Mohon tunggu...
Nanda Nisa
Nanda Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - STIS AL WAFA BOGOR

Mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan S1 Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cuti Haid dan Hamil Dihapus?

12 Januari 2023   22:00 Diperbarui: 12 Januari 2023   22:02 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Walaupun berada dalam masa cuti tersebut, baik cuti haid maupun haid melahirkan pekerja perempuan tetap mendapat gaji yang dijamin dalam Pasal 84 untuk cuti melahirkan, dan Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid.

Isu tentang cuti haid dan melahirkan juga pernah bertebaran saat penyusunan UU Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu.

Namun, pemerintah yaitu Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian melalui laman Twitter resminya @pereoknomianri membantah isu dua hak cuti khusus tersebut dihapus dan menjelaskan tentang istirahat Panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama.

Polemik tentang cuti khusus ini karena Perppu tentang Cipta Kerja tidak mencantumkan pasal keduanya dan dari penuelusuran Perppu 2/2022 hanya mengatur mengenai jatah cuti tahunan padahal cuti khusus haid dan hamil tidak dicantumkan karena tidak ada pengubahan dan tidak pula peniadaan maka tidak dituangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun