Dampak dari praktik ini terlihat dalam hubungan sosial antara pewaris dan ahli waris. Kecenderungan untuk membagi harta sesuai keinginan sendiri tanpa musyawarah memperburuk hubungan keluarga, menciptakan konflik dan ketidakpuasan di antara anggota keluarga. Hal ini menandakan rendahnya kesadaran hukum dan kurangnya pemahaman tentang ajaran Islam dalam masyarakat setempat. Terlebih lagi, pola sosial yang menekankan individu lebih dari pada keseluruhan keluarga dapat memperparah dampak negatif pembagian harta sebelum pewaris meninggal.Â
Upaya perbaikan memerlukan pendekatan sosiologi hukum yang komprehensif. Hal ini meliputi penyuluhan mengenai aturan waris Islam, mendorong komunikasi dan musyawarah yang lebih baik antara pewaris dan ahli waris, serta menegaskan pentingnya pencatatan resmi hibah di hadapan notaris. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa praktik pembagian harta waris di Dusun Boto dapat lebih mematuhi ajaran Islam dan mendorong terjalinnya hubungan keluarga yang lebih harmonis.Â
BAB V PENUTUP
Pada bab penutup ini, penulis telah menyajikan kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Berdasarkan pembahasan sebelumnya, pembagian harta sebelum pewaris meninggal di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya termasuk bantuan finansial bagi anak-anak pewaris dan keharmonisan keluarga karena menghindari konflik. Namun, ada juga dampak negatif seperti ketidakpedulian anak-anak terhadap pewaris dan konflik internal keluarga. Dari perspektif sosiologi hukum Islam, pembagian tersebut didasarkan pada norma sosial dan adat istiadat. Namun, rendahnya pemahaman hukum Islam di masyarakat menyebabkan dampak negatif, termasuk ketidakadilan dalam pembagian. Oleh karena itu, diperlukan upaya meningkatkan pemahaman hukum Islam dan mempromosikan musyawarah dalam pembagian harta waris untuk mencapai kesepakatan yang lebih adil dan harmonis.Â
Penulis juga memberikan beberapa saran yaitu, pewaris bisa membagikan hanya sebagian dari hartanya jadi tidak semua dibagikan, agar tetap dihargai oleh ahli waris selama masih hidup, pewaris bisa dengan membuat wasiat untuk sisa hartanya yang belum dibagikan atau dihibahkan, membagi dengan cara musyawarah antara pewaris dan semua ahli waris sehingga menimbulkan kesepakatan dari semua pihak, Â setelah disepakati masing-masing bagiannya, bisa dibuatkan sertifikat agar memiliki bukti yang kuat jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ahli waris juga harus memiliki sifat legowo jangan egois. Â
D. RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULISÂ
Di masa yang akan datang, sepertinya saya akan memilih judul skripsi tentang "Kenaikan Trend Cerai Gugat Yang Dilakukan Istri Terhadap Suami, Analisis Kasus Pengadilan Agama Magetan". Alasan memilih judul ini karna dalam menjalani perjalanan akademis saya sebagai mahasiswi, saya merasa tertarik untuk menyelidiki fenomena yang semakin mengemuka, yaitu perceraian massal yang dilakukan oleh istri kepada suami. Melalui skripsi ini, saya berharap dapat menggali lebih dalam tentang apa yang mendasari tren ini, baik dari segi psikologis, sosial, maupun budaya. Sebagai mahasiswi, saya merasa memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya memahami fenomena tersebut, tetapi juga menggali solusi-solusi yang mungkin dapat membantu mengatasi masalah perceraian ini. Dengan penelitian ini, saya berharap dapat memberikan kontribusi kecil dalam upaya meningkatkan pemahaman kita tentang dinamika hubungan suami-istri serta mendorong adopsi praktik-praktik yang lebih sehat dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga di masa yang akan datang. Dan judul tersebut merupakan judul yang saya gunakan di semester ini untuk membuat tugas  proposal skripsi mata kuliah metodologi penelitian. Maka dari itu, saya ingin tau lebih dalam tentang perkara tersebut.Â
Penulis :Â
Nanda Putri Solekhah
222121005
HKI 4A