Kompetensi profesional, yaitu kecakapan seorang guru dalam mengimplementasikan hal-hal yang terkait dengan profesionalisme yang terlihat dalam kemampuannya mengembangkan taanggung jawab, melaksanakan peran dengan baik, berusaha mencapai tujuan pendidikan, dan melaksanakan perannya dalam pembelajaran di kelas.
Kompetensi pedagogik yaitu menguasai dan memahami karakter serta mengidentifikasi potensi dan kesulitan belajar siswa. Guru juga harus mampu mengembangkan kurikulum sehingga mampu mebuat rancangan pembelajaran yang menarik dan memanfaatkaan teknologi dan informasi untuk kepentingan pendidikan. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru dalam berinteraksi dengan siswa, orang tua siswa, rekan seprofesi dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kompetensi kepribadian, yaitu kemapuan menjadi teladan akan sikap sikap positif.Â
Kompetensi tersebut harus diuji melalui proses sertifikasi yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Melalui sertifikasi seseorang ditentukan layak atau tidaknya untuk menjadi guru. Kelayakan itulah yang bisa menjadi penentu keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Inilah sejatinya profil guru masa depan yang diharapan. Guru yang memiliki kompetensi, memiliki kelayakan, dan yang tidak kalah penting adalah berkarakter. Kehadiran guru yang berkakater ditengah-tengah kemerosotan akhlak saat ini sebuah keniccayaan.
Ketika semua itu telah terpenuhi maka guru berhak memperoleh; Â penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesehajteranan sosial, promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, memperoleh kesempatan meningkatan kompetensi dan lain sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H