Ilmu negara adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang objek, asal mula negara, tujuan dan segala berkaitan kenegaraan. Sebelum masuk kepada cabang ilmu negara, kita wajib memahami mengenai ilmu negara. Mengapa demikian? Karena ilmu negara adalah sebuah gerbang untuk kita dapat masuk memahami ilmu lainnya yang berkaitan tentang kenegaraan seperti hukum tata negara, hukum tata pemerintahan saling berkaitan. Objek ilmu negara sendiri adalah Negara. Hubungan ilmu negara dengan cabang ilmu hukum tata negara dan hukum tata pemerintahan yakni secara sifat, ilmu negara bersifat abstrak, sedangkan ilmu lain sifatnya konkret yang mana artinya sudah terikat pada tempat, keadaan, dan waktu, misalnya Negara Indonesia yang dipahami yaitu mengenai susunan, alat-alat perlengkapannya, wewenang, serta kewajiban, dan seterusnya.
Objek negara dalam pengertiannya adalah abstrak, yang bisa mengacu lebih lanjut kepada asal mula negara, hakikat negara, serta bentuk pemerintahannya. Ilmu negara memandang, menyelidiki, dan mempelajari objeknya yakni negara. Meski sebenarnya terhadap objek pandangan objek negara berbeda menurut para sarjana, namun demikian seorang sarjana Jerman George Jellinek dalam bukunya Algemeine Staatslehre membuat sebuah sistematik yang teratur sehingga timbul ketentuan dalam ilmu negara, dalam buku tersebut George Jellinek membagi dalam dua bagian yakni :
A. Staatswissenschaft (ilmu negara dalam arti sempit)
Dalam pengertian sempit ini, dibagi menjadi dua :
1.1 Algemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum)
a. Algemeine Soziale Staatslehre. Disini George J. menyebutkan bahwa menyelidiki negara yakni sebagai gejala sosial yang artinya dapat disamakan dengan sebuah perkumpulan-perkumpulan sosial Masyarakat.
b. Algemeine Staatrechtslehre. Negara diselidiki dalam segi yudridisnya.
1.2 Besondere Staatslehre (Ilmu Negara Khusus)
a. Individuelle Staatslehre. Negara diselidiki dalam arti kongkrit yaitu kepada suatu negara tertentu contohnya Negara Indonesia, Negara Australia, dll. Setelah itu mempelajari lebih lanjut mengenai Lembaga kenegaraannya, misalnya Badan Perwakilan, Badan Pengadilannya, dan sebagainya.
b. Spezielle Staatslehre. Menyelidiki negara dalam arti umum, artinya mempelajari negara secara umum kemudian lanjut suatu Lembaga kenegaraan yang khusus, special. Contohnya badan perwakilannya
B. Rechtswissenschaft
jika kita melihat dari cabang ilmu negara yakni hukum tata negara dan ilmu tatapemerintahannya sifatnya akan mendekati pada ilmu negara yang individuelle dalam sistematika diatas. Dalam hal ini yang diselidiki dan dipelajari adalah pengertian umum namun ditujukan langsung kepada negara tertentu yakni hukum tata negara Indonesia.
Kemudian ilmu negara dilijat dari sifat spezielle dalam sistematika tersebut, mengetahui apa hakikat negara, mengapa disebut negara, asal mula negara, sehingga objeknya itu bersifat abstrak. Jika ilmu negara dimasukkan dalam sistematika tersebut maka akan termasuk ilmu negara yang spezial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H