islam mendorong umatnya untuk memiliki sikap toleransi terhadap perbedaan, baik dalam hal agama, budaya, maupun pandangan hidup. Toleransi ini sangat penting dalam konteks perubahan sosial yang sering kali melibatkan berbagai perbedaan dalam masyarakat. Islam mengajarkan bahwa perbedaan adalah suatu keniscayaan yang harus dihargai dan dipahami.

Pengaruh Hukum Islam dalam Perubahan Sosial Masyarakat

Hukum Islam memiliki pengaruh yang besar dalam membentuk pola pikir masyarakat dalam menghadapi perubahan sosial. Salah satu dampak positif dari penerapan hukum Islam sebagai sumber etika dan moral adalah terciptanya masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan. Ketika prinsip-prinsip moral Islam diterapkan dalam kehidupan sosial, maka akan tercipta keseimbangan antara kemajuan zaman dan ajaran agama.

Dalam konteks perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat modern, hukum Islam berperan dalam mengatur perubahan yang berbasis pada prinsip-prinsip moral dan etika yang dapat mengarahkan umat Islam menuju kemajuan yang berkelanjutan. Sebagai contoh, dalam perkembangan teknologi, hukum Islam mendorong umat untuk memanfaatkan teknologi dengan bijak dan tidak melanggar batasan moral, seperti dalam penggunaan media sosial yang seharusnya dilakukan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab.

Demikian pula dalam perubahan dalam struktur keluarga dan peran gender. Hukum Islam mengajarkan pentingnya kesetaraan hak dan kewajiban antara pria dan wanita, yang mendorong terciptanya keluarga yang harmonis dan saling mendukung. Dengan adanya penerapan nilai-nilai Islam yang mengutamakan keadilan dan kasih sayang, perubahan sosial dalam masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik.

Kesimpulan

Hukum Islam sebagai sumber etika dan moral memiliki peran yang sangat penting dalam menghadapi perubahan sosial. Dengan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadis, hukum Islam memberikan pedoman yang jelas bagi umat Islam dalam menjalani perubahan sosial. Nilai-nilai moral Islam, seperti keadilan, kesetaraan, tanggung jawab sosial, dan toleransi, dapat menjadi landasan yang kuat dalam membimbing umat Islam untuk beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi tanpa mengabaikan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh agama. Oleh karena itu, penerapan hukum Islam dalam kehidupan sosial dapat membantu mewujudkan perubahan sosial yang positif dan berkelanjutan, yang berpijak pada prinsip-prinsip moral dan etika yang universal.

Referensi 

Hardiono, sumber etika dalam islam, universitas Islam sunan Kalijaga (Yogyakarta: 2020)

Abdullah, M. Yatimin, 2006. Pengantar Studi Etika, Yogyakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ansary, maulidi, rahman, HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN MORAL DALAM ISLAM, Universitas Lambung Mangkurat (Banjarmasin: 2023).

Muhammad Faisol, Hukum Islam dan Perubahan Sosial, Institut Agama

 Islam (Jember: 2019).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun