Etika tentang pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan informasi digital harus dipertimbangkan oleh pustakawan dalam menyajikan informasi kepada pemustaka. Karena proses ini berkaitan dengan produk hukum mengenai privasi, hak cipta, dan akses terhadap sumber daya digital.
2. Hak Cipta dan Digitalisasi
Di tengah-tengah tuntutan digitalisasi, seringkali terdapat perbedaan ketentuan penyajian informasi pada satu perpustakaan dengan perpustakaan lainnya yang berkaitan dengan hak cipta. Ketentuan ini harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, terdapat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang harus dipatuhi agar pustakawan memberikan akses informasi tepat guna dan tidak melanggar hak apapun yang telah diatur dalam undang-undang.
Kedua dilema etika kepustakawanan di atas menjadi bukti sejarah bahwa perpustakaan merupakan a growing organism atau organisasi yang kian berkembang. Perpustakaan harus dapat berdaptasi dan berkembang sesuai dengan perubahan atau tuntutan zaman yang ada sesuai dengan Five Laws of Library Science oleh Ranganathan.
Dilema etis kepustakawanan akan selalu ada seiring dengan perkembangan zaman. Inilah yang menjadikan perpustakaan sebagai organisasi informasi yang spesial dan tepat guna bagi siapapun yang sedang mencari informasi.
Referensi
BPK RI. (2014). UU Nomor 28 Tahun 2014. Diakses pada tanggal 9 September 2023 melalui https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/28018/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202014.pdf.
Perpustakaan Nasional RI. (2021). Perpustakaan Adalah Organisme yang Berkembang. Diakses pada tanggal 9 Septmber 2023 melalui tautan https://perpusnas.go.id/berita/perpustakaan-adalah-organisme-yang-berkembang.
Rubin, R. (2016). Foundations of Library and Information Science 4th Edition. United States of America: American Library Association.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H