Mohon tunggu...
NANA SURYANA ALJOE
NANA SURYANA ALJOE Mohon Tunggu... Dosen - Dosen IAILM Suryalaya Tasikmalaya

Menjadi manusia pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Profil Guru Masa Depan, Sebuah Harapan

26 Juli 2023   13:01 Diperbarui: 30 Juli 2023   11:06 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://monitorday.com/menjadi-guru-masa-depannput sumber gambar

Tahun 2023 negara Indonesia memasuki usia ke-78 tahun. Di usia yang relatif tua tersebut, apakah guru sudah menjadi profesi yang setara dengan proefsi yang lain? Apakah kesejahteraannya sudah memenuhi standar? Bagaimana profil guru yang diharapkan? Pertanyaan-pertanyaan itu penting diajukan, ketika kita ingin membagun kualitas pendidikan di negeri Indonesia tercinta, karena kualitas pendidikan salah satunya dibangun melalui tangan-tangan guru.

Kualitas Pendidikan

Kualitas pendidikan di negeri tercinta Indonesia ini, faktanya masih mengkhawatirkan. Kompetensi bidang akademik peserta didik misalnya masih di bawah kemampuan negara-negara lain. Studi kemampuan budaya literasi pelajar Indonesia yang dilakukan oleh Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS), Program for International Student Assessment (PISA) dan The Thord Internasional Mathematics and Science Study (TIMSS) menunjukan masih rendahnya kemampuan membaca (Literacy Standard). Temuan Program for International Student Assessment (PISA) tahun 2012 mayoritas peserta didik usia 15 tahun belum memiliki literasi dasar (membaca, matematika, sains). Kemampuan matematika 75% peserta didik di bawah kompetensi minimum dan kemampuan membaca 56% peserta didik di bawah kompetensi minimum.

Dari persoalan kualitas ini munculnya program peningatkan kualitas pendidikan yang digagas pemerintah yaitu program peningkatan kualifkasi dan kompetensi guru. Peningkatan kualifikasi dilakukan melalui pemberian beasiswa bagi guru-guru yang belum memenuhi kualifiaksi (S1). Sedangkan program peningkatan kompetensi dilakukan dengan beberapa kegiatan yaitu sertifikasi guru dalam jabatan, pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi, supervisi pendidikan, pemberdayaan MGMP, dan simposium guru.

Secara individu guru pun bisa berikhtiar meningkatkan kualitas dengan cara rajin membaca dan menulis jurnal/karya ilmiah, berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah, melakukan penelitian tindakan kelas, magang,  mengikuti berita aktual dari media terkait dengan pendidikan, berpartisipasi dan aktif dalam organisasi profesi, dan menggalang kerjasama dengan teman sejawat.

Pertanyaan kemudian apakah program tersebut mampu mendongkrak kualitas pendidikan? Prestasi peserta didik kita dalam bidang membaca, matematik, dan sains dibanding peserta didik dari negara-negara lain yang tergabung dalam OECD selalu berada dalam kelompok bawah, atau rata-rata skornya berada di bawah rata-rata kali skor peserta didik. Dalam bidang minat membaca data tahun 2012 menurut laporan statistik, indeks minat membaca di Indonesia baru mencapai 0,001%. Artinya dalam setiap 1000 orang hanya ada satu orang yang punya minat membaca.

Tentu ada banyak faktor penyebabnya. Faktor utama masih lemahnya kualitas guru. Dalam kontes pembelajaran misalanya masih ada guru yang belum memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang berkualitas. Kita tidak menutup mata masih ditemukan guru hanya mengunakan pendekatan pembelajaran teacher center. Guru banyak menempatkan peserta didik sebagai obyek dan bukan sebagai subyek didik. Guru kurang memberikan kesempatan pada peserta didik dalam berbagai mata pelajaran untuk mengembangkan kemampuan berpikir holistik (menyeluruh), kreatif, objektif, dan logis. Guru belum memanfaatkan quantum learning sebagai salah satu paradigma menarik dalam pembelajaran, serta kurang memperhatikan ketuntasan belajar secara individual.

Sejatinya belajar dan mengajar merupakan dua konsep yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Belajar menunjukkan kepada apa yang harus dilakukan seseorang sebagai penerima pelajaran (peserta didik), sedangkan mengajar menunjukkan kepada apa yang harus dilakukan oleh seorang guru yang menjadi pengajar. Belajar mengajar merupakan proses interaksi antara guru dan peserta didik pada saat proses pengajaran. Proses pembelajaran akan berhasil ketika ditunjang kemampuan guru yang maksimal dalam menggunakan berbagai pendekatan pembelajaran.

Jenis Kompetensi Guru

Bagi guru pendidik di sekolah wajib memiliki seperangkat kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru yaitu kompetensi professional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Kompetensi profesional, yaitu kecakapan seorang guru dalam mengimplementasikan hal-hal yang terkait dengan profesionalisme yang terlihat dalam kemampuannya mengembangkan taanggung jawab, melaksanakan peran dengan baik, berusaha mencapai tujuan pendidikan, dan melaksanakan perannya dalam pembelajaran di kelas.

Kompetensi pedagogik yaitu menguasai dan memahami karakter serta mengidentifikasi potensi dan kesulitan belajar siswa. Guru juga harus mampu mengembangkan kurikulum sehingga mampu mebuat rancangan pembelajaran yang menarik dan memanfaatkaan teknologi dan informasi untuk kepentingan pendidikan. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru dalam berinteraksi dengan siswa, orang tua siswa, rekan seprofesi dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kompetensi kepribadian, yaitu kemapuan menjadi teladan akan sikap sikap positif. 

Kompetensi tersebut harus diuji melalui proses sertifikasi yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Melalui sertifikasi seseorang ditentukan layak atau tidaknya untuk menjadi guru. Kelayakan itulah yang bisa menjadi penentu keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Inilah sejatinya profil guru masa depan yang diharapan. Guru yang memiliki kompetensi, memiliki kelayakan, dan yang tidak kalah penting adalah berkarakter. Kehadiran guru yang berkakater ditengah-tengah kemerosotan akhlak saat ini sebuah keniccayaan.

Ketika semua itu telah terpenuhi maka guru berhak memperoleh;  penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesehajteranan sosial, promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, memperoleh kesempatan meningkatan kompetensi dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun