Mohon tunggu...
Nanda Dita Kusmiati
Nanda Dita Kusmiati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Hobi Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relasi Kepala Desa dan BPD dalam Pengelolaan Bumdes di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo

16 Desember 2022   00:00 Diperbarui: 16 Desember 2022   00:10 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengelolaan BUMDes di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo

    1.1 Perencanaan (planning)

                     Perencanaan diartikan sebagai kegiatan tentang yang harus dipersiapkan sebelum suatu kegiatan dapat dilaksanakan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Seperti ditulis oleh Louis A. Allen (dalam Zulkifli, 2009;54) perencanaan adalah menentukan serangkaian tindakan guna mencapai hasil yang telah ditetapkan sebelumnya. Perencanaan adalah kegiatan Komisaris dalam Pengelolaan BUMDes Sumber Rezeki dengan mempersiapkan sebelum dimulainya kegiatan BUMDes agar pengelolaan dapat berjalan secara efektif. Berdasarkan penelitiaan yang dilakukan dilapangan, Komisaris Badan Usaha Milik Desa Sumber Rezeki  telah melakukan perencanaan dalam pengelolaan BUMDes. Perencanaan tersebut meliputi: Menyusun standar kinerja, Memberikan persetujuan tata kerja, Adanya pertemuan, diskusi dan musyawarah.

    1.2 Pengorganisasian (organizing)

                  Pengorganisasian merupakan kegiatan dasar dari manajemen dilaksanakan untuk dan mengatur seluruh sumber-sumber yang dibutuhkan termasuk unsur manusia, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan sukses. Manusia merupakan unsur terpenting melalui pengorganisasian manusia dapat didalam tugas-tugas yang saling berhubungan. (dalam George R. Terry, 1990;73). Pengorgaanisasian adalah kegiatan yang dilakukan Komisaris dalam pengorganisasian BUMDes Sumber Rezeki yang dilaksanakan dalam menentukan Direksi BUMDes dan melakukan pengkoordinasian terhadap Direksi. Sehubungan adanya kegiatan Komisaris dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa berupa pengorganisasian terhadap Staff BUMDes Sumber Rezeki Desa Cemengbakalan meliputi: Mengkoordinasikan direksi, Melindungi BUMDes Sumber Rezeki, Memberikan persetujuan susunan organisasi.

    1.3 Penggerakan (actuating)

                  Menunjukkan bahwa hasil dari utama dari pelaksanaan fungsi pengorganisasian itu disamping struktur organisasi adalah rumusan tertulis seperangkat tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab setiap pimpinan struktural atau manajer serta setiap individu personil organisasi. Sejumlah hal yang di ikhtiarkan itu secara teroritis tercakup dalam fungsi pergerakan (actuating). Menurut Zulkifli (2009;113) penggerakan bermakna menggunakan berbagai pendekatan baik yang bersifat persuasif maupun mobilitatif yang bertujuan kepada menjadikan personil organisasi mau secara tidak terpaksa atas dasar kesadaran pribadi melaksanakan secara sungguh-sungguh setiap tugas, yang telah didelgasikan atau diperintahkan kepadanya. Penggerakan  yang dilakukan oleh BUMDes Sumber Rezeki meliputi: Memberikan nasihat oleh Kepala Desa, Memberikan Sosialisasi, Adanya pemberian dorongan.

    1.4 Pengawasan (controlling)

                      Menurut Siagian (dalam Yusri Munaf, 2016;100) pengertian dari pengawasan merupakan pengamatan yang dilakukan dalam kegiatan organisasi agar apa yang sudah dilakukan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pengawasan menjadi kegiatan yang dilakukan Komisaris dalam pengelolaan BUMDes Sumber Rezeki dengan melakukan pengamatan pada seluruh kegiatan yang dilakukan Staff BUMDes agar kegiatan yang dilaksanakan dapat sesuai dengan yang ditentukan. Sehubungan adanya kegiatan Komisaris dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa berupa penggerakan terhadap Staff BUMDes Sumber Rezeki Desa Cemengbakalan meliputi: Pengawasan langsung, Pengawasan melalui laporan, Pengawasan melalui wawancara.

2. Peran Kepala Desa dalam Pengeloalaan BUMDes di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo

                 Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dapat terlepas dari Peran Kepala Desa termasuk dalam pengelolaan BUMDes. Selain menjadi penanggungjawab dalam pengelolaan BUMDes, Dalam pembuatan Peraturan Desa Kepala Desa juga berperan dalam memberikan saran kepada pelaksana operasional dalam meaksanakan pengelolaan BUMDes Sumber Rezeki di Desa Cemengbakalan. Mekanisme Penyaluran dan Pemanfaatan dana dalam BUMDes mengunakan dana yang di berikan oleh Desa Cemengbakalan  untuk dapat dikelola oleh BUMDes dalam pengembangan badan usaha masyarakat dan peningkatan desa, dana yang di berikan oleh desa berasal dari APDES Desa Cemengbakalan yang di alokasikan untuk pengelolaan BUMDes, kemudian pemanfaatannya oleh BUMDes diolah untuk di jadikan modal usaha yang ada di BUMDes Desa Jemparing. Selain itu Kepala Desa juga memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes di Desa Cemengbakalan. Dalam hal ini melibatkan para pembantunya dengan aktif sesuai dengan tugas masing-masing serta bagaimana memotivasi masyarakat agar mereka bisa untuk berperan aktif secara terpadu bekerja sama antara kepala desa serta mendayagunakan organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan BUMDes fungsinya untuk mencapai hasil pembangunan usaha-usaha masyarakat yang ada di desa untuk dapat di kelola sesuai dengan apa yang telah diprogramkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun