Walaupun berada dalam masa cuti tersebut, baik cuti haid maupun haid melahirkan pekerja perempuan tetap mendapat gaji yang dijamin dalam Pasal 84 untuk cuti melahirkan, dan Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid.
Isu tentang cuti haid dan melahirkan juga pernah bertebaran saat penyusunan UU Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu.
Namun, pemerintah yaitu Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian melalui laman Twitter resminya @pereoknomianri membantah isu dua hak cuti khusus tersebut dihapus dan menjelaskan tentang istirahat Panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama.
Polemik tentang cuti khusus ini karena Perppu tentang Cipta Kerja tidak mencantumkan pasal keduanya dan dari penuelusuran Perppu 2/2022 hanya mengatur mengenai jatah cuti tahunan padahal cuti khusus haid dan hamil tidak dicantumkan karena tidak ada pengubahan dan tidak pula peniadaan maka tidak dituangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H