Mohon tunggu...
Nanda Aqilah Saputri
Nanda Aqilah Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka

Hobi menulis, badminton, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digital Marketing "Konsep dan Strategi Meningkatkan Omset Market" dalam Mata Kuliah Ekonomi Bisnis dan Digital

25 Desember 2023   19:00 Diperbarui: 25 Desember 2023   19:16 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB 1

(KONSEP DIGITAL MARKETING)

A.Pengertian Digital Marketing

Pemasaran digital merupakan sebuah terobosan baru yang menawarkan beragam aktivitas mulai dari pengembangan strategi pemasaran melalui media digital seperti perangkat seluler, media sosial, internet, dan berbagai platform online. Dengan berkembangnya teknologi dan perubahan perilaku konsumen, pentingnya pemasaran digital semakin meningkat bagi perusahaan untuk mencapai tujuan bisnisnya (Camelia Safitri, M. Pd., Gunawan, S.Pd.I., 2023).

Pemasaran digital adalah identitas digital suatu perusahaan; melalui mana ia menampilkan dirinya dunia maya kepada sejumlah besar pengguna. Berkat teknologi digital, sebuah merek bisa menjangkau setiap konsumen dengan produknya. Pemasaran digital terdiri dari promosi produk atau merek melalui salah satu bentuk elektronik. Penting untuk mempertimbangkan apakah produk atau layanan tertentu dapat digunakan dalam pemasaran digital. Seperti menggunakan pemasaran digital untuk produk atau layanan tertentu tidak selalu perlu dibenarkan (Sawicki, 2018).

Dalam era digitalisasi, konsumen sebagai penikmat memiliki akses yang lebih besar dan lebih mudah untuk mencari berbagai informasi dan membeli produk atau layanan yang di inginkan melalui internet.

B.Konsumen Digital Marketing

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) pemerintah Indonesia saat ini khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah berupaya secara serius untuk mengoptimalkan daya saing e-commerce Indonesia agar dapat menjadi tuan di negera sendiri, melalui regulasi perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

pemasaran digital telah mengubah pembelian pelanggan perilaku. Hal ini telah membawa berbagai keuntungan bagi konsumen seperti yang diberikan di bawah ini (Bala & Verma, 2018):

- Tetap update dengan produk atau layanan

Teknologi pemasaran digital memungkinkan konsumen untuk tetap mengikuti informasi terbaru perusahaan. Saat ini banyak konsumen dapat mengakses internet dimana saja dan kapan saja dan perusahaan terus memperbarui informasi tentang produk atau layanan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun