Hate speech dan berita hoax sudah jelas dapat menimbulkan perpecahan yang mengancam kesatuan NKRI maka perlu ada campur tangan pemerintah dan pihak berwajib mengenai bahaya dari hate speech dan berita hoax itu sendiri.Â
Setelah adanya pencegahan perlu juga penanganan terhadap kasus - kasus yang telah terjadi. Adapun langkah - langkah nya adalah:
1. Mempromosikan pemberitaan positif:
Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur akses tersebarnya informasi, maka hal ini dapat dimanfaatkan dengan kemudahan dan mempromosikan informasi positif serta mencegah penyebaran informasi negatif yang tidak sesuai dengan standar nilai dan etika.Â
2. Mengimplementasikan program penyuluhan dan edukasi:
Ini adalah program lanjutan dari dari cara pencegahan poin nomor 4 yang perlu dukungan dari pemerintah, lembaga pendidikan dan masyarakat sipil guna mengatasi beredarnya hate speech dan berita hoax.Â
Dengan langkah - langkah ini diharapkan masyarakat lebih peduli dengan keaslian informasi yang didapat dan memutus penyebaran informasi negatif yang dapat merugikan orang lain serta mencegah lunturnya nilai - nilai sila ketiga dalam kehidupan bermasyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H