Mohon tunggu...
Nanda Kisty
Nanda Kisty Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa FEISHUM S1 Manajemen Universitas Aisyiyah Yogyakarta

ketika otak memaksa untuk berhenti hati ini berkata jangan !!! "Berjuang tak sebercanda itu"

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Apa Bisa Kita Merdeka Belajar?

29 Desember 2020   17:32 Diperbarui: 29 Desember 2020   17:47 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada tahun 2019, terdapat wabah penyakit virus yang berasal dari Wuhan, salah satu kota di China. Virus ini menyebar dengan mudah dari manusia ke manusia yang terinfeksi. Disebut sebagai Virus Corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) gejalanya sama seperi SARs.

Virus ini menyebar keseluruh dunia termasuk negara Indonesia juga terinfeksi COVID-19, pada bulan Maret tahun 2020 terdapat dua orang Indonesia yang pertama positif terinfeksi Covid-19 kemudian setiap harinya bertambah kasus positif dan meninggal akibat virus Corona.

Pandemi COVID-19 membuat seluruh negara dan daerah melakukan pembatasan wilayah dan kegiatan. Masyarakat harus melakukan physical distancing atau menjaga jarak fisik, agar mencegah terinfeksinya virus.

Selain itu, pada kondisi ini masyarakat dihimbau untuk melaksanakan protokol kesehatan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan. Protokol kesehatan bertujuan agar masyarakat dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan kesehatan untuk diri sendiri dan orang lain. 

Kasus COVID-19 hingga saat ini mengalami peningkatan, maka segala aktivitas dilakukan di rumah. Kegiatan belajar, bekerja dan lain-lain dilakukan dari rumah sebagai kebijakan yang dilakukan pemerintah agar mencegah penyebaran COVID-19.

Sebagai upaya untuk menangani penyebaran covid-19, pemerintah mengeluarkan putusan diberlakukannya  belajar daring sejak 16 Maret 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Terhitung dari 16 Maret 2020, sudah hampir 10 bulan siswa/mahasiswa melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Tentu bukan hal yang mudah bagi siswa/mahasiswa termasuk saya sebagai mahasiswa baru untuk menjalani keputusan tersebut. Mulai dari ketiadaan Ujian Nasional dan segala bentuk kelulusan sampai kepada proses menjadi mahasiswa baru yang sedari awal dilaksanakan secara online.

Kegiatan ospek sebagai penyambutan mahasiswa baru di kampus pun harus kami nikmati dalam pertemuan virtual melalui aplikasi zoom. Bahkan kuliah hari pertama sampai hari ini pun masih kami jalani dari rumah melalui berbagai aplikasi pendukung seperti Zoom, Google Meet, whatsApp (WA) ataupun media lainnya sebagai media pembelajaran.

Kendala kami bukan lagi tentang adaptasi merantau di kota orang, tetapi tentang kendala jaringan, kuota, wifi, media pendukung seperti handphone dan laptop yang seringkali bermasalah karena terlalu sering digunakan dan terlalu banyak ruang yang digunakan untuk menyimpan file pembelajaran.

Di seluruh dunia, termasuk di negara terkaya, para pendidik berjuang agar pembelajaran jarak jauh bisa terlaksana dengan baik selama pandemi. Namun, di negara yang lebih miskin seperti Indonesia, tantangannya sangat sulit.

New York Times mengutip kementerian pendidikan yang menyebut lebih dari sepertiga siswa Indonesia punya akses internet terbatas, bahkan tak ada sama sekali. Tak ayal, para pakar khawatir banyak siswa akan tertinggal pelajaran, terutama di daerah pelosok, di mana belajar daring masih asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun