Mendiskonto surat wesel , surat  order maupun surat berharga lainnya
Membeli dan menjual surat surat berharga
Membeli dan menjual cek , surat wesel , kertas dagang
Memberi jaminan bank
Untuk menghindari pengoprasian bank dengan sistem bunga , islam memperkenalkan prinsip prinsip muamalah islam .
Selain bank konvensional, kini hadir yang namanya bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Sesuai dengan namanya, bank dan lembaga keuangan tersebut menerapkan prinsip-prinsip syariah, yang artinya seluruh aturan dan kebijakan pada bank tersebut diatur di bawah prinsip dan hukum Islami.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bekerja sama dengan pemerintah dan pengusaha Muslim untuk mendirikan bank syariah di Indonesia pada tahun 1991 di Indonesia.
Pelopor Bank Syariah di Indonesia sendiri adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Perihal mengenai perbankan syariah diatur dalam UU No. 21 tahun 2008 dan menjelaskan bahwa bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Adapun beberapa prinsip syariah yang dianut adalah prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Perkembangan bisnis perbankan syariah masih belum bisa berkembang pesat di Indonesia. Hal itu disebabkan karena masih ada persoalan yang menghambat bisnis perbankan syariah tersebut. Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank-bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan hingga saat ini aset industri perbankan syariah masih memiliki pangsa pasar di bawah 4 persen dibandingkan dengan keseluruhan perbankan nasional. "Sebenarnya ada tiga masalah besar di perbankan syariah, Ini yang menghambat perkembangan bisnis syariah sampai saat ini , yaitu :
ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah.