Mohon tunggu...
Nanda Mutiara
Nanda Mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana

Nama : Nanda Mutiara Ratnadewita NIM: 43221010027 Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. AK UNIVERSITAS MERCU BUANA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

13 November 2022   10:37 Diperbarui: 13 November 2022   10:54 1334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama             : Nanda Mutiara Ratnadewita

NIM                : 43221010027

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Ruang            : B-404( Jum'at 07.30 - 09.10)

Dosen            : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak

Kampus       : Universitas Mercu Buana

Jurusan       : S1 Akuntansi

Kata korupsi sudah tidak asing lagi bagi orang Indonesia. Kata korupsi sepertinya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kita ketika kita membaca koran, menonton televisi atau mendengarkannya di radio.

Korupsi mengancam stabilitas dan keamanan sosial, merusak nilai dan etika demokrasi, membahayakan pembangunan ekonomi, sosial, sosial dan politik serta memerlukan perhatian pemerintah, masyarakat dan lembaga sosial.

Apakah korupsi itu ?

Dalam KBBI (2000) dan kamus hukum (2002) korupsi diartikan sebagai tindak penyelewengan atau penyalahgunaan uang/ barang negara atau miik perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. UU no. 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri/ orang lain yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.

Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan demi kepentingan diri sendiri. pada hal ini, korupsi mengkategorikan menjadi kejahatan humanisme & tindakan yg dilakukan merupakan bagian berdasarkan moral.

Korupsi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan pemufakatan secara Bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan dengan badan lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan negara.

Korupsi adalah gejala sosial yang hampir ada di mana- mana. Kata korupsi sendiri berasal dari kata latin yaitu corruptio atau corruptus yang artinya kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, dan tidak bermoral kesucian.

Menurut Oxford English Dictionary, korupsi diartikan sebagai perbuatan tidak wajar dari interitas melalui penyuapan atau penyogokan.

Beberapa pendapat atau teori tentang penyebab korupsi:

Korupsi dalam ilmu akuntansi merupakan bagian dari kecurangan atau penggelapan (fraud). Secara umum kecurangan berkaitan dengan beberapa hal yaitu ketidakjujuran (dishonesty), penipuan (deceit), pelanggaran kepercayaan (breach of trust), pencurian (theft), maksud berbuat salah (intention to do wrong), dan rencana mendapatkan manfaat atau keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Faktor- faktor melakukan kecurangan(fraud Triangle):

kecurangan-637067d64addee597f679172.png
kecurangan-637067d64addee597f679172.png
Menurut Jeremy Pope, korupsi melibatkan perilaku dipihak para pejabat sektor publik, baik politisi maupun pegawai negeri sipil. Mereka secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri sendiri atau orang yang dekat dengan mereka dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan kepada mereka.

Menurut lord acton, kekuasaan adalah sumber perbuatan korupsi (power tend to corrupt). Menurut Jack Bologne, korupsi merupakan keserakahan dari si pelaku. Menurut Prof Klittgard, korupsi disebabkan oleh adanya akuntabilitas

Menurut Jack Bologne dalam teorinya Gone mengatakan ada 4 penyebab korupsi

blue-creative-project-research-mind-map-brainstorm-637067f1c1d01870f0105122.png
blue-creative-project-research-mind-map-brainstorm-637067f1c1d01870f0105122.png
Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakanan (greed). kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan pengungkapan (exposel). Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi Organisasi, irstansi atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka Faktor Kesempatan melakukan kecurangan Faktor kebutuhan erat dengan individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar Dan faktor pengungkapan berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.

Penyebab yang membuktikan bahwa negara Indonesia tergolong korup adalah

  • Tingkat atau kemampuan bersaing di dunia internasional berada dalam urutan ke 70 sampai dengan 50
  • Tingkat atau kualitas pelayanan public rendah

Apa dampak atau akibat korupsi:

  • Korupsi di Indonesia sudak sistemik dan tidak hanya merugikan negara tapi juga melanggar hak- hak sosial dan ekonomi secara luas 
  • Rendahnya kualitas infrastruktur dan kualitas pelayanan public
  • Korupai mengancam sendi kehidupan demokrasi karena pembangunan tidak merata
  • Korupsi dapat menjadi mata rantai dalam mata rantai kejahatan lain seperti perdagangan manusia, perdagangan narkoba, dll.

korupsi secara jelas telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bentuk tindak pidana korupsi yaitu  kerugian uang negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan , pemerasan , perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi

teori-strukturasi-63706821799ae1055f06cb52.png
teori-strukturasi-63706821799ae1055f06cb52.png
Munculnya teori strukturisasi Anthony Giddens merupakan respon terhadap argumen post-strukturalis. Penataan menyatakan bahwa manusia memiliki kemampuan untuk menciptakan struktur dan secara sukarela menentukan struktur itu sendiri. Dengan kata lain, manusia memiliki kebebasan penuh untuk membentuk lingkungannya.

Korupsi adalah bagian menurut kejahatan struktural. Korupsi secara struktural merupakan penyebab utama kemiskinan dan kerusuhan sosial. Korupsi adalah kejahatan multifaset. tampaknya hanya mementingkan masalah kepemilikan, tetapi korupsi memiliki karakteristiknya sendiri. Korupsi mempengaruhi tidak hanya mereka yang berkuasa, tetapi juga kejahatan yang dilakukan langsung oleh mereka yang berkuasa. Korupsi lebih serius dari sekedar suap atau suap, tetapi termasuk contoh mereka yang berkuasa mencuri properti publik secara langsung melalui kekuasaan mereka tanpa melibatkan orang-orang di luar lingkaran kekuasaan.

Korupsi sebagai kejahatan struktural terkadang memiliki pola dan struktur yang sama karena kemungkinan agennya akan terus merasionalisasi, terdiri dari: (1) Struktur Kritis. Ini berisi prinsip-prinsip semantik (mode wacana) yang digunakan sebagai kerangka interpretasi untuk tindakan berlabel "korupsi" dan "jahat". (2) struktur pemerintahan; Berisi sumber daya yang dapat dimobilisasi dan diregenerasi dalam kerangka kontrol kuota (materi/finansial) dan otoritatif (pribadi/politik) dalam hal korupsi. (3) Struktur legitimasi. Merupakan asas pengaturan normatif (badan hukum) dan dapat menjadi alibi dan payung hukum bagi praktek korupsi.

Giddens menggambarkan struktur sebagai modalitas, berupa seperangkat tata aturan dan berbagai sumber daya yang mengendalikan bahkan mengarahkan tindakan manusia. Tindakan manusia dibatasi oleh aturan, tetapi sumber daya menyediakan fasilitas bagi tindakan manusia (Giddens, 1984; Whittington, 2015). Strukturasi adalah suatu proses bagaimana aktor mereproduksi struktur, melalui sistem interaksi yang muncul sebagai hasil dari penggunaan struktur. Sistem hubungan yang menunjukkan bahwa aturan membatasi interaksi sosial aktor, sementara sumber daya memfasilitasi dan mereproduksi interaksi sosial aktor.

Tindakan dasar manusia dan kegiatan yang dihasilkan, merupakan dua kemampuan yang menentukan manusia sebagai 'Agensi'. Giddens membedakan antara tindakan sebagai perkembangan aksi yang terpisah dan aksi sebagai keterlibatan rendah yang berkelanjutan oleh agen manusia yang berbeda dan otonom (Cloke, Philo and Sadler, 1991). Tindakan individu dapat dirangsang oleh keinginan menyelidiki tindakan sendiri atau proses pemeriksaan diri yang disebut sebagai pemantauan refleksif (Giddens, 1984).

Model tindakan Giddens memiliki tiga elemen, yaitu pemantauan releksif, rasionalisasi dan motivasi. Setiap elemen memiliki peran spesifik dalam keseluruhan proses aksi. Teori strukturasi menunjukkan bahwa agensi adalah elemen mendasar untuk menciptakan segala macam perubahan. Perubahan dapat dianggap sesederhana gerakan melalui ruang untuk berinteraksi dengan lingkungan baru, perubahan atau kompleksitas interaksi.

Anthony Giddens adalah ilmuwan sosial Inggris, mantan Direktur London School of Economics dan Profesor Sosiologi di University of Cambridge. Anthony Giddens adalah Anggota Kehormatan King's College dan Profesor Sosiologi di Universitas Cambridge. Giddens, dalam ``Class Structures in Advanced Societies'' (1973) dan ``The Constitution of Society'' (1984), berpendapat bahwa teori sosial dari zaman kuno hingga 1960-an adalah kumpulan teori-teori sebelumnya yang tidak memadai untuk dipelajari. kritik bahwa itu ditandai dengan asumsi. kehidupan sosial (Supardan, 2008).

Tema sentral dari perspektifnya adalah perilaku, teori perilaku dan struktural, tingkat informasi aktor sosial, dan teori struktural (Abercrombie, Hill, Turner, 2010: 223). Tujuan utama dari teori penataan adalah untuk menggambarkan hubungan dan interaksi dialektis antara agen dan struktur (Ritzer & Googman, 2004:508). Teori struktural mencakup kapasitas intelektual aktor, dimensi tindakan spasial dan temporal, keterbukaan dan kemungkinan tindakan dalam kehidupan sehari-hari, dan kekeliruan memisahkan aktor dan struktur (Abercrombie, Hill, Turner, 2010: 560). Semua perilaku sosial membutuhkan struktur, dan semua struktur membutuhkan perilaku sosial (Ritzer & Goodman, 2004: 508). Konsepsi struktural yang dikemukakan oleh Giddens berbeda dengan yang dikemukakan oleh Durkheim. Durkheim melihat struktur sebagai sesuatu yang datang dari luar dan memaksa aktor, tetapi menurut Giddens (2011), struktur membentuk dan menentukan kehidupan sosial, tetapi struktur itu sendiri yang membentuk dan menentukan kehidupan sosial.

Ritzer dan Goodman (2004: 515) sendiri memberikan kritik pada karya Giddens tersebut sebagai pemikiran yang terlalu mempertentangkan antara dualitas dan dualisme, padahal dua hal tersebut diperlukan dalam menganalisis relaitas sosial. Selain itu, teori strukturasi dipandangan sebagai lingkaran tanpa ujung hubungan antara agen dan struktur tanpa arah.

hitam-dan-biru-simpel-ilustrasi-selamat-hari-bank-dunia-facebook-post-6370685f4addee5d457f21c4.png
hitam-dan-biru-simpel-ilustrasi-selamat-hari-bank-dunia-facebook-post-6370685f4addee5d457f21c4.png
Mengapa seseorang melakukan korupsi?

Seringkali alasan orang melakukan korupsi adalah godaan yang tak tertahankan untuk dunia materi dan kekayaan. Seseorang melakukan korupsi jika keinginan untuk menjadi kaya tidak dapat ditekan dan akses ke kekayaan diperoleh melalui korupsi. Pandangan yang salah tentang kekayaan mengarah pada pendekatan yang salah terhadap kekayaan. Oleh karena itu, korupsi kemungkinan akan terus berlanjut selama pandangan tentang kekayaan masih salah. Semakin banyak orang yang melakukan kesalahan saat melihat kekayaan, semakin besar kemungkinan mereka melakukan kesalahan saat mengakses kekayaan. Ada beberapa faktor yang membuat orang tersebut melakukan korupsi yaitu

Berikut penyebab terjadinya korupsi dari faktor internal:

  • Faktor Internal

Faktor internal merupakan faktor penyebab terjadinya korupsi, yang berasal dari dalam diri pribadi seseorang. Hal ini ditandai dengan sifat manusia yang terbagi menjadi dua aspek, yakni:

a. Berdasarkan aspek perilaku individu

- Sifat tamak/rakus

Tamak adalah sifat manusia yang selalu merasa kurang nyaman dengan apa yang dimiliki, atau bisa juga disebut dengan kurang bersyukur., seperti korupsi.

Tanpa moralitas yang kuat dan kurangnya konsistensi, mudah tergoda. Banyak pengaruh luar yang merasukinya.

- Gaya Hidup Konsumtif

Seperti yang kita ketahui bersama, orang seringkali ingin memenuhi keinginannya yang tak ada habisnya. Tentunya gaya hidup yang berlebihan juga menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi.

Jika seseorang menjalani gaya hidup konsumtif dan pendapatannya lebih kecil dari konsumsinya, inilah penyebab korupsi. Hal ini sangat erat kaitannya dengan pendapatan sendiri dan mempengaruhi faktor eksternal.

b.Berdasarkan aspek sosial

Penyebab korupsi karena faktor internal, kemudian aspek sosial. Karena dari aspek sosial, hal itu dapat menjerumuskan seseorang untuk melakukan praktik korupsi.

Saya berutang ini atas dorongan dan dukungan keluarga saya. Sekalipun sifat pribadi seseorang tidak menginginkannya, lingkungan dalam hal ini justru mendorong terjadinya korupsi, bukan mencegah atau menghukumnya

  • Faktor Eksternal

Penyebab terjadinya korupsi dapat dilihat dari faktor eksternal yang rentan terhadap pengaruh eksternal dan dapat dibagi menjadi beberapa aspek berikut.

- Aspek Sikap Masyarakat Terhadap Korupsi Ketika nilai-nilai masyarakat memupuk korupsi. Orang tidak menyadari bahwa sebagian besar pecundang dan korban utama korupsi adalah diri mereka sendiri. Yang lain tidak tahu bahwa mereka terlibat dalam korupsi.

Korupsi dapat dicegah dan diberantas secara andal jika secara aktif dimasukkan dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Untuk itu perlu adanya sosialisasi dan pendidikan penyadaran tentang bagaimana menyikapi korupsi di masyarakat. Di bawah ini adalah aspek sikap masyarakat yang memicu terjadinya korupsi.

Nilai dan budaya masyarakat yang mendorong korupsi. Misalnya, orang menghargai seseorang karena kekayaannya. Akibatnya, masyarakat tidak kritis terhadap istilah-istilah tersebut, seperti asal usul kekayaan.

Pandangan populer bahwa korban korupsi adalah negara. Bahkan, mereka sendiri yang mengalami kerugian terbesar. Misalnya, korupsi memotong anggaran pembangunan dan membatasi pengembangan angkutan umum. Pemerintah daerah juga menderita kerugian besar meskipun membayar pajak mereka.

orang tidak menyadari bahwa mereka terlibat dalam praktik korupsi. Korupsi membutuhkan keterlibatan masyarakat, tetapi sebaliknya, mereka terbiasa melakukan korupsi sehari-hari. Masyarakat terbuka tapi tidak disadari.

Orang tidak menyadari bahwa korupsi dapat dihentikan dengan berpartisipasi aktif dalam agenda antikorupsi dan antikorupsi. Masyarakat umumnya percaya bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi hanyalah tanggung jawab pemerintah.

- Aspek Ekonomi

Penyebab paling dekat korupsi dari perspektif ekonomi. Hampir sama dengan perilaku konsumen dalam faktor internal. Perbedaannya di sini adalah nilai lebih untuk penghasilan Anda sendiri. Tidak bersifat konsumtif. Penghasilan yang dianggap tidak mencukupi dapat menjadi sumber korupsi dalam diri seseorang.

- Aspek Politik

Selain itu, di tingkat politik, penyebab korupsi adalah keuntungan politik dan perebutan kekuasaan, berjuang untuk menaklukkan dan mempertahankan posisi. Biasanya dalam dimensi politik ini dapat membentuk rantai korupsi yang berkesinambungan. dari satu orang ke orang lain.

bagaimana-upaya-dan-strategi-pemberantasan-dan-penanggulangan-korupsi-63706879799ae1056c37abf3.png
bagaimana-upaya-dan-strategi-pemberantasan-dan-penanggulangan-korupsi-63706879799ae1056c37abf3.png
Bagaimana upaya dan strategi pemberantasan dan penanggulangan korupsi?

Yang saat ini dilakukan ialah pembentukan Lembaga anti korupsi, pencegahan korupsi di sector public, pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat, pembuatan instrument hukum , monitoring dan evaluasi

  • Pembentukan Lembaga hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah eksis di negara kita sebagai sebuah Lembaga anti korupsi yang kokoh dan kuat sejak tahun 2003. KPK telah melaksanakan strategi perbaikan system dan juga strategi edukasi dan kampanye. Perbaikan system dilakukan untuk mengurangi potensi korupsi.

  • Pencegahan korupsi di sector public

Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan semua pejabat public untuk mengumumkan dan melaporkan kekayaan yang dimilikinya baik sebelum maupun sesudah menjabat. Hal ini diperlukan agar public mengetahui kewajaran peningkatan jumlah kekayaan terutama sesudah menjabat.

  • Pecegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat

Masyarakat hendaknya mempunyai akses untuk mendapatkan informasi. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya korupsi serts pemberdayaan masyarakat adalah salah satu upaya yang sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi. Pemberdayaan masyarakat untuk ikut mencegah dan memerangi korupsi keterbebasan media baik cetak maupun eletronik dalam menginformasikan bahaya korupsi adalah penting dalam pencegahan korupsi. Keberadaan Lembaga swadaya masyarakat (LSM)atau NGOs yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap perilaku pejabat pemerintahan maupun parlemen. Menggunakan electronic surveillance

  • Pembuatan instrument hukum

Instrument hukum dalam bentuk undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah ada juga telah didukung dengan instrument hukum lainnya. Produk hukum berupa kode etik atau code of conduct

  • Monitoring dan evaluasi

Monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pemberantasan korupsi untuk menilai capaian kegiatan.

Pendidikan karakter dalam pencegahan korupsi. Pendidikan karakter sangat erat hubungannya dengan Pendidikan moral dimana tujuannya adalah untuk membentuk dan melatih kemampuan individu secara terus menurus guna penyempurnaan diri kearah hidup yang lebih baik

Alasan pentingnya Pendidikan karakter:

  • Dapat membentuk individu yang mengehargai dan menghormati orang lain dan dapat hidup di dalam masyarakat yang majemuk.
  • Sebagai upaya mengatasi akar masalah moral-sosial, seperti ketidakjujuran ketidaksopan, kekerasan, etos kerja rendah, dan lain-lain (tidak korup).
  • Merupakan cara terbaik untuk membentuk perilaku individu sebelum masuk ke dunia kerja/usaha.
  • Sebagai cara untuk mengajarkan nilai-nilai budaya yang merupakan bagian dari kerja suatu peradaban

bagaimana-upaya-dan-strategi-pemberantasan-dan-penanggulangan-korupsi-1-63706891c1d01806531649a2.png
bagaimana-upaya-dan-strategi-pemberantasan-dan-penanggulangan-korupsi-1-63706891c1d01806531649a2.png
Bagaimana kaitannya dengan teori Anthony Giddens dengan koupsi?

Korupsi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang merusak kebutuhan dasar manusia dan melanggar serta mengabaikan norma-norma dasar kemanusiaan yang universal. Hal-hal manusiawi belum tentu tidak manusiawi dalam arti korupsi dapat digambarkan sebagai perilaku buatan seseorang yang mencari kebutuhan dasar, keinginan, dan cara untuk mendapatkan kebahagiaan dalam hidup.

Korupsi adalah perbuatan merusak dan merusak manusia dan lingkungan di yang mereka tinggali. Oleh karena itu korupsi adalah "jahat" karena menyebabkan penderitaan struktural bagi orang lain. Manusia diciptakan untuk memenuhi tugasnya sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. Orang-orang secara pribadi bertanggung jawab kepada Pencipta mereka, dan orang-orang secara sosial bertanggung jawab satu sama lain.

Giddens mengatakan (1984: xxviii), setiap manusia yang hidup dalam masyarakat sosial adalah human agent. Setiap tindakan manusia disadari atau tidak, disengaja atau pun tidak, tentu berpengaruh terhadap setiap peristiwa atau keadaan sekecil apa pun di sekelilingnya. Agen adalah orang yang memiliki kekuatan untuk campur tangan dalam kondisi yang memicu peristiwa. Agen selalu dikelilingi oleh struktur dan dapat mereproduksi struktur dalam banyak situasi.

Melalui refleksivitas dan rasionalisasi tindakan, seorang aktor secara dialektis dapat menciptakan kondisi struktural bagi dunia sosialnya, termasuk kejahatan yang berdimensi struktural. Korupsi merupakan bagian dari kejahatan struktural. Secara struktural, korupsi adalah penyebab terbesar kemiskinan dan kekacauan sosial. Korupsi adalah kejahatan yang kompleks. Meski terkesan serba masalah properti, korupsi memiliki sifat tersendiri.

Korupsi tidak hanya menimpa mereka yang berkuasa, tetapi mencakup kejahatan yang dilakukan secara langsung melalui usaha sendiri. Korupsi lebih serius dari sekadar suap, tetapi termasuk kasus-kasus di mana mereka yang berkuasa mencuri properti publik secara langsung melalui otoritas mereka tanpa mempengaruhi orang lain di luar lingkaran kekuasaan. Secara struktural, keinginan untuk korupsi melampaui ego kognitif, yang sebagai mikrokosmos mewakili potensi dasar manusia. Sebagai alasan hewani atau sebagai faktor manusia, manusia selalu merasionalisasikan hidupnya agar lebih rasional.

Meskipun manusia merupakan bagian dari mikrostruktur alam semesta, mereka memiliki dimensi sosial yang sifat evolusionernya berbeda dengan struktur alam. Perkembangan alam semesta dalam ilmu-ilmu alam bersifat deterministik dan menghasilkan risiko yang jelas dan pasti (natural risk), sedangkan perkembangan dunia sosial bersifat dialektis dan terbuka (manufactured risk). Potensi alam bersifat deterministik, teleologis, dan menghadirkan risiko yang jelas atau terukur, sedangkan potensi manusia dan sejarah sosialnya bersifat dialektis, menghasilkan risiko yang relatif tidak pasti, dinamis, dan terbuka terhadap berbagai kemungkinan (Giddens, 1990: 1).

Kesadaran atau kepekaan (kemampuan merasakan) suatu kejahatan dalam kapasitas refleksif pelaku ditentukan oleh rangkaian rangsangan di sekelilingnya, yang disebut klaster struktural. Struktur adalah aturan dan sumber daya yang menjadi pedoman atau prinsip praktis dalam ruang dan waktu yang berbeda dan merupakan "hasil dari pengulangan tindakan sosial yang berbeda" (reproduksi sosial). Aturan ini berbentuk diagram yang menjadi instrumen praktik sosial. Giddens mendaftar tiga kelompok besar struktur berdasarkan mana aktor sosial mengelola aturan dan sumber daya. Pertama, struktur penandaan (meaning), yang meliputi skema simbolik, makna, penyebutan, dan wacana. Kedua, struktur pemerintahan (dominasi) atas orang (politik) dan barang atau barang (ekonomi). Ketiga, struktur pembenaran (legitimacy), yang meliputi pola penentuan normatif yang terungkap dalam tatanan hukum atau moral (1976:123-124).

dualitas-timbal-balik-637068aa799ae12d55355ef2.png
dualitas-timbal-balik-637068aa799ae12d55355ef2.png
Pengertian korupsi sebagai kejahatan struktural tidak lepas dari pengertian tindakan moral, yang merupakan bentuk reflektif dari aktor-aktor sosial. Bentuk refleksivitas tergantung pada pengetahuan tentang faktor manusia. Refleksivitas hanya mungkin jika praktik "sama" bertahan dalam ruang dan waktu. Refleksivitas dipahami tidak hanya sebagai "kesadaran diri" tetapi juga sebagai jenis pemantauan terus menerus.

Pertimbangan aktor saja tidak cukup, karena setiap tindakan moral memerlukan tanggung jawab, oleh karena itu pentingnya pelembagaan tanggung jawab dalam bentuk legitimasi hukum. Korupsi bukanlah kejahatan struktural karena adanya struktur (sistem) sosial yang konsensual, tetapi karena adanya hubungan ganda (timbal balik) antara struktur dan aktor. Struktur korupsi tidak berdiri sendiri karena struktur tersebut tidak terdiri dari aturan atau sumber daya yang menjadi faktor pembatas.

Sebagai makhluk potensial, agen juga dapat memperkuat struktur sesuai dengan "modalitas" agen. Pembentukan struktur tersebut tidak berlangsung dalam waktu singkat, melainkan dalam satuan waktu tanpa batasan ruang-ruang tertentu. Manusia bukanlah makhluk atau benda mati yang tidak memiliki kekuatan. Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan secara sadar (reflektif) dan bertanggung jawab. Kemampuan untuk terlibat dalam persepsi reflektif, dikombinasikan dengan kegiatan sosial, membutuhkan pencelupan yang konstan dalam arus peristiwa sehari-hari. Namun, refleksivitas hanya bergerak sebagian dari tingkat diskursif (ekspresi verbal).

Apa yang diketahui agen tentang apa yang mereka lakukan dan mengapa mereka melakukannya, pengetahuan mereka sebagai agen jelas dibawa ke kesadaran praktis. Kesadaran praktis terdiri dari segala sesuatu yang diketahui aktor secara diam-diam tanpa mampu membuat pernyataan diskursif langsung kepada mereka. Korupsi sebagai kejahatan struktural berakar pada kebanalan atau fakta bahwa aktor-aktor sosial telah terbiasa dengan produksi dan reproduksi struktur yang korup.

Misalnya dalam kasus korupsi yang telah mewabah atau mewabah di masyarakat Indonesia, hal ini dikarenakan pelaku korupsi berada dalam kesadaran praktis dan kognitif (motif bawah sadar) akibat tindakan rekursif (berulang) dan terstruktur. Korupsi seperti itu melanda hampir semua lini birokrasi, mulai dari istana hingga kantor desa, bahkan di tingkat RW/RT. Kejahatan ini terjadi di hampir setiap aspek kehidupan, dari lahir sampai mati, dari bangun tidur sampai tertidur kembali. Korupsi menjadi norma dalam hubungan kolektif, menjadi lingkaran setan yang semakin mengakar pada korupsi komunal. Kejahatan struktural korupsi bukan tidak mungkin sebagai masalah kejahatan manusia modern, dimana klaster strukturnya berasal dari nilai-nilai modern seperti kebebasan, sekularisme, individualisme, liberalisme, pragmatisme, menandai tempat relasi sosial. untuk masyarakat.

Menurut Giddens (1990:36), orang yang hidup dalam realitas kosmos modern akhir mengikuti logika "percepatan", sehingga orang tidak berpikir panjang, mengambil jalan pintas, berpikir dan bertindak praktis. Korupsi sebagai kejahatan moral memerlukan reformasi sistem moral lembaga-lembaga sosial masyarakat, seperti agama, hukum, politik, ekonomi, budaya dan pendidikan. Masalah korupsi harus dimasukkan dalam kebijakan negara bangsa. Setiap gerakan politik dan sosial harus mendukung esensi keadilan sosial, mengupayakan keseimbangan antara tanggung jawab individu dan kolektif dalam masyarakat, perluasan individualisme harus dibarengi dengan perluasan tugas individu (Giddens, 1998:74-75).

Kepentingan struktural korupsi dalam konteks dunia global adalah bahwa korupsi memiliki karakteristik struktural kejahatan dengan dimensi struktural temporal yang paling luas dan saling berhubungan (budaya, ekonomi, politik, hukum). Tindak pidana ini tidak dapat dipisahkan dari jaringan perbuatan produksi dan peniruan struktur-struktur pelaku yang ada atau tidak ada, yang merupakan apa yang dikatakan dan bersama-sama sebagai satu kesatuan. gejala (Giddens, 1984).

Penetapan korupsi sebagai masalah kejahatan struktural merupakan akibat dari kosmologi modernitas yang semakin tidak terkendali dalam arus globalisasi. Giddens melihat modernitas menjadi semakin radikal dan sulit diatur sebagai akibat dari tiga kondisi utama globalisasi yang saling terkait:

Pemisahan waktu dan ruang (jarak), pengembangan mekanisme detasemen dan penyerapan reflektif informasi (1990:53).

Korupsi biasanya ditandai dengan uang. "Uang" dalam pengertian Giddens adalah bentuk mekanisme detasemen, kualitas lain dari modernisme di mana kondisi mekanisme detasemen juga "menghilangkan" aktivitas sosial dari konteks tempat, direorganisasi menjadi hubungan sosial lintas batas spasial. - jarak waktu. Perkembangan institusi sosial modern ditandai dengan dua bentuk "mekanisme decoupling", yaitu penciptaan tanda-tanda simbolik dan pengembangan sistem pengalaman. Pengertian tradisional uang adalah alat tukar (exchange), namun dalam perkembangannya tanda "uang" menjadi simbol nilai dan komoditi (ekonomi moneter). Uang dalam korupsi bukanlah tujuan esensial, hanya alat untuk memperoleh keuntungan, karena uang adalah produk dari mekanisme simbolis dari sistem yang abstrak.

brown-modern-celebrate-law-day-instagram-post-template-637068c408a8b530882e7ae3.png
brown-modern-celebrate-law-day-instagram-post-template-637068c408a8b530882e7ae3.png
Bagaiamana hukuman bagi pelaku korupsi?

Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dimana hukuman penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati bisa dijatuhkan dalam kategori paling berat.

Syarat penjatuhan hukuman mati bagi koruptor:

  • Memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh terjadinya korupsi
  • Menggunakan modus operandi atau teknologi canggih
  • Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional
  • Mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan
  • Mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan: orang lanjut usia, anak- anak , fakir miskin, perempuan hamil,penyandang disabilitas
  • Nilai kekayaan yang didapat dari korupsi sebesar 50% atau lebih
  • Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10%

Kategori kerugian keuangan negara

  • Paling berat lebih dari Rp 100 miliar
  • Berat Rp 25 miliar -- Rp 100 miliar
  • Sedang Rp 1 miliar -- Rp 25 miliar
  • Ringan Rp 200 juta -- RP 1 miliar
  • Paling ringan kurang dari Rp 200 juta

Contoh kasus korupsi yang di Indonesia

Kasus  Kasus korupsi yang menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) menempati peringkat kedua dengan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun. Dalam kasus ini, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara. Sayangnya, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron.

Sumber :

https://www.academia.edu/32343477/PENGERTIAN_KORUPSI_FAKTOR_PENYEBAB_KORUPSI

https://inspektorat.waykanankab.go.id/detailpost/upaya-mendeteksi-kecurangan-fraud

https://www.academia.edu/34787264/Korupsi_dan_Tindakan_Pencegahan_Beserta_Pemberantasan_di_Indonesia

https://core.ac.uk/download/pdf/328152335.pdf

https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/translitera/article/view/989

http://sejarah.upi.edu/artikel/dosen/teori-strukturasi-anthony-giddens/

http://nursyam.uinsby.ac.id/?p=526

https://www.merdeka.com/trending/penyebab-terjadinya-korupsi-dari-hal-kecil-serta-definisi-amp-tantangan-memberantasnya-kln.html

Achmad, Z. A. (2020). Anatomi Teori Strukturasi dan Ideologi Jalan Ketiga Anthony Giddens. Jurnal Translitera, No. 2, Vol 9, 52-58.

Setyawan, I. (2015). Faktor-faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi Meningkat di Indonesia. Kultura, No. 1, Vol. 16, 5211-5214.

Thoyyibah, I. (2015). Makna Kejahatan Struktural Korupsi dalam Perspektif Teori Strukturasi Anthony Giddens. Jurnal Filsafat, No. 25, Vol. 1, 152-162.

https://media.neliti.com/media/publications/24209-ID-korupsi-dan-pertumbuhan-ekonomi-negara-negara-asia-pasifik.pdf

https://indonesiabaik.id/infografis/hukuman-mati-bagi-pelaku-korupsi

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan&ved=2ahUKEwiN4Yamm6j7AhX5ArcAHWSEB8gQFnoECAsQAQ&usg=AOvVaw0fR2BLItvCfLmKhS9OsIDR

https://www.sekolahan.co.id/pengertian-kolusi/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun