Dalam Manajemen Operasional Tujuh Langkah, yang terdiri antara lain dari :
1. Â Â Menetapkan Sasaran
2. Â Â Briefing
3. Â Â Penugasan
4. Â Â Pelaksanaan Tugas
5. Â Â Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Langsung
6.   Laporan Pelaksanaan  Tugas
7. Â Â De Briefing
Salah satunya terdapat langkah yang disebut "Briefing". Ini merupakan langkah yang kedua di dalam Manajemen Operasional Tujuh Langkah. Â Menurut pendapat saya, yang harus disampaikan dalam briefing tersebut agar anggota mengetahui apa yang menjadi tugasnya adalah arahan dan petunjuk dari pimpinan (selaku manajer-pengendali dan penanggungjawab) mengenai hal-hal yang sifatnya teknis dan taktis dan juga administratif dari suatu kegiatan kepolisian (baik berupa kegiatan rutin amupun insidentil) dan operasi kepolisian yang akan dilaksanakan. Hal-hal tersebut mencakup antara lain :
a. Â Â Arahan dan petunjuk berupa uraian informasi mengenai kegiatan atau operasi kepolisian apa yang akan dilaksanakan. Â Mencakup informasi umum tentang nama kegiatan atau operasi, dasar perintah pelaksanaan tugas (Surat Telegram atau Surat Perintah), waktu dan tempat pelaksanaan, jenis kegiatan atau operasi, kekuatan dan personil yang terlibat, hak dan kewajiban anggota (terkait tugas dalam kegiatan atau operasi tersebut dan dukungan logistik bagi anggota seperti sarana dan prasarana dan anggaran) serta tujuan pelaksanaan tugas tersebut.
b. Â Â Arahan dan petunjuk mengenai sasaran atau Target Operation (TO) yang harus atau hendak dicapai oleh organisasi (satuan). Dengan demikian akan menjadi jelas bagi anggota arah atau tujuan dari dilaksanakannya tugas tersebut.
c. Â Â Â Arahan dan petunjuk mengenai cara bertindak baik secara teknis maupun taktis mengenai cara atau metode apa yang digunakan sehingga ada kesamaan persepsi antara satu anggota dengan anggota yang lain.
d. Â Â Arahan dan petunjuk mengenai konsignes (consignes) dari cara bertindak dalam pelaksanaan tugas. Dengan adanya konsignes maka masing-masing anggota yang telah diperintahkan sesuai tugas masing-masing akan memahami adanya ketentuan yang mengikat serta mengatur sehingga membatasi ruang lingkup cara bertindak anggota mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan bagaimana seharusnya anggota tersebut dalam bertindak secara lebih spesifik (terperinci) yaitu tahap-tahapan kegiatan sesuai eskalasi kemungkinan kejadian yang dihadapi sehingga anggota tersebut akan bekerja atau bertugas sesuai prosedur tetap (protap) dan senantiasa di dalam track/jalurnya sesuai tugasnya masing-masing.
e. Â Â Arahan dan petunjuk mengenai kewajiban administratif dalam pelaporan setiap kegiatan atau operasi yang juga dapat fleksibel sesuai situasi kondisi di lapangan baik berupa laporan lisan dan terutama laporan tertulis sebagai pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas.
f. Â Â Â Koordinasi dan pembahasan bersama secara dua arah (brainstorming) antara pimpinan dengan anggota terkait masalah pelaksanaan tugas agar sebelum dimulai kegiatan atau operasi semua sudah memahami tugasnya dan hak / kewajibannya masing-masing. Di sinilah anggota dapat menanyakan hal-hal yang kurang jelas kepada pimpinan dengan demikian diharapkan tidak ada penyimpangan atau kekurangan yang dapat menghambat/mengganggu pada saat pelaksanaan tugas.
g. Â Â Arahan dan petunjuk mengenai dari pimpinan bahwa setiap proses pelaksanaan tugas tersebut dari awal sampai akhir akan diawasi dan dikendalikan oleh pimpinan sehingga anggota akan merasa ada kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Â
Referensi
Bahan ajar mata kuliah Manajemen Operasional Kepolisian STIK PTIK semester 2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H