Akibat dari sebuah perceraian yang pertama adalah seorang anak akan menjadi korban dari sebuah perceraian, dikarenakan dengan adanya perceraian seorang anak aka mengalami ketakutan berlebih dikarenakan ia berfikir akan kehilanga sosok aya maupun ibu di kehidupannya dan hal terebut akan berdampak kepada mental anak tersebut.
Kedua adalah adanya bencana perekonomian, bencana tersebut dapat terjadi dikarenakan seorang anak dan istri yang biasanya dinafkahi oleh suami maupun sebaliknya, dikarenakan adanya perceraian mau tidak mau semuanya harus mencari dan memperbaiki perekonomian masing masing, dikarenakan sosok ayah yang dianggap kepala rumah tangga serta yabg bertanggung jawab atas nafkah telah berpisah.Â
Yang ketiga yaitu masalah terhdap hak asuh anak, hal ini terjadi dikarenakan dalam perkawina biasanya suami istri memiliki perannya masing-masing kini setelah terjadinya perceraian maka mantan suami dan mantan istri harus memiliki 2 peran sekaligus yaitu sebagai ayah dan ibu untuk anknya, masalah lain aka terjad jika ha asuh ana harus dibagi antara suami dan istri yang mungkin dikarenakan oleh masih adanya sakit hati yang diakibatkan oleh perceraian.
Yang ke empat adalah ganggua emosi dan jiwa, hal tersebut dapt terjad dikarenakan yang awalnya 2 orang memiliki impian untuk hidup menua bersama akan kandas di tenga jalan yang aka mengakibatlan kekecewaan yang besar terhadap pasangannya, kekecewaan ini akan mempengaruhi emosi masing-masing pihak yang bersangkutan.Â
Yang kelima dalah bahaya masa remaja kedua Pasangan yang baru bercerai sering mengalami masa remaja kedua,yang dimaksud masa remaja kedua ialah masing-masng dari Mereka mencoba kemerdekaan baru dengan mencari serangkaian hubungan asmara dengan tujuan untuk menaikkan kembali harga diri yang jatuh. Hal ini bisa menimbulkan problem baru yang lebih buruk dan tragis karena tidak mempertimbangkan baik-baik langkah yang dilakukan.
D.Pendapat Kelompok
menurut kelompok kami untuk mengatasi masalah perceraian dan dampaknya upaya menjamin keadilan dan melindungi hak warga Negara yang dalam konteks pasca perceraian, termasuk kemungkinan memberikan sanksi kepada pihak yang bersalah, diperlukan regulasi yang detail dan berkeadilan, agar pengadilan memiliki payung hukum yang jelas dalam memutuskan suatu perkara. Lahirnya RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang di dalamnya terdapat, perihal pengaturan pasca perceraian, menjadi oase di tengah kehausan akan aturan yang jelas dan berkeadilan.
KesimpulanÂ
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan dan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri yang menyebabkan dampak bagi semua anggota keluarga baik terhadap pasangan yang bercerai maupun anak menimbulkan rasa kecewa, kesedihan, stress, marah, trauma.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H