Pemerintah Desa adalah lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam  menjalankan pemerintahannya terdapat Kepala Desa memegang kekuasaan tertinggi yang dibantu oleh Perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan Desa. BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga sebagai perwujudan demokrasi yang berfungsi mengontrol jalannya pemerintah desa secara efektif dan efisien.
         Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa membentuk lembaga yang ada di wilayah desa yaitu Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUMDes merupakan lembaga yang besar modalnya dimiliki oleh desa berasal dari kekayaan desa yang kemudian dikelola dengan baik agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa yang terdapat pada BAB X mengatur Badan Usaha Milik desa. Selaras dengan program pemerintah dalam upaya pembangunan ekonomi desa melalui BUMDes, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Salah satu pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo adalah Desa Cemengbakalan.
        Dalam penyelenggaraan BUMDes yang ada di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo tidak lepas dari peranan pengurus desa. Kepala Desa sebagai pimpinan desa tak lepas dari perannya sebagai pembina dan penanggungjawab BUMDes. Selain kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD juga turut andil dalam mengawasi penyelenggaraan BUMDes. Demi mewujudkan BUMDes yang efektif dan efisien perlu adanya hubungan antar lembaga pengurus desa termasuk Kepala Desa dan BPD. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi dari sistem-sistem hukum yang saling berinteraksi menjadi terintegrasi dan serasi (Kamaruddin, 2013). Penting untuk diketahui hubungan Kepala Desa dan BPD dalam pengelolaan BUMDes agar dapat berjalan dengan maksimal dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat desa dan pendapatan asli desa, maka karena itu peneliti ingin melakukan penelitian dengan berjudul: "Relasi Kepala Desa dan BPD dalam Pengelolaan BUMDes di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo".
Metode Penelitian
       Jenis penelitian yang dipakai didalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Menurut Sugiyono (2012, h.8) penelitian kualitatif dimaknai sebagai metode penelitian yang digunakan untuk meneliti kondisi obyek yang alamiah, sedangkan penelitian deskriptif kualitatif diuraikan sesuai dengan pendapat responden, apa adanya sesuai dengan pertanyaan penelitian, kemudian dianalisis sesuai dengan prilaku responden, direduksi, ditriangulasi, disimpulkan dan diverifikasi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara mendalam untuk mendapatkan data tentang relasi antara Kepala Desa dan BPD dalam pengelolaan BUMDes di Desa Cemengbakalan Kabupaten Sidoarjo.
       Penelitian ini mewawancarai informan yang diambil secara purposive dengan pertimbangan informan merupakan pihak-pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk mencapai tujuan penelitian. Informan merupakan kepala desa, anggota BPD, pengurus BUMDes, serta perwakilan masyarakat yang diangap memiliki kompetensi terkait tujuan penelitian.
       Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer, yaitu data yang diperoleh dan harus diolah terlebih dahulu sebelum dipergunakan atau data yang dalam bentuk belum jadi. Analisis terhadap data yang telah dikumpulkan yakni dengan cara menyusun serta menjabarkan ke dalam unit-unit variabel, selanjutnya dilakukan sintesa dan menyusun ke dalam pola sehingga peneliti dapat memilih data yang penting dan yang akan dipelajari. Pada langkah terakhir peneliti membuat kesimpulan yang dapat diceritakan kepada orang lain (P.D, 2014).
Â
Hasil dan Pembahasan
      Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menurut Theresia (2008) dalam Alfian Noer Ilham, merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun kereketan masyarakat sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Jadi BUMDes adalah suatu lembaga usaha yang artinya memiliki fungsi untuk melakukan usaha dalam rangka mendapatkan suatu hasil seperti keuntungan atau laba.
      Badan Usaha Milik Desa Sumber Rezeki yang dimiliki Desa Cemengbakalan berdiri pada tahun 2021. Dengan memiliki unit usaha Pengelolaan Sampah dan PPOB Pajak dengan modal Rp. 50.000.000. Pengelolaan sampah merupakan bidang unggulan dari BUMDes Sumber Rezeki Desa Cemengbakalan karena dengan awal berdirinya BUMDes bidang tersebut telah meraih penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pencapaian BUMDes Sumber Rezeki ini tidak terlepas dari peran beberapa personel kunci, baik yang terjun langsung dalam pengelolaan maupun yang tidak terjun langsung.