Apa itu sebetulnya program Percepatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)?Â
Secara sederhana, Program PTSL adalah suatu program percepatan pembuatan sertifikat tanah dari Presiden Jokowi, yang pelaksana lapangannya dilakukan oleh BPN setempat bekerjasama dengan Desa. Disini berbagai kerumitan dalam pembuatan sertifikat tanah yang biasanya muncul seperti urusan birokrasi, dokumen kepemilikan tanah, teknis pengukuran dan pemeriksaan berkas pertanahan ditiadakan atau setidak-tidaknya diminimalisir. Jadi prosesnya dapat berlangsung cepat.
Apa peran Kepala Desa dalam program PTSL tersebut?Â
Pertama, Kepala Desa "mengorkestrasi" stakeholder Perangkat Desa, RT, RW, Dusun, untuk mempercepat program tersebut. Prosesnya kurang lebih, masyarakat melalui RT, RW dan Dusun menyerahkan berkas untuk diverifikasi oleh petugas inputer dan honorer BPN. Untuk kebutuhan pemeriksaan berkas seluruh Pemohon PTSL, Desa Lambangsari perlu menyiapkan basecamp selama 6 bulan, listrik, wifi, printer, ATK (kertas, pulpen, dll), fotocopy berkas. Termasuk menyiapkan biaya dan operasional inputer, operasional RT, RW dan Dusun.
Kedua, Kepala Desa memeriksa kelengkapan suatu formulir pengajuan sertifikat tanah, kemudian memberikan serangkaian surat keterangan antara lain : surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, keterangan alas hak -jika belum ada-, seperti surat keterangan jual beli, hibah, waris, dst. Setelah itu berkas diserahkan ke BPN untuk selanjutnya dilakukan pengukuran lapangan dan diproses oleh Tim Peneliti untuk ditentukan layak tidaknya dinaikkan menjadi Sertifikat.
Mengenai biaya, berapa sebenarnya biaya ideal yang bisa diambil dari masyarakat?Â
Pembiayaan diatur dalam SKB 3 Menteri. Meskipun SKB 3 Menteri menentukan biaya yang dapat dipungut sebesar Rp.150.000, untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, uang itu seringkali tidak cukup dan tidak memadai. Ingat, dalam SKB ada kebolehan memungut biaya Akta. Ini sering kali menjadi pintu masuk pungutan yang lebih besar.
Dahulu, program sertifikasi tanah massal sebelumnya, bernama Prona / Larasita berkisar jutaan rupiah. Jika mencari biaya ideal, kita bisa mengacu pada beberapa benchmark, sebagai contoh yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pati menetapkan biaya PTSL sebesar Rp.400.000,- dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar menetapkan biaya PTSL antara Rp.500.000 s.d Rp.600.000,-. Dua daerah ini sama-sama berada di Pulau Jawa, sehingga bisa dikualifikasi memiliki kemiripan dalam hal pengeluaran operasional yang dibutuhkan dilapangan.
Bagaimana respon warga sendiri dengan program PTSL yang ada di Desa Lambangsari?Â
Warga tentu gembira dan senang mendapatkan sertifikat tanah. Selain itu, untuk biaya yang dikeluarkan, tidak ada warga yang keberatan. Bahkan beberapa ada yang memberikan lebih kepada petugas dilapangan. Yang menarik, Desa juga memberikan kesempatan bagi warga yang tidak mampu namun tetap ingin ikut program PTSL dengan biaya nol rupiah atau gratis.
Untuk pertimbangan Hakim sendiri, dalil apa saja yang membuat Sdr. Pipit Haryanti, dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum?