Oleh : 1224020111 Nanda Fadilah
Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Beasiswa ini dirancang untuk membantu mengembangkan sumber daya manusia Indonesia, dan secara tidak langsung membantu memajukan negara.
Namun, kasus di mana penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan mereka di luar negeri semakin meningkat. berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari laman resmi LPDP, tahun 2013-2022 tercatat ada sekitar 35.536 mahasiswa yang telah mendapatkan beasiswa LPDP dan berhasil menyelesaikan studinya di luar negeri. tidak ada informasi resmi yang menyebutkan berapa banyak di antara mereka yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Meskipun demikian, terdapat beberapa kasus di mana penerima beasiswa LPDP memilih untuk tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Padahal, LPDP menyatakan bahwa mereka memiliki peraturan dan kontrak yang ketat agar para penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan memberikan kontribusi bagi kemajuan Indonesia.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia telah menyalahi Pancasila yang menuntut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
Kontroversi muncul karena ada yang berpendapat bahwa tidak kembali ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila yang menuntut setiap warga negara untuk mengabdi kepada negara. Namun, pada zaman globalisasi ini, banyak mahasiswa Indonesia yang memilih untuk mengambil program studi S2/S3 di luar negeri dan mencari pengalaman internasional yang lebih luas.
Syarat untuk mendapatkan beasiswa LPDP pun cukup ketat, dan hanya mereka yang memiliki prestasi akademik dan potensi kepemimpinan yang tinggi yang diterima. lembaga LPDP tentunya memiliki sanksi untuk penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Sanksi tersebut mencakup kewajiban mengembalikan seluruh dana yang diterima selama studi dan pencabutan status awardee jika tidak kembali dalam waktu 30 hari setelah diberi peringatan. Karena Syarat untuk menerima beasiswa LPDP adalah kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Aturan ini dijelaskan Kembali oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat mengisi materi "Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global" di Jakarta, Kamis (2/2/2023), Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan pentingnya para penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi untuk negeri ini karena bantuan yang diberikan merupakan hasil dari investasi dana abadi pendidikan sekitar Rp 120 triliun.
Kekhawatiran muncul karena LPDP berharap para mahasiswa yang mendapat beasiswa untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi untuk kemajuan bangsa. Oleh karena itu, Hal ini menuai pertanyaan dan kritikan dari sebagian masyarakat Indonesia, terutama karena program beasiswa LPDP dibiayai oleh uang pajak. Namun, apakah tindakan mahasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap Pancasila? serta apakah pemberian beasiswa LPDP sesuai dengan tujuan Pancasila dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional?
Pertama-tama, Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila Indonesia memiliki lima prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap warganya, mari kita lihat definisi Pancasila. Menurut UUD 1945, Pancasila adalah "dasar negara Indonesia". Ada lima prinsip dalam Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tentunya, semua nilai-nilai dari pancasila harus diterapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk para mahasiswa yang mendapatkan beasiswa LPDP.
Kedua prinsip terakhir, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi dasar pertanyaan mengenai tindakan mahasiswa yang tidak kembali lagi ke Indonesia setelah mendapatkan beasiswa LPDP.
Dalam konteks Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, setiap warga negara Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi negara. Hal ini diwujudkan melalui berbagai program pemerintah, termasuk beasiswa LPDP. Dengan diberikan beasiswa tersebut, diharapkan mahasiswa dapat memperoleh pendidikan yang lebih baik dan kemudian kembali ke Indonesia untuk mengabdi dan memberikan kontribusi bagi negara.