Mohon tunggu...
nanda difa
nanda difa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

aku siapa ?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Hukum Perkawinan Islam" Karya H. Mahmudin Bunyami, Lc., M.A. dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2023   21:47 Diperbarui: 14 Maret 2023   21:58 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cetakan         : Pertama, Februari 2017

Buku ini ditulis oleh H. Muhammad Bunyamin, Lc., M.A. dan Agus Hermanto, M.H.I berjudul "Hukum Perkawinan Islam" merupakan buku yang membahas secara gamblang tentang hukum hukum perkawinan, macam-macam perkawinan, talak,rujuk, poligami, hadhonah, nikah beda agama dan lain sebagainya. Karena perkawinan itu tidak hanya tentang dua insan yang sudah mapan dalam fisikal maupun finansial, namun menyatukan juga dua keluarga yang lain. Maka dari itu sangat dibutuhkan aturan dengan hukum yang kuat.

Penulis menjadikan kajian buku ini menjagi sepuluh bab untuk memudahkan pembacanya dalam memahami informasi yang telah disampaikan oleh penulis secara jelas dan rinci. Banyak namun pembahasan bab perba nya memiliki tujuan penting tersendiri mengenai hukum dan macam-macam perkawinan

Perkawinan secara etimologi adalah membangun rumah tangga dengan lawan jenis, sedangkan secara terminology nikah adalah akad yang telah ditetapkan oleh syara' untuk dibolehkannya bersenang-senang antara perempuan dan laki-laki. Menurut undang-undang perkawinan di Indonesia adalah ikatan lahir dan batin antara suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, definisi tersebut merupakan definisi dalam UU No. 1 Tahun 1974. Jika menurut islam, perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat, mitsaqan ghalizhan dengan tujuan untuk menaati perintah Allah SWT dan jika melaksanakannya adalah ibadah.

            Dituliskan dalam firman Allah Swt Q.S Al-Qur'an Ar-Rum ayat 21, yang dijadikan dasar bahwa perkawinan merupakan suatu hal yang dianjurkan dan diperintahkan oleh syara'. Adapun hukum-hukum nikah :  

            Wajib apabila sudah siap secara fisikal maupun finansial, dan apabila dia tidak melangsungkan pernikahan di khawatirkan akan terjerumus zina, menjadi sunnah ketika memilki hasrat untuk melakukannya tapi dia tidak khawatir atau dia yakin memiliki kemampuan untuk mengendalikan dirinya dari perbuatan zina. 

Haram, hukum perkawinan menjadi haram apabila ia tidak memilki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya untuk menjadi suami secara fisikal maupun finansial, lahir maupun batin. Dan makruh, apabila seorang laki-laki yang tidak membutuhkan perkwinan, baik disebabkan tidak mampu memenuhi hak calon istri yang bersifat lahiriyah maupun batiniyah, sementara tidak merasa terganggu dengan ketidakmampuan calon suami. Hukum perkawinan yang terakhir adalah mubah, bersifat netral yaitu boleh dikerjakan atau ditinggalkan apabila tidak ada sesuatu yang menghambat untuk melakukanyya ataupun meninggalkannya sesuai dengan pandangan syariat.

            Perkawinan juga memiliki syarat dan rukun, undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 Pasal 7, diperkuat juga dalam KHI pasal 15 ayat 1, bahwa dalam  merumuskan rukun dan syarat ada perbedaan dari para ulama'. Namun, dari kalangan ulama' juga sepakat yang harus ada didalam perkawinan yaitu, akad perkawinan, calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, sakisi yang akan menyaksikan perkawinan dan mahar.

            Adanya bentuk larangan pernikahan seperti dengan nasab, sepersusuan dan musaharah. Beberapa larangan yang masih menjadi perselisihan yaitu, menikah dengan pezina yang belum taubat, sumpah li'an, halangan kafir wanita musyrik yang haram dinikahi, halangan ihram yaitu wanita yang sedang ihram maupun haji, halangan iddah, karena sudah terjadi talak tiga, dan halangan peristrian yaitu wanita yang masih terikat pernikahan dengan orang lain.

            Sedari dulu bukan suatu hal yang asing dengan istilah poligami, poigami sudah ada dan dikenal oleh orang Hindu, bangsa Israil, Persia,Arab, Romawi dan lainnya. Namun ada juga yang membolehkan poligami seperti bangsa Yahudi, nabi Musa a.s tidak melarang dan tidak memberi batasan jumlah istri seorang laki-laki yang melakukan poligami. Jika didalam agama islam hukum poligami dikatakan mubah, dengan catatan selama dapat adil secara dhohir maupun batin dan tidak ada suatu tindak penganiayaan terhadap istri, adi dalam menafkahi lahir maupun batin. Karena hal ini sudah didasarkan pada Al-qur'an surat An-nisa' ayat 3 dan telah diatur mengenai poligami di Indonesia dalam Undang-udang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 3,4, dan 5.

             Dalam undang-undang pasal 7 No 1 tahun 1974 ayat 1 disebutkan juga batasan usia perkawinan. Namun didalam islam batasan usia perkawinan yaitu ketika sudah menginjak umur 15 dan sudah haid. Yang pada intinya mereka sudah mampu dan sudah siap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun