Mohon tunggu...
Nandini Juliani
Nandini Juliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Awardee of International Award for Young People Bronze Level, Awardee of Student Scientific Article 2023 by Puspresnas Kemdikbud, Third-Year Undergraduate Student of Library and Information Science Universitas Indonesia

Hi Kompasiana Mates! I am Nandini Juliani, love to share every insight I have about Library and Information Science I got through the journey of my study at Universitas Indonesia. Every work I write is based on books I read, hope it will be insightful for each of you, cheers to all LIS Students!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jejak Perdebatan Etika Kepustakawanan: Sebuah Tinjauan Singkat

28 September 2023   13:15 Diperbarui: 28 September 2023   13:25 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etika tentang pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan informasi digital harus dipertimbangkan oleh pustakawan dalam menyajikan informasi kepada pemustaka. Karena proses ini berkaitan dengan produk hukum mengenai privasi, hak cipta, dan akses terhadap sumber daya digital.

2. Hak Cipta dan Digitalisasi

Di tengah-tengah tuntutan digitalisasi, seringkali terdapat perbedaan ketentuan penyajian informasi pada satu perpustakaan dengan perpustakaan lainnya yang berkaitan dengan hak cipta. Ketentuan ini harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, terdapat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang harus dipatuhi agar pustakawan memberikan akses informasi tepat guna dan tidak melanggar hak apapun yang telah diatur dalam undang-undang.

Kedua dilema etika kepustakawanan di atas menjadi bukti sejarah bahwa perpustakaan merupakan a growing organism atau organisasi yang kian berkembang. Perpustakaan harus dapat berdaptasi dan berkembang sesuai dengan perubahan atau tuntutan zaman yang ada sesuai dengan Five Laws of Library Science oleh Ranganathan.

Dilema etis kepustakawanan akan selalu ada seiring dengan perkembangan zaman. Inilah yang menjadikan perpustakaan sebagai organisasi informasi yang spesial dan tepat guna bagi siapapun yang sedang mencari informasi.

Referensi

BPK RI. (2014). UU Nomor 28 Tahun 2014. Diakses pada tanggal 9 September 2023 melalui https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/28018/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202014.pdf.

Perpustakaan Nasional RI. (2021). Perpustakaan Adalah Organisme yang Berkembang. Diakses pada tanggal 9 Septmber 2023 melalui tautan https://perpusnas.go.id/berita/perpustakaan-adalah-organisme-yang-berkembang.

Rubin, R. (2016). Foundations of Library and Information Science 4th Edition. United States of America: American Library Association.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun