Mohon tunggu...
M Ali Fernandez
M Ali Fernandez Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Konsultan Hukum

S1 Hukum Pidana UIN Jakarta (Skripsi Terkait Tindak Pidana Korupsi) S2 Hukum Pidana Program Pasca UMJ (Tesis Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang) Konsultan Hukum/Lawyer (081383724254) Motto : Yakusa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Akan Menemukan Jalannya

16 Februari 2023   09:32 Diperbarui: 16 Februari 2023   09:35 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim MAF Law Office, Tim Andi Syafrani & Co dan Tim Pak Bambang/Dokpri

Keadilan Akan Menemukan Jalannya

Oleh: Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH.

(Managing Partner dari MAF Law Office)

Alhamdulillah... Alhamdulillah... Alhamdulillah... Saya langsung sujud syukur ketika Yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan Nota Pembelaan Kami dan menyatakan Pipit Haryanti tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, lepas dari segala tuntutan hukum. Pada persidangan pembacaan putusan tanggal 06 Februari 2023, Pipit Haryanti dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Segala puji hanya bagi Alloh SWT, Tuhan Seru Sekalian Alam, Tiada Daya & Upaya Tanpa Pertolongan-Nya.

Tidak sia-sia perjuangan teman-teman MAF Law Office selama berminggu-minggu.  Mulai riset, investigasi, mencari saksi meringankan & menyiapkan bukti-bukti, hingga mencari saksi ahli. Kami, berkomunikasi intens dengan Dr. Septa Chandra, SH., MH., Ahli Hukum Pidana yang bahkan disela-sela umroh masih menyempatkan diskusi soal perkara ini. 

Kemudian, kami berkomunikasi dengan Dr. Udin Narsudin, SH., M.Hum., M.Kn., Ahli Hukum Agraria , yang dengan segala kebijaksanaannya pelan-pelan menjelaskan perihal hukum pertanahan, proses sertifikasi tanah dan pembiayaannya. Secara khusus Saya ucapkan terima kasih kepada Dua Guru Saya ini, orang hebat, luar biasa. Semoga segera mendapatkan gelar Profesor Dr. Septa Chandra, SH., MH., & Dr. Udin Narsudin, SH., M.Hum., M.Kn., Aaaamiiin3x.

Masih terasa setiap minggu bangun jam 4 subuh dan siap-siap ke Bandung menggunakan travel. Bahkan ada satu Tim yang harus bangun jam 3 karena jadwal travelnya jam 04.15. Luar biasa. Masih terbayang proses pembuatan Nota Pembelaan. Seingat Saya, cukup sering MAF Law Office menginap dikantor, dengan tujuan agar fokus dan jernih dalam membuat & menyusun nota pembelaan agar benar-benar sempurna.

Mencari putusan untuk yurisprudensi, bongkar buku-buku lama, mengetengahkan teori hukum pidana (perbuatan, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan). Berdiskusi dalam mengenai teori ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsi negatif, yang belakangan teori inilah yang diadopsi oleh Majelis Hakim untuk memutus Pipit Haryanti tidak terbukti melakukan perbuatan pidana dan melepaskan dari segala tuntutan.

Lega rasanya, perjuangan berbulan-bulan Tim MAF Law Office membuahkan hasil yang diinginkan. Kami percaya keadilan selalu menemukan jalannya sendiri. Seperti air mengalir, dia akan selalu menembus batas, meskipun menemui jalan yang tertutup dan sempit.

Beberapa kawan bertanya, apa itu program PTSL dan bagaimana teori Hakim dalam meloloskan Pipit Haryanti. Berikut sekilas beberapa poin yang dapat menjadi jawaban pertanyaan kawan-kawan. 

Apa itu sebetulnya program Percepatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)? 

Secara sederhana, Program PTSL adalah suatu program percepatan pembuatan sertifikat tanah dari Presiden Jokowi, yang pelaksana lapangannya dilakukan oleh BPN setempat bekerjasama dengan Desa. Disini berbagai kerumitan dalam pembuatan sertifikat tanah yang biasanya muncul seperti urusan birokrasi, dokumen kepemilikan tanah, teknis pengukuran dan pemeriksaan berkas pertanahan ditiadakan atau setidak-tidaknya diminimalisir. Jadi prosesnya dapat berlangsung cepat.

Apa peran Kepala Desa dalam program PTSL tersebut? 

Pertama, Kepala Desa "mengorkestrasi" stakeholder Perangkat Desa, RT, RW, Dusun, untuk mempercepat program tersebut. Prosesnya kurang lebih, masyarakat melalui RT, RW dan Dusun menyerahkan berkas untuk diverifikasi oleh petugas inputer dan honorer BPN. Untuk kebutuhan pemeriksaan berkas seluruh Pemohon PTSL, Desa Lambangsari perlu menyiapkan basecamp selama 6 bulan, listrik, wifi, printer, ATK (kertas, pulpen, dll), fotocopy berkas. Termasuk menyiapkan biaya dan operasional inputer, operasional RT, RW dan Dusun.

Kedua, Kepala Desa memeriksa kelengkapan suatu formulir pengajuan sertifikat tanah, kemudian memberikan serangkaian surat keterangan antara lain : surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, keterangan alas hak -jika belum ada-, seperti surat keterangan jual beli, hibah, waris, dst. Setelah itu berkas diserahkan ke BPN untuk selanjutnya dilakukan pengukuran lapangan dan diproses oleh Tim Peneliti untuk ditentukan layak tidaknya dinaikkan menjadi Sertifikat.

Mengenai biaya, berapa sebenarnya biaya ideal yang bisa diambil dari masyarakat? 

Pembiayaan diatur dalam SKB 3 Menteri. Meskipun SKB 3 Menteri menentukan biaya yang dapat dipungut sebesar Rp.150.000, untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, uang itu seringkali tidak cukup dan tidak memadai. Ingat, dalam SKB ada kebolehan memungut biaya Akta. Ini sering kali menjadi pintu masuk pungutan yang lebih besar.

Dahulu, program sertifikasi tanah massal sebelumnya, bernama Prona / Larasita berkisar jutaan rupiah. Jika mencari biaya ideal, kita bisa mengacu pada beberapa benchmark, sebagai contoh yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pati menetapkan biaya PTSL sebesar Rp.400.000,- dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar menetapkan biaya PTSL antara Rp.500.000 s.d Rp.600.000,-. Dua daerah ini sama-sama berada di Pulau Jawa, sehingga bisa dikualifikasi memiliki kemiripan dalam hal pengeluaran operasional yang dibutuhkan dilapangan.

Bagaimana respon warga sendiri dengan program PTSL yang ada di Desa Lambangsari? 

Warga tentu gembira dan senang mendapatkan sertifikat tanah. Selain itu, untuk biaya yang dikeluarkan, tidak ada warga yang keberatan. Bahkan beberapa ada yang memberikan lebih kepada petugas dilapangan. Yang menarik, Desa juga memberikan kesempatan bagi warga yang tidak mampu namun tetap ingin ikut program PTSL dengan biaya nol rupiah atau gratis.

Untuk pertimbangan Hakim sendiri, dalil apa saja yang membuat Sdr. Pipit Haryanti, dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum?

Dari catatan Kami, Majelis Hakim menilai seluruh biaya dipergunakan untuk kepentingan operasional PTSL mulai dari pengadaan basecamp selama 6 bulan, listrik, wifi, printer, ATK (kertas, pulpen), fotocopy berkas. Termasuk untuk operasional RT, RW, Dusun, dan fee inputer. Seluruhnya untuk mempercepat program PTSL, karena Desa Lambangsari dapat program tersebut agak terlambat dibulan Agustus 2021, sementara untuk yang lain dibulan Januari 2021. Jadi operasional tersebut untuk mempercepat selesainya program PTSL di Desa Lambangsari.

Menurut Majelis Hakim, dalam konteks biaya Rp.400.000,- terbukti menurut hukum : 1) Negara tidak dirugikan, karena tidak ada keuangan negara didalamnya, 2) Masyarakat diuntungkan atau kepentingan masyarakat untuk mendapatkan serfitikat dengan cepat terlayani, dan 3) Terdakwa, dalam hal ini Pipit Haryanti tidak mengambil keuntungan. (Detailnya dapat melihat pertimbangan Hakim secara keseluruhan)

Majelis Hakim menilai apa yang dilakukan oleh Pipit Haryanti, tidak berlawanan dengan prinsip dan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat. Sederhananya tidak bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat. Ini yang disebut sebagai sifat melawan hukum materil dalam fungsi yang negatif, dan berlaku dalam perkara Pipit Haryanti.

Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, dengan segala kebijaksanaanya berhasil mengetengahkan keadilan bagi Pipit Haryanti. Terima kasih kepada Rekan JPU. Terima kasih kepada seluruh Tim MAF Law Office, kalian luar biasa.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun