Mohon tunggu...
M Ali Fernandez
M Ali Fernandez Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Konsultan Hukum

S1 Hukum Pidana UIN Jakarta (Skripsi Terkait Tindak Pidana Korupsi) S2 Hukum Pidana Program Pasca UMJ (Tesis Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang) Konsultan Hukum/Lawyer (081383724254) Motto : Yakusa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Akan Menemukan Jalannya

16 Februari 2023   09:32 Diperbarui: 16 Februari 2023   09:35 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim MAF Law Office, Tim Andi Syafrani & Co dan Tim Pak Bambang/Dokpri

Dari catatan Kami, Majelis Hakim menilai seluruh biaya dipergunakan untuk kepentingan operasional PTSL mulai dari pengadaan basecamp selama 6 bulan, listrik, wifi, printer, ATK (kertas, pulpen), fotocopy berkas. Termasuk untuk operasional RT, RW, Dusun, dan fee inputer. Seluruhnya untuk mempercepat program PTSL, karena Desa Lambangsari dapat program tersebut agak terlambat dibulan Agustus 2021, sementara untuk yang lain dibulan Januari 2021. Jadi operasional tersebut untuk mempercepat selesainya program PTSL di Desa Lambangsari.

Menurut Majelis Hakim, dalam konteks biaya Rp.400.000,- terbukti menurut hukum : 1) Negara tidak dirugikan, karena tidak ada keuangan negara didalamnya, 2) Masyarakat diuntungkan atau kepentingan masyarakat untuk mendapatkan serfitikat dengan cepat terlayani, dan 3) Terdakwa, dalam hal ini Pipit Haryanti tidak mengambil keuntungan. (Detailnya dapat melihat pertimbangan Hakim secara keseluruhan)

Majelis Hakim menilai apa yang dilakukan oleh Pipit Haryanti, tidak berlawanan dengan prinsip dan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat. Sederhananya tidak bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat. Ini yang disebut sebagai sifat melawan hukum materil dalam fungsi yang negatif, dan berlaku dalam perkara Pipit Haryanti.

Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, dengan segala kebijaksanaanya berhasil mengetengahkan keadilan bagi Pipit Haryanti. Terima kasih kepada Rekan JPU. Terima kasih kepada seluruh Tim MAF Law Office, kalian luar biasa.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun