Porsi pembiayaan salam dan ijarah juga masih terbatas dalam portfolio perbankan syariah. Hal itu dikarenakan pembiayaan tersebut banyak diterapkan pada sektor pertanian (salam), konstruksi dan manufaktur (istishna). Sementara, pembiayaan bank syariah saat ini fokus pada sektor produktif, terutama UMKM dan sektor konsumstif. Dalam hal ini, pembiayaan mudharabah dan musyarakah lebih relevan untuk mewakili pembiayaan pada sektor UMKM. Sementara skim murabahah lebih relevan untuk mewakili pembiayaan pada sektor konsumtif.
Selain dari pertimbangan risiko yang cukup tinggi pada pembiayaan selain muabahah, rendahnya pembiayaan dengan akad lain disebabkan oleh : 1) kurangnya pemahaman, kualitas dan kuantitas sumber daya insani (SDI) yang dimiliki Bank Syariah, 2) regulasi pemerintah belum mendorong pertumbuhan pembiayaan berbasis bagi hasil, serta: 3) belum sinergis dan harmonisnya fungsi struktural dari Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan lembaga pengawas perbankan syariah.
Daftar Bacaan:
Adnan, Muhammad Akhyar, “Dari Murabahah Menuju Musyarakah, Upaya Mendorong Optimalisasi Sektor Riel”, JAAI Volume 9 No. 2, Desember 2005, hlm. 156-169.
Golin, Jonathan. dan Philippe Delhaise, Bank Credit Analysis Handbook-Second Edition, Wiley Finance Series, 2013.
Khan, Tariqullah Dan Habib Ahmed, Risk Management An Analysis Of Issues In Islamic Financial Industry, IRTI Occasional Paper (Jeddah-Saudi Arabia, 2001).
Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 2005).
Priyanto, Toni, Idqan Fahmi dan Rifki Ismal, “Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil (Equity Financing) Pada Bank Syariah”, Sekolah Bisnis Sekolah Pascasarjana IPB, diunduh dari http://journal.ipb.ac.id/