Mohon tunggu...
nanda difa
nanda difa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

aku siapa ?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Sebab dan Akibat dari Perceraian

8 Maret 2023   21:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   21:18 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dhenys Achmad Fauzy 212121118, Nanda Difa Sahada 212121126, Muhammad Tsaqif Hidayat 212121139, Muhammad Azmi 212121140, Achmad Nur Cholis 212121145

Hasil Analisis Artikel

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan dan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri yang menyebabkan dampak bagi semua anggota keluarga baik terhadap pasangan yang bercerai maupun anak menimbulkan rasa kecewa, kesedihan, stress, marah, trauma.

Menurut analisis kolompok kami tentang permasalahan perceraian pernikahan di dalam keluarga kurang lebih rata ketika permasalah tersebut diacu karena, (ekonomi, lahiriah,dan juga batiniah). Dikarenakan dalam sebuah keluarga pasti terdapat sebuah cekcok antara suami,isti,maupun keluarga (anak,ibu,ayah,dll). 

Maka dari itu kita sebagai output dari fakultas Hukum Islam yang mana kita bisa menjadi pekerja yang bekerja dalam (KUA, Kemenag,Pengadilan, PA, PN, dll).
Dan jika kita mengacu damal permasalah perceraian yang ada di daerah Wonogiri maka kita haru menganalisis solusi yang di berikan kemenak dan juga KUA. Dikarenakan setia masa\zaman pasti terdapat beberapa maslah yang ada dinegaraini, salah satu contohnya yaitu perceraian\KDRT dalam rumah tangga.

Maka dari itu kita sebagai calon-calon penerus bangsa yang ada kita harus mengedepankan kemaslahatan umat dan kita juga harus memikirkan serta menerapkan bagaimana cara untuk menganti sipasi kesenjagangan dan permasalahan yang ada.

Karena dalam permasalahan perkawinan, agama islam sangat memiliki toleran yang tinggi. Padahal, perkawinan itu seharusnya berjalan dalam waktu yang lama sampai menutup usia. Namun, dewasa ini seringkali kita dengar banyaknya masalah dalam rumah tangga yang menimbulkan pertengkaran sampai terjadi putusnya perkawinan ( Perceraian ).

Dari beberapa faktor dan sebab yang menjadi latar belakang adanya perceraian tidak menutup kemungkinan perkara yang kecil dalam rumah tangga dapat selesai begitu saja, bahkan bisa menjadi perkara yang memicu keributan. Jika sudah terjadi hal yang tidak lazim lagi dalam rumah tangga. Islam sangat membenarkan keputusan untuk bercerai sebagai jalan yang baik, karena apabila dilanjutkan dapat menimbulkan kemudaratan dalam  rumah tangga.

A.Pendahuluan

Latar Belakang

Dalam permasalahan perkawinan, agama islam sangat memiliki toleran yang tinggi. Padahal, perkawinan itu seharusnya berjalan dalam waktu yang lama sampai menutup usia. Namun, dewasa ini seringkali kita dengar banyaknya masalah dalam rumah tangga yang menimbulkan pertengkaran sampai terjadi putusnya perkawinan ( Perceraian ).

Dari beberapa faktor dan sebab yang menjadi latar belakang adanya perceraian tidak menutup kemungkinan perkara yang kecil dalam rumah tangga dapat selesai begitu saja, bahkan bisa menjadi perkara yang memicu keributan. Jika sudah terjadi hal yang tidak lazim lagi dalam rumah tangga. Islam sangat membenarkan keputusan untuk bercerai sebagai jalan yang baik, karena apabila dilanjutkan dapat menimbulkan kemudaratan dalam  rumah tangga.

A.Rumusan Masalah

1. Apa saja faktor penyebab?
2. Apa alasan terjadinya perceraian?
3. Bagaimana solusi dari dampak dan akibat perceraian ?
B.Tujuan Masalah  
1. Mengetahui faktor penyebab perceraian.
2. Mengetahui Alasan terjadinya perceraian.
3. Mengetahui dampak dan akibat perceraian.
4. Mengetahui solusi tentang dampak dan akibat perceraian.
 
C.Pembahasan
1.Faktor-Faktor Penyebab Perceraian

1)Kehidupan Keagamaan

Melalui perkawinan, agama telah memberikan petunjuk dan menetapkan aturan-aturan di dalamnya mengenai pembentukan sebuah keluarga. Untuk terbentuknya sebuah keluarga, perkawinan merupakan jalan yang harus ditempuh oleh setiap individu. Terbentuknya sebuah keluarga yang harmonis adalah impian bagi setiap pasangan yang sudah menikah, namun itu semua harus ditempuh melalui perkawinan yang sesuai dengan ketentuan dan ajaran agama. Oleh karena itu, perkawinan merupakan suatu ibadah.

Jika dalam sebuah keluarga yang taat dalam beragama, apabila terjadi suatu masalah maka itu akan dianggap sebagai ujian dari Allah SWT. Hal ini tentu berbeda jikalau terjadi pada keluarga yang tingkat kesadarannya rendah dalam beribadah, jika terjadi masalah sangat rentan akan timbul suatu pertengkaran yang tentu dapat memungkinkan akan terjadi suatu perceraian. Oleh karena itu, tingkat ketaatan dalam menjalankan perintah atau ajaran agama juga akan berpengaruh kepada tingkat keutuhan dalam suatu rumah tangga.

2)Ekonomi

Faktor ekonomi dalam suatu keluarga tentu menjadi hal yang krusial dalam keutuhan rumah tangga. Dalam membangun keluarga yang  sakinah mawaddah wa rahmah, faktor ekonomi dapat dikatakan sebagai tulang punggung didalamnya. Pada suatu pasangan (suami dan isteri) juga diperlukan adanya sikap saling pengertian, karena hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap tingkat keharmonisan keluarga. 

Apabila dalam memenuhi nafkah, isteri menganggap suami kurang dalam memenuhi nafkah lahir, sedangkan suami menganggap isterinya bersifat konsumtif dan kurang bersyukur, tentu hal tersebut dapat memicu trjadinya perceraian. Oleh karena itu diharapkan dapat terbentuknya sebuah keluarga yang ideal, dan kemudian dapat memerankan segala aspek dalam masyarakat denhgan baik.

3)Lingkungan

Keluarga merupakan sebuah unit  yang akan membentuk karakter pada lingkungan sekitarnya. Baik tidaknya karakter suatu lingkungan, peran keluarga yang ideal tentu akan sangat berpengaruh didalamnya. Beegitu pula sebaliknya lingkungan ini juga dapat terhadap perkembangan dan pertumbuhan suatu keluarga. Lingkungan yang masyarakatnya bebas terhadap pergaulan, dan orang tua yang tidak melarang generasi muda dalam pergaulan bebas, tentu akan sangat berpengaruh terhadap keutuhan keluarga pada generasi yang akan datang.

4)Penggunaan media dan teknologi

Media dan teknologi tentu akan sangat berpengaruh terhadap keluarga, apalagi pada era modern saat ini. Informasi dan tontonan yang dapat berkembang dengan pesat harus perlu diimbangi dengan tingkat intelektualitas. Karena jika tidak, akan dengan mudah informasi-informasi yang tidak benar dapat diterima dan dipercaya oleh suatu individu. Oleh karena itu, berkembangnya media, teknologi, dan informasi seperti tontonan yang berupa sinetron-sinetron dapat mempengaruhi keutuhan dalam keluarga.

1.Alasan terjadinya perceraian
Perceraian menjadi opsi terkahir suatu perkawinan jika masalah pada rumah tangga tidak bisa lagi atasi dengan cara yang baik. Adapun alasan lain yang menjadi pemicu perceraian adalah :

1)Buru-buru menikah, banyaknya masyarakat yang menganggap siap menikah karena alasan usia atau finansialnya. Dan beranggapan bahwa masalah tersebut dapat diatasi setelah menikah.
2)Suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, yang seringkali memicu kestabilan rumah tangga, karena istri terlalu bergantung pada suami , dan membuat istri tidak mau bekerja.
3)Masalah ekonomi.
4)Memandang rendah pasangan.
5)memiliki prinsip yang berbeda, apalagi tidak memliki rasa toleransi satu sama lain.
6)KDRT
7)Perselingkuhan

2.Dampak dan akibat terjadinya perceraian

1)Dampa terjadinya perceraian

Dampak perceraian tidak hanya dialami oleh suani dan isteri tetapi akan dialami oleh segala sesuatu yang terikat oleh pernikahan tersebut contohnya suami, istri, anak, orangtua, harta pernikahan dll, dan semua itu pasti memiliki dampak tersendiri. Dampa bagi suami adalah kehilangan sosok seseorang istri yang akan berdampak kepada jangka panjang, yang mungkin juga akan mempengaruhi kesehatan jiwanya dikarenakan sosok seorang istri yang sudah menjadi bagian dari hidupnya telah pergi.

Selanjutnya dampak bagi istri, sama halnya dengan suami, istri juga akan mengalami dampak yang sama dengan suami tetapi kebanyakan bahkan lebih buruk, dikarenakan dengan putusnya sebuah pernikahan biasanya pihak yang dirigikan adalah pihak wanita. Selain suami dan istri yang terkena dampak karena adanya perceraian, hal tersebut pasti akan merambat ke kehidupan seorang anak.

Kehidupan seorang anak biasanya akan terganggu dengan sebuah perceraian, dikarenakan peristiwa tersebut merupaka peristiwa yang dianggap buruk serta akan selalu membekas. Hal tersebut akan mengakibatkan kecacatan pada seorang anak baik cacat mental maupun cacat pemikiran. 

Oleh karena dampak yang ditimbulka tersebut maka tindakan perceraian merupakan sebua tindaka yang tidak baik dan harus dihindari untuk keberlangsungan hidup yang lebih baik. Dalam hukum positif tindakan perceraian memang diperbolehkan namun sebelum terjadinya perceraian, hakim akan melakukan segala upaya yang kemungkinan bisa melangsungkan ikatan perkawinan antara suami dan isteri serta mengupayakan agar membatalkan sebuah perceraian tersebut. Dalam islam, sebuah perceraian merupaka sesuatu yang diperbolehkan, namun hal tersebut merupakan salah satu tindakan yang di benci oleh allah dikarenakan mengakibatkan dampak negatif bagi kehidupan.

3.Akibat dari sebuah perceraian

Akibat dari sebuah perceraian yang pertama adalah seorang anak akan menjadi korban dari sebuah perceraian, dikarenakan dengan adanya perceraian seorang anak aka mengalami ketakutan berlebih dikarenakan ia berfikir akan kehilanga sosok aya maupun ibu di kehidupannya dan hal terebut akan berdampak kepada mental anak tersebut.

Kedua adalah adanya bencana perekonomian, bencana tersebut dapat terjadi dikarenakan seorang anak dan istri yang biasanya dinafkahi oleh suami maupun sebaliknya, dikarenakan adanya perceraian mau tidak mau semuanya harus mencari dan memperbaiki perekonomian masing masing, dikarenakan sosok ayah yang dianggap kepala rumah tangga serta yabg bertanggung jawab atas nafkah telah berpisah. 

Yang ketiga yaitu masalah terhdap hak asuh anak, hal ini terjadi dikarenakan dalam perkawina biasanya suami istri memiliki perannya masing-masing kini setelah terjadinya perceraian maka mantan suami dan mantan istri harus memiliki 2 peran sekaligus yaitu sebagai ayah dan ibu untuk anknya, masalah lain aka terjad jika ha asuh ana harus dibagi antara suami dan istri yang mungkin dikarenakan oleh masih adanya sakit hati yang diakibatkan oleh perceraian.

Yang ke empat adalah ganggua emosi dan jiwa, hal tersebut dapt terjad dikarenakan yang awalnya 2 orang memiliki impian untuk hidup menua bersama akan kandas di tenga jalan yang aka mengakibatlan kekecewaan yang besar terhadap pasangannya, kekecewaan ini akan mempengaruhi emosi masing-masing pihak yang bersangkutan. 

Yang kelima dalah bahaya masa remaja kedua Pasangan yang baru bercerai sering mengalami masa remaja kedua,yang dimaksud masa remaja kedua ialah masing-masng dari Mereka mencoba kemerdekaan baru dengan mencari serangkaian hubungan asmara dengan tujuan untuk menaikkan kembali harga diri yang jatuh. Hal ini bisa menimbulkan problem baru yang lebih buruk dan tragis karena tidak mempertimbangkan baik-baik langkah yang dilakukan.

D.Pendapat Kelompok

menurut kelompok kami untuk mengatasi masalah perceraian dan dampaknya upaya menjamin keadilan dan melindungi hak warga Negara yang dalam konteks pasca perceraian, termasuk kemungkinan memberikan sanksi kepada pihak yang bersalah, diperlukan regulasi yang detail dan berkeadilan, agar pengadilan memiliki payung hukum yang jelas dalam memutuskan suatu perkara. Lahirnya RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang di dalamnya terdapat, perihal pengaturan pasca perceraian, menjadi oase di tengah kehausan akan aturan yang jelas dan berkeadilan.

Kesimpulan 


Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan dan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri yang menyebabkan dampak bagi semua anggota keluarga baik terhadap pasangan yang bercerai maupun anak menimbulkan rasa kecewa, kesedihan, stress, marah, trauma.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun