Mohon tunggu...
nanda difa
nanda difa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

aku siapa ?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Mengetahui Perbedaan Hibah, Wasiat, Wasiat Wajibah

3 Mei 2023   21:30 Diperbarui: 3 Mei 2023   21:51 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem per stirpes ini digunakan dalam hukum barat dan telah diadopsi dalam berbagai sistem hukum di seluruh dunia. Namun, cara penggunaannya bisa berbeda-beda tergantung pada undang-undang yang berlaku di negara tertentu.

3. Dalam hukum Islam, sistem pembagian warisan dikenal sebagai faraidh atau hukum waris. Sistem ini memiliki aturan yang jelas mengenai pembagian harta warisan antara ahli waris sesuai dengan kedudukan dan hubungan mereka dengan pewaris yang telah meninggal dunia.

Dalam hal ini, tidak ada sistem pergantian tempat yang spesifik yang diatur dalam hukum waris Islam. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembagian warisan, antara lain:

Adanya pembagian warisan secara adil berdasarkan ketentuan hukum waris. Hal ini berarti, setiap ahli waris harus memperoleh bagian yang adil dan proporsional sesuai dengan kedudukan dan hubungannya dengan pewaris.

Ahli waris yang telah mendapat bagian warisan tidak dapat memindahkan bagian tersebut kepada ahli waris lainnya, kecuali dengan persetujuan ahli waris yang lain.

Pembagian warisan harus dilakukan sesegera mungkin setelah pewaris meninggal dunia, dan tidak boleh ditunda-tunda.

Ada beberapa ketentuan khusus dalam hukum waris yang berkaitan dengan tempat tinggal atau asal usul ahli waris. Misalnya, dalam beberapa kasus, ahli waris yang tinggal di luar negeri atau yang telah mengubah agamanya mungkin memperoleh bagian yang lebih kecil dari warisan.

Dalam hal ini, perlu diingat bahwa hukum waris Islam sangatlah kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan dengan ahli waris atau ulama yang dapat memberikan penjelasan lebih lanjut tentang sistem pembagian warisan dalam Islam.

2. Adapun Urgensi Hibah, wasiat dan wasiat wajibah sebagai berikut :

* urgensi hibah yaitu memberikan banyak manfaat, terutama bagi pihak penerima, salah satunya yaitu penerima dapat merasakan kebahagiaan dari hasil pemberian yang ia dapatkan. Selain itu, pemberian hibah kepada individu yang berhak juga bisa mempererat hubungan dengan lebih baik.

* urgensi wasiat yaitu pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi hartanya apabila pewasiat meninggal dunia. Wasiat juga dapat menentukan pesan/amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun