Mohon tunggu...
Nando Muhammad
Nando Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - J'adore la france

INTJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Izinkan WNI Eks ISIS Pulang, Bukti Lemahnya Deradikalisasi Pemerintah?

18 Februari 2020   22:18 Diperbarui: 18 Februari 2020   22:38 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mendengar kata ISIS (islamic state of iraq and syria) pasti banyak spekulasi dari masyarakat tentang ISIS itu sendiri , banyak yang berpendapat bahwa ISIS itu teroris, kejam, dan tidak berperikemanusiaan sehingga membuat masyarakat menjadi takut ketika mendengar kata ISIS, dan tidak hanya masyarakat pemerintah pun takut jika mendengar kata ISIS tetapi kenapa banyak warga Indonesia yang mengikuti kelompok bersenjata tersebut?.

ISIS merupakan kelompok bersenjata yang berasal dari Irak dan Suriah, kelompok ekstremis ini mengatakan mereka adalah Negara islam sekaligus kekhalifahan dunia, dan pemimpinnya yaitu abu bakr al baghdadi. 

Mereka melakukan banyak penyerangan terhadap musuh-musuhnya termasuk Islam sekalipun yang berbeda pemahaman dengan kelompok tersebut. 

mengutip dari pernyataan eks ISIS yang ikut gabung ke dalam kelompok bersenjata itu mengatakan dia tertipu dengan janji-janji dan propaganda ISIS sehingga banyak masyarakat terutama dari Indonesia yang tertipu dengan janji janji ISIS tersebut yang menjanjikan hidup yang lebih baik dengan hukum Islam yang tegas tetapi dia malah diperlakukan tidak manusiawi, para wanita dijadikan 'pabrik anak' oleh para tentara ISIS. 

para wanita itu didata mana yang lajang, janda dan yang sudah menikah, setiap pagi ara tentara ISIS datang ke asrama dan menunjuk wanita yang mau dia nikahi, wanita itu tidak boleh menolak sehingga menurut nurshadrina khaira dania itu merupakan perlakuan tidak manusiawi. 

Sementara para laki laki jadi garis depan dalam peperangan. 

Belakangan ini pemerintahan berwacana untuk memulangkan ratusan eks ISIS yang ingin pulang ke Indonesia karena menyesal telah bergabung dengan kelompok bersenjata itu, akan tetapi banyak sekali penolakan dari pejabat negara seperti ali mochtar ngabalin bahkan presiden joko widodo sekalipun tidak setuju dengan pemulangan eks ISIS tersebut presiden joko widodo mengatakan "Kalau bertanya pada saya, ini belum ratas lo ya, kalau bertanya pada saya, saya akan bilang 'tidak'. Tapi masih dirataskan. Kita ini pastikan harus semuanya lewat perhitungan kalkulasi plus minusnya semuanya dihitung secara detail dan keputusan itu pasti kita ambil di dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian-kementerian dalam menyampaikan. Hitung-hitungannya," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020)sumber detiknews). karena ditakutkan akan membahayakan negara, padahal di UUD 1945 disebutkan bahwa pemerintah harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

WNI eks ISIS terpapar radikalisme dan itu merupakan 'penyakit' ideologi, pemerintah bisa melakukan deradikalisasi para WNI eks ISIS tersebut dengan melakukan karantina dengan waktu yang ditentukan ataupun ditempatkan di pulau kosong untuk melakukan deradikalisasi daripada membiarkan para WNI tersebut menderita dan tidak bisa pulang. 

Sama seperti WNI yang baru pulang dari wuhan, china mereka dikarantina dengan tenggat waktu yang telah ditentukan sampai diketahui tidak terpapar penyakit. 

Jika pemerintah takut memulangkan WNI eks ISIS dengan alasan WNI tersebut sudah terpapar radikalisme dan takut membunuh orang di Indonesia, seharusnya pemerintah lebih takut membiarkan para koruptor berkeliaran, mereka juga terkena 'penyakit' tetapi mereka tetap saja berkeliaran, hak hak politiknya tetap ada dan tidak dicabut oleh pemerintah padahal jika ditelaah secara seksama para koruptor lebih banyak membunuh, ketika mereka mencuri uang rakyat berapa banyak bayi yang meninggal karena tidak mendapatkan makan, berapa banyak rakyat yang bunuh diri karna terhimpit ekonomi, berapa banyak orang yang mencuri hingga dihakimi sampai meninggal oleh massa

Jika kita jeli dalam melihat , semua itu bersumber dari tindakan pejabat yang mengambil uang rakyat sehingga menimbulkan banyak masalah, itulah yang sepatutnya ditakuti oleh pemerintah. 

Dengan sesudahnya merasakan penderitaan yang telah dirasakan oleh para WNI eks ISIS tersebut dengan bergabungnya dengan ISIS pasti mereka akan sadar bahwa tindakan mereka salah dan mereka masih bisa di deradikalisasi dan menghilangkan pemikiran atau doktrin doktrin dari ISIS 

Jangan sampai pemerintah mengabaikan mereka sehingga membiarkan para WNI sengsara disana bahkan tidak sedikit para WNI tersebut memiliki anak yang tidak bersalah atas perbuatannya 

Jika tidak dipulangkan maka anak anak-anak mereka itu akan menjadi penerusnya bergabung dengan ISIS 

Dengan pemulangan para eks ISIS tersebut bisa dijadikan bahan contoh oleh pemerintah kepada rakyat Indonesia supaya jangan sampai ada lagi yang tertipu janji manis dan propaganda ISIS sehingga menjadikan mereka tergabung dalam kelompok bersenjata itu. 

Banyak cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah jika pemerintah itu takut akan tindakan para eks ISIS tersebut pemerintah bisa melakukan pendataan dan kalau perlu diberikan chip sehingga pemerintah bisa memantau pergerakan pergerakan para mantan anggota kelompok bersenjata itu dan jika mereka melakukan hal hal yang mengancam keselamatan masyarakat dan negara hukum mereka dengan seberat-beratnya 

Sehingga pemerintah tidak perlu takut dengan pemulangan eks ISIS itu. 

Para WNI yang menyesal bergabung dengan ISIS itu punya hak asasi untuk tinggal di Indonesia dan pemerintah harus menerima mereka tentu dengan beberapa regulasi atau aturan tertentu agar pemulangan WNI tersebut tidak menimbulkan bahaya untuk masyarakat dan Negara.

Ditulis oleh : Nando Muhammad 

Mahasiswa ilmu politik universitas andalas 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun