Mohon tunggu...
Nanda Karuniko
Nanda Karuniko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan di Era Pandemi Covid-19 Ditinjau dengan Teori Struktural Fungsional Talcott Parsons

30 Desember 2021   00:05 Diperbarui: 30 Desember 2021   09:53 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pendahuluan

Pada tahun 2020 tepatnya di awal bulan Maret, Indonesia digemparkan dengan adanya masyarakat yang terindikasi tertular virus Covid-19 (Corona Virus Desease 2019). Virus yang lebih dikenal dengan Virus Corona ini muncul pertama kali di Kota Wuhan, China yang kemudian menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. 

Sejak saat itu pemerintah Indonesia membuat dan menerapkan berbagai himbauan kepada masyarakat untuk  menjaga jarak, memakai masker setiap berpergian keluar rumah, dan menjauhi kerumunan sebagai upaya pencegahan penularan Virus Covid-19. 

Namun demikian tetap saja masyarakat yang tertular Virus Covid-19 semakin melonjak drastis sehingga menyebabkan berubahnya berbagai tatanan di banyak bidang tak terkecuali pendidikan.

Bidang pendidikan termasuk salah satu bidang yang terkena dampak yang sangat besar akibat pandemi Covid-19 ini. Karena perubahan dan pembaharuan kebijakan yang terjadi, kini siswa tidak lagi melakukan pembelajaran di sekolah, melainkan hanya belajar di rumah dengan menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (daring). Himbauan dan ajakan pemerintah untuk tetap di rumah dan menjaga jarak harus sebisa mungkin diakukan untuk mencegah penularan Virus Covid-19 dalam skala yang lebih besar lagi.

Agar kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan maksimal, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa  Darurat  Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Dalam Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa pendidikan harus tetap diberikan melalui komputer, laptop, atau ponsel yang terhubung dengan koneksi internet. 

Pendidik dapat memberikan materi pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi digital dan berbagai platform sosial media seperti melalui grup media WhatsApp, Facebook, Instagram, Youtube, Google Classroom dan berbagai platform lainnya. 

Dengan demikian pembelajaran jarak jauh mengharuskan tenaga pendidik untuk lebih melek teknologi agar dapat membuat pembelajaran tidak terkesan monoton dan membosankan, peserta didik juga diharuskan lebih aktif dalam mengolah dan mencermati setiap materi yang diberikan. 

Intinya perubahan ini membuat menuntut seluruh elemen pendidikan antara lain peserta didik, tenaga pendidik dan orang tua harus bekerja sama untuk dapat bersama-sama mensukseskan pembelajaran jarak jauh.

Isi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun