Mohon tunggu...
Sunandar
Sunandar Mohon Tunggu... Petani - Hanya Petani yang menulis

Saya petani, lahir dari pasangan petani. belajar mengabdi dengan pertanian

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Petani Negeri Sipil (PeNS), Mengapa Tidak?

22 Mei 2019   13:09 Diperbarui: 22 Mei 2019   13:31 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Dari permasalahan dan data diatas dapat disimpulkan bahwa kualitas dan kesejahteraan petani kita masih sangat kurang termasuk minat generasi muda terhadap pertanian. Solusinya adalah kembali pada pertanian. Dimana pertanian dioptimalkan kembali sedini mungkin, yang mencakup berbagai kegiatan kepada petani saat ini dan petani muda/ calon petani serta generasi muda agar lebih tertark kepada pertanian. Oleh karena itu saya menggagas mengenai kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kesejahteraan petani dalam sebuah program terpadu yaitu Petani Negeri Sipil (PeNS).

   Alasan mengapa petani harus disejahterakan dengan PeNS adalah pertama, petani merupakan pahlawan pangan Indonesia (Basrawida dan Juwariyah, 2010). Kedua, petani kita selama bertahun-tahun selalu mengalami kerugian yang cukup besar dalam bertani (Farhani, 2009). Ketiga, kurang tepat sasaran kebijakan pemerintah dalam menyejahterakan petani (Surjadi, 2008). Keempat, target swasembada pangan pemerintah pada 2017. Dengan pemberdayaan petani pembangunan pedesaan akan mudah dilakukan karena sebagian besar penduduk desa bekerja dibidang pertanian (Arsyad, 2011).

Konsep PeNS seperti bagan dibawah ini :

Gambar 1. Konsep PeNS | dokpri
Gambar 1. Konsep PeNS | dokpri

PeNS efektif berjalan dalam dua fungsi. Petani untuk saat ini yaitu kebijakan yang harus segera dilakukan apabila PeNS diterapkan dan sarjana/ ilmuwan pertanian untuk lebih jauh yaitu mereka yang berhasil mengembangkan ilmu pertanian dan dapat meningkatkan mutu dan hasil pertanian.

Pihak-Pihak Terkait dan Perannya dalam Implementasikan PeNS

  PeNS merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia sejahtera yang dimulai dari petani. Pihak terkait dan uraian perannya sebagai berikut:

  1.  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan membuat aturan khusus tentang PeNS yang diwujudkan dalam PP atau Kepres untuk selanjutnya diteruskan dan dilaksanakan oleh setiap provinsi dan kabupaten/ kota. 
  2.  Kementrian dan Dinas Pertanian dengan bertanggung jawab utama mewakili pemerintah yang dimaksudkan membuat rencana jangka panjang, menengah dan pendek program PeNS sekaligus penyiapan anggaran untuk PeNS. Anggaran ini disesuaikan berdasar potensi tiap daerah. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memetakan potensi pangan unggulan masing-masing daerah. Selain penyedia  anggaran fungsi selanjutnya adalah mensosialisasikan PeNS. 
  3. Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara. Kemendagri berfugsi sebagai pencatat keberhasilan program PeNS dari waktu kewaktu. Kementerian Pemberdayaan APSR lebih difokuskan pengawasan kinerja petani/ilmuwan yang tercatat sebagai PeNS. 
  4. Petani, Mahasiswa/ Ilmuwan Pertanian dan Akademisi. Petani dan mahasiswa/ ilmuwan pertanian merupakan stake holder program PeNS. Langkah implementasi PeNS seperti bagan dibawah ini :

Gambar 2. Bagan Tahapan PeNS | dokpri
Gambar 2. Bagan Tahapan PeNS | dokpri

   Tahap pengimplementasian PeNS terbagi menjadi tiga. Pertama, sosialisasi oleh pemerintah. Sosialisasi kepada petani melalui penyuluh pertanian. Penyuluh  memberikan pemahaman mengenai PeNS kepada petani secara umum dan pendataan petani serta potensi pangan lokal daerah tersebut. Untuk sarjana pertanian, sosialisasi dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki fakultas pertanian. Kedua, Petani. Batas usia dari 17-50 tahun dan merupakan petani menengah kebawah. Syarat utama untuk petani adalah bertani komoditas unggulan berdasarkan ciri khas daerahnya dengan target hasil yang ditentukan bersama pemerintah. Apabila hasil panen melebihi target maka hasil tersebut merupakan hak petani. PeNS pada petani lebih dimaksudkan agar pemerintah lebih menyerap produk pertanian dalam negeri dan hasil panen petani dapat terjual lebih tinggi. Audit untuk petani setiap dua tahun sekali berdasarkan target yang ditentukan. 

Ketiga, sarjana/ ilmuwan pertanian yang memiliki inovasi pengembangan pertanian mendaftar kepada dinas pertanian. Syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki inovasi pertanian yang dapat diterapkan pada komoditas tertentu dan dibuktikan dengan sertifikasi. Untuk inovasi yang bersifat lokal sangat ditekankan (putra daerah) karena lebih memahami daerah asalnya. Apabila diterima sebagai PeNS, sarjana pertanian disebut inovator yang memilki kewajiban meneliti dan mengembangkan pertanian di daerah tersebut yang diwujudkan dengan kartu tanda PeNS yang diaudit setiap satu tahun sekali berdasar penerapan inovasi dan pengembangannya.

    Selanjutnya dengan memanfaatkan kartu tani yang sudah digarap pemerintah, petani yang terdaftar dalam PeNS akan memiliki Nomor Induk Anggota (NIA) PeNS yang terintegrasi PeNS. Kartu ini memiliki barkode yang didalamnya berisi semua data masing-masing individu/ kelompok. Termasuk jenis tanaman yang diusahakan, varietas, luasan lahan yang diusahakan, jenis petani (petani/buruh tani) dan kebutuhan pertanian seperti pupuk, pestisida, benih dan bantuan pembinaan. Dalam hal perkembangan PeNS kartu ini berfungsi semacam ATM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun