Dari catatan Kami, Majelis Hakim menilai seluruh biaya dipergunakan untuk kepentingan operasional PTSL mulai dari pengadaan basecamp selama 6 bulan, listrik, wifi, printer, ATK (kertas, pulpen), fotocopy berkas. Termasuk untuk operasional RT, RW, Dusun, dan fee inputer. Seluruhnya untuk mempercepat program PTSL, karena Desa Lambangsari dapat program tersebut agak terlambat dibulan Agustus 2021, sementara untuk yang lain dibulan Januari 2021. Jadi operasional tersebut untuk mempercepat selesainya program PTSL di Desa Lambangsari.
Menurut Majelis Hakim, dalam konteks biaya Rp.400.000,- terbukti menurut hukum : 1) Negara tidak dirugikan, karena tidak ada keuangan negara didalamnya, 2) Masyarakat diuntungkan atau kepentingan masyarakat untuk mendapatkan serfitikat dengan cepat terlayani, dan 3) Terdakwa, dalam hal ini Pipit Haryanti tidak mengambil keuntungan. (Detailnya dapat melihat pertimbangan Hakim secara keseluruhan)
Majelis Hakim menilai apa yang dilakukan oleh Pipit Haryanti, tidak berlawanan dengan prinsip dan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat. Sederhananya tidak bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat. Ini yang disebut sebagai sifat melawan hukum materil dalam fungsi yang negatif, dan berlaku dalam perkara Pipit Haryanti.
Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, dengan segala kebijaksanaanya berhasil mengetengahkan keadilan bagi Pipit Haryanti. Terima kasih kepada Rekan JPU. Terima kasih kepada seluruh Tim MAF Law Office, kalian luar biasa.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H