Mohon tunggu...
naniindah
naniindah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Awal Mula Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

29 Oktober 2018   13:10 Diperbarui: 29 Oktober 2018   13:14 3783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bank konvensional menentukan sendiri suku bunga pinjaman maupun simpanan berdasarkan ketetapan Bank Indonesia. Ada kemungkinan meski kondisi bank kurang baik, tetap dapat "memberikan" bunga simpanan tinggi dan bunga kredit rendah. Hal ini dapat membahayakan bank tersebut.

Bank Syariah memberikan nisbah ("bunga" simpanan) berdasarkan perkembangan finansial perusahaan. Secara tidak langsung Anda menjadi "pemegang saham" di Bank Syariah Anda.

Setiap simpanan Anda akan memperkuat investasi bank. Setiap pinjaman Anda akan memperkuat keuntungan bank. Semakin usaha Anda berkembang, bank juga semakin berkembang karena kredit yang diberikan menggunakan skema bagi-hasil. Semakin maju bank, semakin banyak pula keuntungan bank yang dapat dibagikan sebagai nisbah kepada para nasabah.

4. Membantu Orang yang Butuh Dizakati

Bank Syariah mengeluarkan 2,5 persen dari keuntungan tahunannya untuk dizakatkan. (Anda sendiri tentunya masih harus berzakat bila Anda muslim.) Namun bank konvensional tidak mempunyai kewajiban berzakat.

Dengan menggunakan layanan Bank Syariah, secara tidak langsung Anda turut berzakat dan membantu mereka yang membutuhkan.

5. 100 Persen Halal

Kredit yang diberikan oleh bank syariah mempunyai persyaratan yang mewajibkan dana digunakan untuk aktivitas yang halal. Bisnis yang dibiayai bank syariah, juga tidak boleh berisiko mengandung kegiatan yang diharamkan oleh agama Islam.

Hal ini sama sekali tidak membatasi nasabah bank syariah harus muslim, justru agama apa pun boleh, asal halal pemakaiannya. Meskipun nasabah tersebut muslim, tapi jika pemakaian dana atau usaha yang dijalankannya tidak halal, maka dia tidak diperkenankan untuk mengambil kredit di Bank Syariah.

Dan market perbankan syariah masih 5 %, padahal perbankan syariah sudah 3 dekade ada di Indonesia. Berbeda di Malaysia market sudah 20 % , menurut saya minimnya sosialisasi menjadi persoalan lambatnya persoalan perbankan syariah di Indonesia . Masih banyak masyarakat Indonesia tidak paham tentang perbankan syariah ini .

Fungsi Bank Syariah Sebagai Manajemen Investasi
Fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak
perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, atau pihak pelaksana investasi dana dari pihak lain) menerima persentase suatukeuntungan hanya dalam kasus untung.
Bank syariah bertindak sebagai manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun (dalam perbankan lazim disebut deposan/ penabung), karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima pemilik dana sangat bergantung pada pendapatan yang diterima oleh bank syariah dalam pengelolaan dana mudharabah sehingga tergantung kepada kehati-hatian, keahlian, dan sikap profesionalisme. Bank syariah juga menawarkan jasa keuangan dalam bentuk penyewaan , contohnya garansi/ transfer kawat . fungsi bank syariah juga bisa untuk investasi , dan juga jasa keuangan ,jasa sosial .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun