Pancasila merupakan ideologis Negara Kesatuan Republik Indonesia yang salah satu sila nya berbunyi persatuan Indonesia, dengan harapan agar seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke bersatu padu tanpa melihat latar belakang suku, bangsa dan agama serta mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan sebagai pondasi kekuatan negara.Â
Berdasarkan kandungan sila ketiga diperlukan kesadaran individu untuk turut menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Adapun hal yang di sekeliling kita yang dapat mengancam persatuan ialah hate speech dan berita hoax. Hate speech adalah ungkapan yang menyerang atau menghina individu atau kelompok berdasarkan atribut seperti ras, agama, etnisitas, orientasi seksual, atau kepercayaan yang bisa merugikan, memicu kebencian, atau menghasut kekerasan terhadap kelompok tersebut sedangkan hoax adalah informasi palsu atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan untuk menipu, menyesatkan, atau memanipulasi orang lain. Biasanya disebarkan melalui media sosial, surel, atau platform daring lainnya dengan niat untuk menyebarluaskan pesan yang tidak benar atau menyesatkan.
Dua hal ini marak terjadi, khususnya saat masa kampanye seperti pada pemilihan serentak tahun 2024 kemarin. Banyak sekali para pendukung suatu paslon memberikan hate speech mengenai paslon saingan nya dan tak jarang ujaran kebencian tersebut diolah seolah - olah menjadi suatu fakta baru agar mudah diterima oleh masyarakat lalu disebarkan hingga menjadi berita hoax. Perbedaan pandangan politik ini berhasil membuat perpecahan diantara masyarakat bahkan sampai pada ruang lingkup keluarga seperti kasus yang terjadi di Batam pada 15 februari 2024 lalu.Â
Dilihat dari kasus yang terjadi di lapangan hate speech dan berita hoax memberikan dampak yang luar biasa karena mampu memainkan psikologis pembacanya, maka perlu ada pencegahan dan penanganan yang serius. Adapun langkah - langkah pencegahan nya ialah:Â
1. Peningkatan literasi digital:
Masyarakat perlu dikenalkan dan diberdayakan dengan literasi digital agar mampu mengidentifikasi dan memahami informasi yang mereka terima hingga mampu memilah mana informasi yang valid guna mencegah penyebaran berita hoax.Â
2. Pengembangan sikap kritis:Â
Mengembangkan sikap kritis dengan menganalisis informasi yang didapatkan untuk mengidentifikasi klaim, bukti dan argumentasi yang ada pada informasi tersebut.Â
3. Penguatan etika komunikasi:Â
Menggunakan kata yang sopan dan menghormati orang lain serta mencegah kata - kata kotor, kasar dan mengandung SARA yang dapat menyinggung orang lain.Â
4. Penyuluhan dan edukasi:Â
Hate speech dan berita hoax sudah jelas dapat menimbulkan perpecahan yang mengancam kesatuan NKRI maka perlu ada campur tangan pemerintah dan pihak berwajib mengenai bahaya dari hate speech dan berita hoax itu sendiri.Â
Setelah adanya pencegahan perlu juga penanganan terhadap kasus - kasus yang telah terjadi. Adapun langkah - langkah nya adalah:
1. Mempromosikan pemberitaan positif:
Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur akses tersebarnya informasi, maka hal ini dapat dimanfaatkan dengan kemudahan dan mempromosikan informasi positif serta mencegah penyebaran informasi negatif yang tidak sesuai dengan standar nilai dan etika.Â
2. Mengimplementasikan program penyuluhan dan edukasi:
Ini adalah program lanjutan dari dari cara pencegahan poin nomor 4 yang perlu dukungan dari pemerintah, lembaga pendidikan dan masyarakat sipil guna mengatasi beredarnya hate speech dan berita hoax.Â
Dengan langkah - langkah ini diharapkan masyarakat lebih peduli dengan keaslian informasi yang didapat dan memutus penyebaran informasi negatif yang dapat merugikan orang lain serta mencegah lunturnya nilai - nilai sila ketiga dalam kehidupan bermasyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H