Indonesia kembali berduka atas musibah kecelakaan bus Giri Indah yang masuk jurang di Cisarua, Bogor (Rabu, 21 Agustus 2013). Kecelakaan yang menewaskan 20 orang tersebut menambah daftar panjang jumlah kecelakaan bus di Indonesia.Â
Belum lama ini tepatnya bulan Februari lalu, sebuah bus pariwisata PO Mustika Mega Utama mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak-Cianjur, Jawa Barat, menyebabkan 17 orang penumpang meninggal dunia.Â
Selain dua kecelakan maut tersebut, masih banyak lagi kecelakaan lainnya yang melibatkan bus, baik kecelakaan tunggal, maupun menabrak kendaraan lain ataupun pejalan kaki.
Dari sejumlah kecelakaan yang terjadi, faktor kelalaian pengemudi dan tidak laiknya kendaraanmenjadi penyebab mayoritas terjadinya kecelakaan. Seperti insiden yang terjadidi Cisarua kemarin, berdasarkan pernyataanKepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, DediTaufik, bus Giri Indah yang terjun ke jurang di Cisarua, Bogor, tidak laikjalan.Â
Menurut Dedi, bus tersebut terakhir kali menjalani uji KIR yaitu padatahun 2005, yang berarti saat kecelakaan terjadi, kendaran ini KIR-nya sudahmati 8 tahun. Lebih lanjut Dedi menuturkan bahwa kondisi fisik bus menunjukkan tidak laik jalan.
"Ban belakang bus sudah gundul, yang bisa membahayakan ketikamelakukan pengereman atau saat berada di jalan yang licin," paparnya.
Informasi beberapa saksi mata, laju bus saat itu cukup kencang menuruni jalan dari arah Puncak menuju Bogor. Tidak tertutup kemungkinan lajubus yang kencang tersebut bisa juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan, karena semakin cepat laju bus, akan semakin sulit untuk dikendalikan saat terjadi tabrakan atau bersenggolan dengan kendaraan lain, maupun saat bus melewati tikungan.
Melihat tingginya tingkat kecelakaan bus maupun transportasi umum lainnya di Indonesia, sudah sepatutnya pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan transportasi umum melakukan evaluasi dan intropeksi terhadap tata kelola transportasi yang selama ini berlangsung. Pemerintah sebagai regulator, dan perusahaan pemilik kendaraan umum, haruslah sama-sama konsisten menjalankan ketentuan yang ada.Â
Sebagai contoh terhadap ketentuan uji kelaikan kendaraan yang telah ditetapkan, haruslah dilakukan dengan benar dan konsisten. Pemerintah sebagai regulator, wajib melakukan pemeriksaan rutin terhadap uji kelaikan seluruh kendaraan umum, dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat bagi perusahaan yang melanggar.Â
Begitu juga halnya perusahaan pemilik kendaraan, haruslah dengan tertib dan teratur menjalani ketentuan yang ada, karena sebenarnya dengan pelaksanaan ketentuan, dapat mencegah risiko kerugian yang lebih besar bagi perusahaan.Â
Dari sisi tenaga kerja dalam hal ini pengemudi, perusahaan bus haruslah menugaskan pengemudi yang memang layak untuk menjalankan tugasnya, baik dalam hal keahlian mengemudi, maupun kondisi fisiknya.