Mohon tunggu...
naniindah
naniindah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Awal Mula Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

29 Oktober 2018   13:10 Diperbarui: 29 Oktober 2018   13:14 3783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada tahun 90-an Indonesia sudah dilanda oleh krisis ekonomi  , hal ini merupakan suatu kegagalan sistem kapitalis yang membuat orang kaya menjadi kaya dan yang miskin menjadi miskin. Hal seperti malah dapat menjadi konsentrasi kekayaan hanya untuk segelintir orang orang saja . dan pada tahun 90an atau tepatnya setelah ada undang undang no 7 tahun 1992 yang direvisi dengan undang undang perbankan no 10 tahun 1998 dalam bentuk sebuah bank yang beroprasinya dengan sistem bagi hasil atau bank syariah.

Ditengah krisis ekonomi seperti ini , sistem krisis seperti ini dalam persepektifkan ekonomi syariah penyebabnya adalah riba , masyir (judi) , dan gharar (tidak pasti) . dan lebih sedihnya ketiga unsur itu malah terus dijalankan oleh masyarkat . Padalan cara itu membuat yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin , karena timbul ketidak adilan .

Makanya perbankan syariah yang berbasis syariah melahirkan bank yang berunsur syariah , salah satu contohnya adalah bank muamalat . Bank yang tidak meniadakan riba , masyir , dan juga gharar.

Lembaga bank syariah memiliki pengawas agar dapat mengawasi sistem oprasional bank syariah agar tidak terjadi penyimpangan terhadap sistem syariah , dan lembaga syariah juga memilik fungsi menyalurkan dana dan menghimpun dana dari masyarakat membutuhkan laporan akuntansi yang relavan untuk mengambil keputusan .

Dan lembaga keuangan syariah masih memakai sistem murabahah . murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu dimana penjual menyebutkan harga yang ingin dijual oleh pembeli  , kemudian menjual  kepada pihak pembeli  kepada masyarakat dengan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah yang tertentu .

Karna lambatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat ,dan pemerintah juga belum mendukung penuh terhadap ekonomi syariah .

Bank syariah adalah bank yang beroprasi dengan tidak mengandalkan pada bunga ,bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam. Bank islam yang beroprasi dengan prinsip syariah islam , bank islam adalah 1. Bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip prinsip syariah islam , 2 . adalah bank yang tata cara beroprasinya mengacu kepada ketentuan ketentuan hadis, sementara bank yang beroprasi sesuai prisnsip islam adalah bank yang dalam beroprasinya itu mengikuti ketentuan ketentuan syariah islam , khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara islam , tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur unsur riba untuk diisi dengan kegiatan kegiatan investasi atas dasar bagi hasik dan pembiayaan perdagangan .

Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial intermediary . artinya lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang.

Kegiatan dan usaha bank yang akan selalu terkait dengan komoditas antara lain :

 Memindahkan uang

Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun