Memang dimungkinkan adanya calon perseorangan, namun hal tersebut terganjal syarat yang ketat dan juga mekanisme pemeriksaan di KPU yang acapkali tidak bisa "ditembus" oleh calon perseorangan. Selain itu, partai juga berkepentingan agar calon perseorangan yang bagus dan memiliki elektabilitas tinggi tidak mencalonkan diri atau tidak lolos persyaratan dukungan. Syarat usulan pencalonan yang sedemikian ketat diketahui dari Pasal 41 UU 10 Tahun 2016 (perubahan kedua) Jo. Pasal 9 dan 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo. PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota :
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, berkisar :
1) Jumlah penduduk DPT 2.000.000,-, di dukung 10% atau minimal 200.000 suara.
2) Jumlah penduduk DPT antara 2.000.000,- s.d 6.000.000,-, di dukung 8,5% atau sekitar 200.000 suara s.d 510.000 suara.
3) Jumlah penduduk DPT antara 6.000.000,- s.d 12.000.000,-, di dukung 7,5% atau sekitar 510.000 suara s.d 900.000 suara.
4) Jumlah penduduk DPT lebih dari 12.000.000,- didukung 6,5% atau sekitar 780.000 suara.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota berkisar :
1) Jumlah penduduk 250.000,- didukung 10%, atau minimal 25.000 suara.
2) Jumlah penduduk antara 250.000,- s.d 500.000, didukung paling sedikit 8,5% atau sekitar 25.000 suara s.d 42.500 suara.
3) Jumlah penduduk antara 500.000,- s.d 1.000.000,- didukung paling sedikit 7,5%, atau berkisar antara 42.500 s.d 75.000 suara.
4) Jumlah penduduk lebih dari 1.000.000,-, di dukung paling sedikit 6,5% atau 65.000,-.