Dalam hal ini, pemerintah Indonesia dapat memperbaiki sistem kerja di Indonesia sehingga mahasiswa yang telah mendapatkan beasiswa LPDP merasa nyaman untuk kembali ke Indonesia dan mengabdi di negara mereka. Pemerintah juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap penerima beasiswa LPDP untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memanfaatkan beasiswa tersebut untuk pengembangan diri dan kontribusi pada pembangunan negara.
Sebagai kesimpulan, Pemberian beasiswa LPDP seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Namun, jika mahasiswa yang mendapatkan beasiswa tidak kembali lagi ke Indonesia untuk mengabdi, maka tujuan tersebut tidak tercapai. Selain itu, pemerintah juga kehilangan sumber daya manusia yang sudah terlatih dan berprestasi, serta telah menggunakan dana yang cukup besar untuk memberikan beasiswa tersebut.
Namun, keputusan seorang mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP untuk tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri tidak sepenuhnya benar atau salah, karena setiap individu memiliki hak untuk menentukan jalannya sendiri. Hal tersebut bukanlah suatu pelanggaran Pancasila. Namun, sebagai Mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP seharusnya mempertimbangkan bahwa beasiswa tersebut diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memajukan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Oleh karena itu, mereka seharusnya mengembangkan diri dan menerapkan ilmu yang diperoleh di luar negeri untuk ikut berkontribusi dalam kemajuan bangsa dan negara.
Â
Referensi:
Budiman, Arief. (2016). Membangun Indonesia melalui Kebijakan Pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Harjanto, Ignatius. (2014). Pendidikan Karakter dalam Perspektif Pancasila. Kementerian Pendidikan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H