Namun, ketika mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP tidak kembali lagi ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya di luar negeri, hal ini dapat dikatakan bertentangan dengan prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Pasalnya, tindakan tersebut tidak memberikan kontribusi positif bagi negara dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sementara itu, dalam konteks Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tindakan mahasiswa yang tidak kembali lagi ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak adil. Pasalnya, mahasiswa tersebut telah memperoleh beasiswa dari dana pendidikan yang berasal dari masyarakat Indonesia, namun tidak memberikan kontribusi yang sepadan bagi negara.
Namun di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa keputusan para mahasiswa tersebut tidak dapat disalahkan karena mereka juga berhak mengambil keputusan atas masa depan mereka sendiri.
Menurut Dr. Abdullah, M.A, dalam bukunya yang berjudul "Pancasila: The Foundation of State Ideology in Indonesia" (2016), Pancasila memiliki 5 sila yang harus dipegang teguh oleh setiap warga negara Indonesia. Dari kelima sila tersebut, tidak ada yang secara langsung mengharuskan para mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP untuk kembali ke Indonesia untuk mengabdi. Namun, dapat dikatakan bahwa keputusan untuk tidak kembali ke Indonesia untuk mengabdi tidak sepenuhnya mencerminkan semangat persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada pertimbangan etis dan moral dalam mengambil keputusan.
Dalam artikel yang diterbitkan oleh Jurnal Mahasiswa FEB UAJY, berjudul "Etika dan Moral dalam Pengambilan Keputusan" (2020), dijelaskan bahwa etika dan moral sangat penting dalam mengambil keputusan karena dapat membantu seseorang dalam memilih tindakan yang benar dan bertanggung jawab secara moral. Dalam konteks mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP dan memilih untuk tidak kembali
apakah mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP dan memilih untuk tidak kembali ke Indonesia untuk mengabdi benar-benar menyalahi Pancasila?
tindakan mahasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP tidak dapat secara langsung dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pancasila. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan pilihan hidupnya, termasuk dalam hal menentukan di mana mereka akan bekerja setelah menyelesaikan studi. Dalam hal ini, tidak ada bukti bahwa seseorang yang memilih untuk tidak kembali ke Indonesia setelah menerima beasiswa LPDP melanggar Pancasila. Pancasila tidak menuntut setiap warga negara untuk tetap tinggal dan bekerja di Indonesia, tetapi justru menekankan bahwa setiap warga negara harus mengabdi kepada negara, dengan cara yang terbaik menurut kehendak mereka. Namun, sebagai penerima beasiswa LPDP, mereka seharusnya menghormati program beasiswa dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia.
Tentunya, mahasiswa yang memilih untuk tidak kembali ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP juga harus mempertimbangkan kembali aspek moral dari tindakan mereka. Memilih untuk tidak kembali ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP dapat dipandang sebagai sebuah tindakan yang tidak memperlihatkan rasa tanggung jawab terhadap negara dan masyarakat Indonesia. Sebagai penerima beasiswa LPDP, mereka seharusnya memperlihatkan rasa terima kasih dan pengabdian terhadap negara yang telah memberikan kesempatan untuk melanjutkan studi di luar negeri.
Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kecintaan pada negara. Dalam konteks ini, kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri merupakan sebuah wujud pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia.
Ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi keputusan seseorang untuk tidak kembali ke Indonesia, Selain karena adanya tawaran pekerjaan yang lebih menarik dan kondisi hidup yang lebih baik di luar negeri. Namun, perlu dipertimbangkan ada pula faktor internal yang memengaruhi keputusan mereka. Salah satunya adalah kondisi di Indonesia yang belum sepenuhnya menjamin kesempatan dan pengembangan karier yang sama untuk semua orang, terutama bagi mereka yang berada di luar jaringan kekuasaan atau kurang mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitar.
Adapula sebagian yang merasa kesulitan dalam menemukan pekerjaan yang sesuai dengan bidang studi mereka di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa ada masalah struktural dalam sistem kerja di Indonesia yang perlu diperbaiki.