Etika berasal dari bahasa asing yaitu Ethic(s) bahasa inggris atau Ethica dalam Bahasa Latin, Ethique dalam bahasa Prancis, Elhikos dalam bahasa Greek, yang artinya kebiasaan-kebiasaan terutama yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Etika (ethics) mempunyai pengertian standar tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan oleh manusia yang sesuai dengan ketentuan moral pada umumnya.
Etika membicarakan tentang masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dikatakan baik ataukah jahat. Definisi etika ini sejalan dan tidak terlepas dari konteks kepustakawanan. Karena dalam menjalankan tugasnya, pustakawan seringkali memiliki dilema etis mengenai apa, siapa, kapan, di mana, dan bagaimana informasi harus diberikan kepada pemustaka.
Etika kepustakawanan bukan masalah yang baru-baru ini terjadi, nyatanya isu ini sudah dibahas sejak tahun 1991 oleh DuMont. DuMont (1991) mengemukakan periode bersejarah etika kepustakawanan dan menemukan bahwa setiap periode memiliki masalah etika yang berbeda-beda.
1. Periode sebelum tahun 1930
Terdapat sebuah perdebatan etika mengenai keharusan atau tidaknya memasukkan suatu informasi yang dikemudian hari berpotensi membawa kerusakan. Contohnya pada pertanyaan apa seorang pustakawan seharusnya menyediakan informasi mengenai cara perakitan bom?
2. Periode tahun 1930 sampai 1950
Perdebatan etika di periode ini membahas mengenai bagaimana pengunjung perpustakaan serta penyedia layanan informasi seharusnya diperlakukan. Perdebatan ini difokuskan pada kondisi keamanan kerja penyedia layanan informasi, lingkungan penyedia informasi yang aman, serta pendidikan dan latihan dalam penyediaan informasi. Perdebatan lainnya pada periode ini yaitu kebebasan akses dalam mendapatkan suatu informasi.
3. Periode tahun 1960
Pada periode ini isu etika yang ada yaitu bagaimana meningkatkan kebaikan informasi bagi publik, mempromosikan keadilan sosial, dan mengambil kebijakan dalam ranah informasi. Kemudian pada periode ini pun terjadi isu etika lain seperti kebutuhan untuk pelayanan terhadap informasi yang sedang dibutuhkan, dan tanggungjawab pustakawan dalam menyediakan jawaban atas informasi yang sedang dicari.
Berlanjut hingga era digital, isu etika kepustakawanan dirasa hadir semakin kompleks melalui dilema berikut:
1. Pengelolaan Informasi Digital
Etika tentang pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan informasi digital harus dipertimbangkan oleh pustakawan dalam menyajikan informasi kepada pemustaka. Karena proses ini berkaitan dengan produk hukum mengenai privasi, hak cipta, dan akses terhadap sumber daya digital.
2. Hak Cipta dan Digitalisasi
Di tengah-tengah tuntutan digitalisasi, seringkali terdapat perbedaan ketentuan penyajian informasi pada satu perpustakaan dengan perpustakaan lainnya yang berkaitan dengan hak cipta. Ketentuan ini harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, terdapat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang harus dipatuhi agar pustakawan memberikan akses informasi tepat guna dan tidak melanggar hak apapun yang telah diatur dalam undang-undang.
Kedua dilema etika kepustakawanan di atas menjadi bukti sejarah bahwa perpustakaan merupakan a growing organism atau organisasi yang kian berkembang. Perpustakaan harus dapat berdaptasi dan berkembang sesuai dengan perubahan atau tuntutan zaman yang ada sesuai dengan Five Laws of Library Science oleh Ranganathan.
Dilema etis kepustakawanan akan selalu ada seiring dengan perkembangan zaman. Inilah yang menjadikan perpustakaan sebagai organisasi informasi yang spesial dan tepat guna bagi siapapun yang sedang mencari informasi.
Referensi
BPK RI. (2014). UU Nomor 28 Tahun 2014. Diakses pada tanggal 9 September 2023 melalui https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/28018/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202014.pdf.
Perpustakaan Nasional RI. (2021). Perpustakaan Adalah Organisme yang Berkembang. Diakses pada tanggal 9 Septmber 2023 melalui tautan https://perpusnas.go.id/berita/perpustakaan-adalah-organisme-yang-berkembang.
Rubin, R. (2016). Foundations of Library and Information Science 4th Edition. United States of America: American Library Association.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI