Dari hasil transaksi fiktif ini, toko akan mendapatkan keuntungan yang mereka anggap sebagai "biaya administrasi" pencairan.Â
Contohnya ketika melakukan pencairan saldo sebanyak Rp.100.000, maka siswa y akan mendapatkan Rp.95.000, sedangkan pihak toko mendapatkan untung Rp.5.000 dan keuntungan tersebut akan menjadi keuntungan toko.Â
Ketika ditanya apakah pemilik toko mengetahui soal praktik ini, ia menjelaskan bahwa arahan ini memang datangnya dari pemilik toko.Â
"Soalnya emang arahan dari pemilik toko juga buat melayani transaksi ini. Jadi, ya, keuntungannya jadi pemasukan toko juga," jelasnya.Â
Awalnya toko tersebut melakukan transaksi ini secara diam-diam karena takut tertimpa masalah dari pemerintah, namun karena semakin ramai siswa yang mencairkan KJP di toko ini, para karyawan pun terbiasa juga.Â
Ada yang Pernah Tertangkap Basah
Pegawai toko ini bercerita kalau pernah beberapa kali melihat siswa tertangkap oleh pihak sekolah atau kelurahan saat melakukan pencairan ini.
Apabila tertangkap, kartu KJP milik siswa akan dipatahkan di tempat meskipun tetap lebih banyak yang dilaporkan terlebih dahulu ke orangtua atau gurunya.Â
Pihak toko sendiri mengaku tidak pernah kena masalah dari pihak manapun. Mereka juga menganggap kalau transaksi ini sah dan tidak menyalahi aturan apapun.Â
"Kami, sih, dari pihak tokonya merasa sah-sah saja melayani transaksi ini karena emang namanya usaha pasti butuh pemasukan sih, Mas."
Pihak Sekolah Tidak Tahu Menahu