Kesimpulannya Hak milik dalam fikih muamalah diatur dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Setiap individu memiliki hak dan tanggung jawab yang harus dipenuhi untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!