Mohon tunggu...
nanda difa
nanda difa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

aku siapa ?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Hukum Perkawinan Islam" Karya H. Mahmudin Bunyami, Lc., M.A. dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2023   21:47 Diperbarui: 14 Maret 2023   21:58 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama             : Nanda Difa Sahada

NIM                : 212121126

Kelas              : 4D HKI

Judul              : Hukum Perkawinan Islam

Penulis          : H. MuhammadBunyamin,Lc.,MA

                             Agus Hermanto, M.H.I.

Penerbit        : Pustaka Setia Bandung

ISBN               : 978-979-076-655-6

Ukuran          : 15x21 cm

Halaman      : xvi 212 halaman

Terbit             : 2017

Cetakan         : Pertama, Februari 2017

Buku ini ditulis oleh H. Muhammad Bunyamin, Lc., M.A. dan Agus Hermanto, M.H.I berjudul "Hukum Perkawinan Islam" merupakan buku yang membahas secara gamblang tentang hukum hukum perkawinan, macam-macam perkawinan, talak,rujuk, poligami, hadhonah, nikah beda agama dan lain sebagainya. Karena perkawinan itu tidak hanya tentang dua insan yang sudah mapan dalam fisikal maupun finansial, namun menyatukan juga dua keluarga yang lain. Maka dari itu sangat dibutuhkan aturan dengan hukum yang kuat.

Penulis menjadikan kajian buku ini menjagi sepuluh bab untuk memudahkan pembacanya dalam memahami informasi yang telah disampaikan oleh penulis secara jelas dan rinci. Banyak namun pembahasan bab perba nya memiliki tujuan penting tersendiri mengenai hukum dan macam-macam perkawinan

Perkawinan secara etimologi adalah membangun rumah tangga dengan lawan jenis, sedangkan secara terminology nikah adalah akad yang telah ditetapkan oleh syara' untuk dibolehkannya bersenang-senang antara perempuan dan laki-laki. Menurut undang-undang perkawinan di Indonesia adalah ikatan lahir dan batin antara suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, definisi tersebut merupakan definisi dalam UU No. 1 Tahun 1974. Jika menurut islam, perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat, mitsaqan ghalizhan dengan tujuan untuk menaati perintah Allah SWT dan jika melaksanakannya adalah ibadah.

            Dituliskan dalam firman Allah Swt Q.S Al-Qur'an Ar-Rum ayat 21, yang dijadikan dasar bahwa perkawinan merupakan suatu hal yang dianjurkan dan diperintahkan oleh syara'. Adapun hukum-hukum nikah :  

            Wajib apabila sudah siap secara fisikal maupun finansial, dan apabila dia tidak melangsungkan pernikahan di khawatirkan akan terjerumus zina, menjadi sunnah ketika memilki hasrat untuk melakukannya tapi dia tidak khawatir atau dia yakin memiliki kemampuan untuk mengendalikan dirinya dari perbuatan zina. 

Haram, hukum perkawinan menjadi haram apabila ia tidak memilki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya untuk menjadi suami secara fisikal maupun finansial, lahir maupun batin. Dan makruh, apabila seorang laki-laki yang tidak membutuhkan perkwinan, baik disebabkan tidak mampu memenuhi hak calon istri yang bersifat lahiriyah maupun batiniyah, sementara tidak merasa terganggu dengan ketidakmampuan calon suami. Hukum perkawinan yang terakhir adalah mubah, bersifat netral yaitu boleh dikerjakan atau ditinggalkan apabila tidak ada sesuatu yang menghambat untuk melakukanyya ataupun meninggalkannya sesuai dengan pandangan syariat.

            Perkawinan juga memiliki syarat dan rukun, undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 Pasal 7, diperkuat juga dalam KHI pasal 15 ayat 1, bahwa dalam  merumuskan rukun dan syarat ada perbedaan dari para ulama'. Namun, dari kalangan ulama' juga sepakat yang harus ada didalam perkawinan yaitu, akad perkawinan, calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, sakisi yang akan menyaksikan perkawinan dan mahar.

            Adanya bentuk larangan pernikahan seperti dengan nasab, sepersusuan dan musaharah. Beberapa larangan yang masih menjadi perselisihan yaitu, menikah dengan pezina yang belum taubat, sumpah li'an, halangan kafir wanita musyrik yang haram dinikahi, halangan ihram yaitu wanita yang sedang ihram maupun haji, halangan iddah, karena sudah terjadi talak tiga, dan halangan peristrian yaitu wanita yang masih terikat pernikahan dengan orang lain.

            Sedari dulu bukan suatu hal yang asing dengan istilah poligami, poigami sudah ada dan dikenal oleh orang Hindu, bangsa Israil, Persia,Arab, Romawi dan lainnya. Namun ada juga yang membolehkan poligami seperti bangsa Yahudi, nabi Musa a.s tidak melarang dan tidak memberi batasan jumlah istri seorang laki-laki yang melakukan poligami. Jika didalam agama islam hukum poligami dikatakan mubah, dengan catatan selama dapat adil secara dhohir maupun batin dan tidak ada suatu tindak penganiayaan terhadap istri, adi dalam menafkahi lahir maupun batin. Karena hal ini sudah didasarkan pada Al-qur'an surat An-nisa' ayat 3 dan telah diatur mengenai poligami di Indonesia dalam Undang-udang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 3,4, dan 5.

             Dalam undang-undang pasal 7 No 1 tahun 1974 ayat 1 disebutkan juga batasan usia perkawinan. Namun didalam islam batasan usia perkawinan yaitu ketika sudah menginjak umur 15 dan sudah haid. Yang pada intinya mereka sudah mampu dan sudah siap.

            Buku ini juga membahas tentang nikah mut'ah atau nikah yang menggunakan lafadz "tamattu, istimta" dan lainnya. Sebagian besar fuqoha' mengemukakan pendapat bahwa hukum nikah mut'ah adalah sah tetapi syi'ah imamiyah juga masih memperbolehkan hal itu.

            Di dalam perkawinan ada istilah tentang pemeliharaan anak yang biasa disebut hadhanah. Pengertian dari hadhanah yaitu pendidikan dan pemeliharaan anak sejak lahir sampai dia sanggup berdiri sendiri. Menurut istilah dari ahli fiqh, hadhanah memiliki arti menjaga anak dari segala marabahaya yang bisa saja menimpanya, menjaga kesehatan dalam jasmani maupun rohaninya, menjaga makanan dan kebersihan, dan mengusahakan pendidikannya  sampai selesai atau sampai dia sanggup berdiri sendiri dalam menghadapi kehidupan. 

Memelihara anak yag masih kecil baik laki-laki maupun perempuan, sudah besar namun belum mumayiz untuk menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaga dari sesuatu yang dapat merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya agar ia dapat bebdiri sendiri dan siap ketika diberi tanggung jawab. Dasar hukum hadhanah yaitu QS At-Tahrim : 6 dimana anak merupakan amanah dari Allah SWT, yang jika tidak dipelihara akan mendatagkan fitnah. Alah juga sudh memberi perintah untuk orag yang beriman agar memelihara diri nya dari kesengsaraan.

            Selain nikah mut'ah, dalam buku ini juga membahas tentang nikah sirri, dan nikah hamil , nikah beda agama nikah sirri yaitu nikah dibawah tangan, nikah sirri berlaku setelah muncul UU Nomor 1 tahun 1974 tentag perkawinan. Perkawinan ini adalah perkawinan yang melanggar hukum sebetulnya karena tidak menaati peraturan yang berlaku. Nikah sirri terjadi karena beberapa faktor.

  • Faktor sosial
  • Masalah poligami
  • Undang-undang usia
  • Tempat tinggal yang tidak menetap
  • Faktor Harta
  • Pasangan suami istri yag ridha dengan mahar yang relatif murah, mereka menempuh pernikahan ini karena khawatir dihina oleh masyarakatnya
  • Faktor Agama
  • Faktor lemahnya iman

            Nikah sirri juga memiliki akibat karena nikah sirri tidak dicatatkan karena belum memperoleh tanda sebagai perbuatan hukum. Dimata hukum negara perkawinan sirri tidak sah memiliki dampak negatif bagi status anak tidak sah. Sebabnya anak hanya mempunyai hubugan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Hukum nikah sirri tidak diatur secara khusus dalam sebuah peraturan.

            Nikah hamil memiliki pengertian suatu perkawinan antara pria dan wanita yang sedang hamil, hal tersebut dapat terjadi karena kemungkinan dihamili terlebih dahulu sebelum menikah atau sudah dihamili orang lain, namun tidak menikah dengan orang yang menghamilinya. Hukum nikah hamil memiliki perbedaan pendapat dengan para ulama' , namun menurut KHI Bab 8 pasa; 5 ayat (1). (2), (3). Telah disebutkan :

  • Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan seseorang wanita yang menghamilinya
  • Perkawinan dengan wanita hamil yag tersebut dalamayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu dilahirkan anaknya
  • Dengan dilangsungkannya pada saat waita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung dilahirkan.

Nikah beda agama, hal ini banyak mengalami pro kontra. Karena tidak sedikit juga yang sudah melakukan nikah beda agama. Memiliki tujuan yang sama dengan perkawinan islam, nikah beda agama juga bertujuan untuk melakukan kelangsungan hidup. Dalam hal ini pernikahan beda agama ulama berpendapat tentang hukumnya :

  • Menikahi wanita musyrik
  • Hukumnya haram bagi seorang muslim utuk menikah dengan kafir majusi, baik ia menyembah api, komunisme, politisme, perempuan zindiq maupun berhala. Seperti firman Allah QS. Al-baqarah ayat 221 dan Q.S Al-Mumtahanah ayat 10
  • Menikahi perempuan ahli kitab
  • Halal bagi laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahli kiyab yang merdeka. Sebagaimana yang sudah difirmankan Allah dalam Q.S Al- Maidah ayat 5
  • Perbedaan antara wanita musyrik dan ahli kitab
  • Perkawian Perempuan Muslim dengan Laki-laki bukan Muslim
  • Ulama sepakat jika seorang muslim menikah dengan yang selain muslim

MUI telah memberikan fatwa pernikahan dengan beda agama itu haram hukumnya. Pendapat NU juga telah memberikan ketetapan bahwa pernikahan berbeda aga di indonesia tidah sah hukumnya. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang nikah beda agama pernikahan dengan non muslim itu dilarang.

Adapun hikmah dibolehkannya nikah dengan ahli kitab. Dalam islam telah membolehkan pernikahan dengan ahli kitab utuk menghilangkan rintangan-rintangan hubungan antara ahli kitab da kaum muslim. Di dalam perikahan itu akan terjadi pencampuran dan sebuah pendekatan kepada keluarga sehingga dapat belajar memahami tentang agama islam. Namun pernikahan beda agama memiliki mafsadat dan mudharat seperti akidah dan syarat. Dalam akidah, orang kafir akan mengajak dalam kekafiran, kita menghindaro nikah beda agama agar dapat menjaga keimanan dan keselamatan, akan hilang sumber kebahagiaan.

Syarat, penikaha beda agama mendatangkan banyak mudarat, seperti :

  • Nikah berbeda aga sama dengan zina
  • Tidak adanya pahala ibadah
  • Hukum anak (hak nafkah, perwalian)
  • Hukum waris (hilangnya hak waris)

Pada bab terakhir terdapat tentang perceraian atau talak, talak diambil dari kata ithlaq artinya melepaskan atau irsal berarti memutuska, atau takun artinya meninggalkan, firaakun artinya perpisahan. Dalam istilah islam, merupakan lepasnya perkawinan atau bubarnya perkawinan.

Talak juga memiliki syarat :

  • Pihak yang menjatuhkan talak (bagi suami)
  • Baligh
  • Berakal sehat
  • Khiyar
  • Syarat bagi istri yang ditalak
  • Istri masih dalam perllindungan suaminya
  • Kedudukan istri yang ditalak harus berdasarkan akad perkawinan yang sah

Dituliskan oleh penulis tentang macam-macam talak di akhir bab yaitu bab kesepuluh, ada talak raj'i dan talak ba'in. Talak juga dapat dikatakan menjadi talak sunni apabila telah memenuhi syarat. Dalam lafadz talak pu juga dibagi  menjadi dua yaitu talak sharih yang ucapannya jelas dan talak kinayah melalui sindiran, kata-kata yang tidak jelas. Talak atau perceraian itu adalah hal yang diperbolehkan namun dibenci oleh Allah SWT.

Di bab ini iddah juga menjadi salah satu sub bab nya. Berasal dari al-add dan al-ihsha yaitu sesuatu yang dihitung oleh perempuan atau menghitung dalam beberapa hari dan masa. Iddah sendiri nama dimana masa bagi perempuan untuk menungu dan mencegahnya untuk menikah setelah wafat atau cerai dengan suaminya.

Di dalam penulisa buku tersebut, penulis sangat menginginkan pembacanya memiliki pemahaman yang rinci tentang  buku ini. Penulis pun juga menyampaikan dengan jelas agar pembaca memahami. Bahasa dalam buku ini juga menggunakan bahasa yang baik, pembahasan yang cukup luas karena dapat di dasarkan pada hukum-hukum islam dan hukum positif yang berlaku. Buku ini memang bagus untuk mahasiswa yang mempelajri hukum- hukum islam dalam pernikahan agar menambah pengetahuan pembacanya.

Isinya sudah baik, namun ada kekurangan pada sampul dari buku ini harus diperbaiki agar pembaca memiliki ketertarikan untuk membacanya, desainnya juga perlu diperbaiki, terkait warna sampul juga mungkin bisa diganti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun