Mohon tunggu...
nanda difa
nanda difa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

aku siapa ?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Mengetahui Perbedaan Hibah, Wasiat, Wasiat Wajibah

3 Mei 2023   21:30 Diperbarui: 3 Mei 2023   21:51 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* urgensi wasiat wajibah yaitu  diantaranya adalah untuk memenuhi rasa keadilan bagi si penerima wasiat ketika ia tidak memiliki jalan untuk mempunyai barang / benda tertentu.

3. Alasan wasiat, hibah dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum islam
Wasiat perlu dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia karena selain dicantumkan  dalam surat Al Baqarah, akan tetapi juga tercantum dalam surat An Nissa ayat 11 dan ayat 12. Didalam surat ini dijelaskan kedudukan wasiat yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembagian harta peninggalan pewaris kepada anak, duda, janda, dan saudara pewaris. Wasiat diartikan sebagai pernyataan keinginan pewaris sebelum kematian atas harta kekayaannya sesudah meninggalnya.

Yang mana wasiat tersebut tercantum  dalam KHI bab V pasal 194-209. Pasal 194 - 208 mengatur tentang wasiat biasa sedangkan dalam pasal 209 mengatur tentang wasiat yang khusus diberikan untuk anak angkat / orang tua angkat. Wasiat khusus ini juga sering disebut sebagai wasiat wajibah. Hibah, wasiat,  dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum islam di Indonesia karena mengandung hikmah yang sangat besar, bahwa Tuhan yang Maha Bijaksana memperhatikan pihak pemilik harta dan pihak ahli warisnya sekaligus. Ia tidak berpihak kepada pemilik untuk melepaskan semua hartanya kepada orang-orang yang disukainya tanpa memperhatikan nasib ahli warisnya,
sebagaimana tidak pula ditutup mati kesempatan untuk memanfaatkan sebagai miliknya pada bagian akhir hayatnya untuk menambah amal shalehnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun