Mohon tunggu...
Nanda Mutiara
Nanda Mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana

Nama : Nanda Mutiara Ratnadewita NIM: 43221010027 Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. AK UNIVERSITAS MERCU BUANA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

13 November 2022   10:37 Diperbarui: 13 November 2022   10:54 1334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai makhluk potensial, agen juga dapat memperkuat struktur sesuai dengan "modalitas" agen. Pembentukan struktur tersebut tidak berlangsung dalam waktu singkat, melainkan dalam satuan waktu tanpa batasan ruang-ruang tertentu. Manusia bukanlah makhluk atau benda mati yang tidak memiliki kekuatan. Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan secara sadar (reflektif) dan bertanggung jawab. Kemampuan untuk terlibat dalam persepsi reflektif, dikombinasikan dengan kegiatan sosial, membutuhkan pencelupan yang konstan dalam arus peristiwa sehari-hari. Namun, refleksivitas hanya bergerak sebagian dari tingkat diskursif (ekspresi verbal).

Apa yang diketahui agen tentang apa yang mereka lakukan dan mengapa mereka melakukannya, pengetahuan mereka sebagai agen jelas dibawa ke kesadaran praktis. Kesadaran praktis terdiri dari segala sesuatu yang diketahui aktor secara diam-diam tanpa mampu membuat pernyataan diskursif langsung kepada mereka. Korupsi sebagai kejahatan struktural berakar pada kebanalan atau fakta bahwa aktor-aktor sosial telah terbiasa dengan produksi dan reproduksi struktur yang korup.

Misalnya dalam kasus korupsi yang telah mewabah atau mewabah di masyarakat Indonesia, hal ini dikarenakan pelaku korupsi berada dalam kesadaran praktis dan kognitif (motif bawah sadar) akibat tindakan rekursif (berulang) dan terstruktur. Korupsi seperti itu melanda hampir semua lini birokrasi, mulai dari istana hingga kantor desa, bahkan di tingkat RW/RT. Kejahatan ini terjadi di hampir setiap aspek kehidupan, dari lahir sampai mati, dari bangun tidur sampai tertidur kembali. Korupsi menjadi norma dalam hubungan kolektif, menjadi lingkaran setan yang semakin mengakar pada korupsi komunal. Kejahatan struktural korupsi bukan tidak mungkin sebagai masalah kejahatan manusia modern, dimana klaster strukturnya berasal dari nilai-nilai modern seperti kebebasan, sekularisme, individualisme, liberalisme, pragmatisme, menandai tempat relasi sosial. untuk masyarakat.

Menurut Giddens (1990:36), orang yang hidup dalam realitas kosmos modern akhir mengikuti logika "percepatan", sehingga orang tidak berpikir panjang, mengambil jalan pintas, berpikir dan bertindak praktis. Korupsi sebagai kejahatan moral memerlukan reformasi sistem moral lembaga-lembaga sosial masyarakat, seperti agama, hukum, politik, ekonomi, budaya dan pendidikan. Masalah korupsi harus dimasukkan dalam kebijakan negara bangsa. Setiap gerakan politik dan sosial harus mendukung esensi keadilan sosial, mengupayakan keseimbangan antara tanggung jawab individu dan kolektif dalam masyarakat, perluasan individualisme harus dibarengi dengan perluasan tugas individu (Giddens, 1998:74-75).

Kepentingan struktural korupsi dalam konteks dunia global adalah bahwa korupsi memiliki karakteristik struktural kejahatan dengan dimensi struktural temporal yang paling luas dan saling berhubungan (budaya, ekonomi, politik, hukum). Tindak pidana ini tidak dapat dipisahkan dari jaringan perbuatan produksi dan peniruan struktur-struktur pelaku yang ada atau tidak ada, yang merupakan apa yang dikatakan dan bersama-sama sebagai satu kesatuan. gejala (Giddens, 1984).

Penetapan korupsi sebagai masalah kejahatan struktural merupakan akibat dari kosmologi modernitas yang semakin tidak terkendali dalam arus globalisasi. Giddens melihat modernitas menjadi semakin radikal dan sulit diatur sebagai akibat dari tiga kondisi utama globalisasi yang saling terkait:

Pemisahan waktu dan ruang (jarak), pengembangan mekanisme detasemen dan penyerapan reflektif informasi (1990:53).

Korupsi biasanya ditandai dengan uang. "Uang" dalam pengertian Giddens adalah bentuk mekanisme detasemen, kualitas lain dari modernisme di mana kondisi mekanisme detasemen juga "menghilangkan" aktivitas sosial dari konteks tempat, direorganisasi menjadi hubungan sosial lintas batas spasial. - jarak waktu. Perkembangan institusi sosial modern ditandai dengan dua bentuk "mekanisme decoupling", yaitu penciptaan tanda-tanda simbolik dan pengembangan sistem pengalaman. Pengertian tradisional uang adalah alat tukar (exchange), namun dalam perkembangannya tanda "uang" menjadi simbol nilai dan komoditi (ekonomi moneter). Uang dalam korupsi bukanlah tujuan esensial, hanya alat untuk memperoleh keuntungan, karena uang adalah produk dari mekanisme simbolis dari sistem yang abstrak.

brown-modern-celebrate-law-day-instagram-post-template-637068c408a8b530882e7ae3.png
brown-modern-celebrate-law-day-instagram-post-template-637068c408a8b530882e7ae3.png
Bagaiamana hukuman bagi pelaku korupsi?

Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dimana hukuman penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati bisa dijatuhkan dalam kategori paling berat.

Syarat penjatuhan hukuman mati bagi koruptor:

  • Memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh terjadinya korupsi
  • Menggunakan modus operandi atau teknologi canggih
  • Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional
  • Mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan
  • Mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan: orang lanjut usia, anak- anak , fakir miskin, perempuan hamil,penyandang disabilitas
  • Nilai kekayaan yang didapat dari korupsi sebesar 50% atau lebih
  • Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun