Review skripsiÂ
"Dampak Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Buto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kapupaten Ngawi)"Â karya Putri Wulandari, mahasiswi angkatan 2019 UIN Raden Mas Said Surakarta.
A. PENDAHULUANÂ
Praktik pembagian warisan biasanya terjadi setelah kematian pewaris, sesuai dengan hukum waris yang mengatur peralihan harta ke ahli waris. Namun, di beberapa masyarakat, terutama di Dusun Boto Desa Legowetan, pembagian harta sering dilakukan sebelum kematian. Ini menjadi kebiasaan yang berakar dalam budaya dan hukum adat Indonesia. Hukum Islam menetapkan aturan pembagian warisan, dijelaskan dalam Al-Qur'an, yang memberikan hak yang sama kepada anak laki-laki dan perempuan. Proses perpindahan harta warisan melibatkan pewaris, ahli waris, dan harta warisan itu sendiri. Meskipun pembagian sebelum kematian pewaris dapat dianggap sebagai praktik yang meminimalisir konflik antara ahli waris, kenyataannya tidak selalu berjalan mulus. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan di antara ahli waris dan bahkan mengakibatkan masalah sosial, seperti terlantarnya orang tua yang tidak mendapat perawatan. Penelitian dilakukan untuk memahami lebih lanjut fenomena ini di Dusun Boto Desa Legowetan, dengan fokus pada proses pembagian, dampaknya, dan perspektif hukum Islam. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang praktik ini dari sudut pandang sosial dan hukum islam.Â
B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI
Saya  tertarik memilih untuk mereview skripsi yang berjudul "Dampak Pembagian Harta Sebelum Pewaris Meninggal Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi)"ini karena mengangkat topik yang relevan dan penting dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia, terutama terkait dengan praktik pembagian warisan sebelum kematian waris.Â
C. PEMBAHASAN
Di dalam skripsi yang berjudul "DAMPAK PEMBAGIAN HARTA SEBELUM PEWARIS MENINGGAL PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DUSUN BOTO DESA LEGOWETAN KECAMATAN BRINFIN KABUPATEN NGAWI)" ini penulis menuliskan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang dari masalah tersebut yaitu pembagian harta sebelum pewaris meninggal yang sudah menjadi kebiasaan  sebagian masyarakat Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, terutama orang tua yang memiliki anak lebih dari
satu. Sedangkan menurut agama islam itu sendiri waktu pelaksanaan pembagian harta waris yaitu sesudah pewaris wafat. Pelaksanaan pembagian harta waris dilakukan sebelum orang tua atau pewaris meninggal, mereka menganggap pembagian harta tersebut sebagai warisan yang diberikan oleh orang tuanya, karena memang pada dasarnya hal ini merupakan suatu kebiasaan orang tua dahulu dalam membagikan warisan. Jadi sudah menjadi kebiasaan yang senantiasa hidup dalam kehidupan masyarakat di Dusun Boto Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi sampai saat ini. Jumlah masyarakat di Desa Legowetan Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi yang melakukan pembagian harta jika dilihat pertahunnya yaitu ada sekitar 80 orang yang membagi harta waris dalam satu desa. Kemudian sekitar 70 persen atau kurang lebih 55 orang atau pewaris membagikan harta sebelum pewaris meninggal. Disini peneliti akan melakukan penelitian di salah satu dusun yang ada di Desa Legowetan yaitu Dusun Boto dengan mewawancarai 7 pewaris yang masih hidup dengan proses pembagiaan yang berbeda-beda. Peneliti memilih lokasi tersebut karena peneliti berasal dari wilayah tersebut sehingga cukup mengetahui tentang bagaimana proses pembagian harta sebelum pewaris meniggal yang itu menjadi tujuan penelitian.Â
Proses pembagiannya juga bermacam-macam, ada yang hanya pewaris dan anak-anaknya atau ahli waris bermusyawarah saja dalam menentukan bagian-bagiannya dengan disaksikan oleh keluarga lainnya. Ada yang langsung pewaris sendiri yang menentukan tanpa meminta pendapat siapapun, mereka ada yang membagi sama rata dan tidak. Ada juga yang mengundang perangkat desa setempat untuk menyaksikan pembagianya. Sebenarnya tujuan utama orang tua atau pewaris dalam membagikan harta di saat masih hidup agar orang tua merasa tenang dan nantinya setelah orang tua meninggal dapat meminimalisir terjadinya konflik antara ahli warisnya dalam membagikan harta waris, sehingga tetap terjalinya silaturahmi antara hli warisnya dan bisa hidup rukun. Tapi pada kenyataannya tidak semua sesuai dengan harapan pewaris. Jadi dalam pembagian seperti ini terkadang juga menimbulkan masalah, ada sebagian dari ahli waris yang menerima seberapapun bagiannya, ada juga ahli waris tidak terima dengan bagiannya. Sehingga akhirnya menimbulkan dampak bahkan sampai orang tuanya terlantar tidak ada yang mau merawat.