jika kita melihat dari cabang ilmu negara yakni hukum tata negara dan ilmu tatapemerintahannya sifatnya akan mendekati pada ilmu negara yang individuelle dalam sistematika diatas. Dalam hal ini yang diselidiki dan dipelajari adalah pengertian umum namun ditujukan langsung kepada negara tertentu yakni hukum tata negara Indonesia.
Kemudian ilmu negara dilijat dari sifat spezielle dalam sistematika tersebut, mengetahui apa hakikat negara, mengapa disebut negara, asal mula negara, sehingga objeknya itu bersifat abstrak. Jika ilmu negara dimasukkan dalam sistematika tersebut maka akan termasuk ilmu negara yang spezial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H