Mohon tunggu...
M Ali Fernandez
M Ali Fernandez Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Konsultan Hukum

S1 Hukum Pidana UIN Jakarta (Skripsi Terkait Tindak Pidana Korupsi) S2 Hukum Pidana Program Pasca UMJ (Tesis Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang) Konsultan Hukum/Lawyer (081383724254) Motto : Yakusa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Munas XI KAHMI: Politik Gagasan

25 November 2022   10:52 Diperbarui: 25 November 2022   11:24 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Dalam konteks perpolitikan daerah, KAHMI Nasional dapat bekerjasama dengan KAHMI Wilayah (Provinsi) atau KAHMI Daerah (Kabupaten/Kota) agar dapat menyelesaikan persoalan biaya politik mahal tersebut. Jika sulit untuk mengubah syarat dukungan, sangat dimungkinkan mendorong tokoh-tokoh KAHMI Provinsi, Kabupaten/Kotamadya untuk berani mencalonkan diri sebagai calon pemimpin di Daerah. Politik daerah yang murah sesungguhnya kunci dari proses kepemimpinan daerah yang efektif dan efisien.

Dengan begitu, kita berharap tidak ada lagi berita pejabat Gubernur, Walikota, Bupati terseret kasus korupsi. Selain itu, lewat jalur perseorangan ini bisa jadi merupakan ikhtiar Insan HMI menggenapi perjuangan menjadi insan pengabdi setelah insan akademis dan pencipta. Selamat Munas XI.

 

1) Advokat, Founder MAF Law Office. Belajar dan dikader oleh HMI Cabang Ciputat. Sekarang menjabat Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KAHMI Tangerang Selatan & Ketua Bidang Hukum dan Advokasi HISSI Tangerang Selatan serta Menteri Advokasi  DPP LIRA. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun