Penyebab paling dekat korupsi dari perspektif ekonomi. Hampir sama dengan perilaku konsumen dalam faktor internal. Perbedaannya di sini adalah nilai lebih untuk penghasilan Anda sendiri. Tidak bersifat konsumtif. Penghasilan yang dianggap tidak mencukupi dapat menjadi sumber korupsi dalam diri seseorang.
- Aspek Politik
Selain itu, di tingkat politik, penyebab korupsi adalah keuntungan politik dan perebutan kekuasaan, berjuang untuk menaklukkan dan mempertahankan posisi. Biasanya dalam dimensi politik ini dapat membentuk rantai korupsi yang berkesinambungan. dari satu orang ke orang lain.
Yang saat ini dilakukan ialah pembentukan Lembaga anti korupsi, pencegahan korupsi di sector public, pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat, pembuatan instrument hukum , monitoring dan evaluasi
- Pembentukan Lembaga hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah eksis di negara kita sebagai sebuah Lembaga anti korupsi yang kokoh dan kuat sejak tahun 2003. KPK telah melaksanakan strategi perbaikan system dan juga strategi edukasi dan kampanye. Perbaikan system dilakukan untuk mengurangi potensi korupsi.
- Pencegahan korupsi di sector public
Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan semua pejabat public untuk mengumumkan dan melaporkan kekayaan yang dimilikinya baik sebelum maupun sesudah menjabat. Hal ini diperlukan agar public mengetahui kewajaran peningkatan jumlah kekayaan terutama sesudah menjabat.
- Pecegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat
Masyarakat hendaknya mempunyai akses untuk mendapatkan informasi. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya korupsi serts pemberdayaan masyarakat adalah salah satu upaya yang sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi. Pemberdayaan masyarakat untuk ikut mencegah dan memerangi korupsi keterbebasan media baik cetak maupun eletronik dalam menginformasikan bahaya korupsi adalah penting dalam pencegahan korupsi. Keberadaan Lembaga swadaya masyarakat (LSM)atau NGOs yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap perilaku pejabat pemerintahan maupun parlemen. Menggunakan electronic surveillance
- Pembuatan instrument hukum
Instrument hukum dalam bentuk undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah ada juga telah didukung dengan instrument hukum lainnya. Produk hukum berupa kode etik atau code of conduct
- Monitoring dan evaluasi
Monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pemberantasan korupsi untuk menilai capaian kegiatan.
Pendidikan karakter dalam pencegahan korupsi. Pendidikan karakter sangat erat hubungannya dengan Pendidikan moral dimana tujuannya adalah untuk membentuk dan melatih kemampuan individu secara terus menurus guna penyempurnaan diri kearah hidup yang lebih baik