Mohon tunggu...
Inas Thohirah F_PWK_UNEJ
Inas Thohirah F_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo nama saya Inas Thohirah F, Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tidak Maksimalnya Penanganan Kawasan Kumuh

5 Oktober 2022   16:50 Diperbarui: 5 Oktober 2022   17:45 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apasih Rumah itu ? Menurut wikipedia dalam artian umum rumah merupakan salah satu bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Rumah bisa menjadi tempat tinggal manusia maupun hewan, tetapi istilah untuk tempat tinggal yang khusus bagi hewan adalah sangkar, sarang, atau kandang. 

Jika menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. 

Sedangkan menurut Siswono Yudohusodo (Rumah Untuk Seluruh Rakyat, 1991: 432), rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. 

Jadi, selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah merupakan tempat awal pengembangan kehidupan. Seperti yang kita ketahui rumah ini juga merupakan kebutuhan kita sebagai manusia disamping kebutuhan kita seperti makan,minum,pendidikan dan kesehatan.

Kemudian,apasih Perumahan itu ? menurut wikipedia perumahan adalah sekelompok rumah atau bangunan lainnya yang dibangun bersamaan sebagai sebuah pengembangan tunggal. 

Bentuknya bervariasi di negara-negara manapun. Perumahan biasanya dibangun oleh seorang kontraktor tunggal dengan hanya beberapa gaya rancangan rumah atau bangunan, sehingga penampilannya menjadi seragam. Pada umumnya, perumahan adalah monotenur. 

Sedangkan pngertian lain menurut t UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2).

Lalu,apasih Permukiman itu ? Permukiman merupakan salah satu bagian dari lingkungan hidup. Jika pengertian permukiman menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3 adalah,permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan .Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur. 

Penataaan perumahan dann permukiman ini juga tidak boleh asal-asalan harus mempertimbangkan manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Ketika sebuah masyarakat membanagun rumah,lalu diikuti dengan pembangunan rumah lainnya, sehingga terbentuknya perumahan, lalu jika terus berkembang maka akan berkembang menjadi suatu permukiman. 

Suatu permukiman jika terus berkembang menurut sisi ekonomi memang baik, tapi apakah disisi lain baik juga, tentu saja tidak, karena jika perkembangannya tidak terkendali dan terencana, maka akan menimbulkan masalah lain.

Menurut wikipedia kawasan kumuh adalah sebuah kawasan dengan tingkat kepadatan populasi tinggi di sebuah kota yang umumnya dihuni oleh masyarakat miskin. Kawasan kumuh dapat ditemui di berbagai kota besar di dunia. Kawasan kumuh umumnya dihubung-hubungkan dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi. 

Kawasan kumuh dapat pula menjadi sumber masalah sosial seperti kejahatan, obat-obatan terlarang dan minuman keras. Di berbagai negara miskin, kawasan kumuh juga menjadi pusat masalah kesehatan karena kondisinya yang tidak higienis. 

Kawasan kumuh juga muncul karena pesatnya urbanisasi yang dimana itu memicu pertambahan penduduk sehingga pertambahan hunian pun juga bertambah dengan cepat. 

Menurut Penelitian Krisandriyana et al pada tahun 2019 mengungkapkan bahwa permukiman kumuh dapat muncul disebabkan faktor tata ruang, ekonomi, dan status lahan. 

Sama juga  dengan Surtiani  pada tahun 2006yang menyatakan bahwa kondisi tingkat penghasilan, status kepemilikan hunian, dan lama tinggal mempengaruhi kondisi kekumuhan suatu kawasan. Nah dari situ menunjukkan bahwa munculnya kawasan permukiman kumuh ini berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi yang dimana sebagian besar dihuni kawasan pemukiman kumuh itu di huni oleh penduduk ekonomi menengah ke bawah.

Jika kita mengacu pada Surat Keputusan Walikota Salatiga No. 658/440/2016 tentang Lokasi Penetapan Program Kota Tanpa Kumuh di Kota Salatiga, kawasan kumuh yang telah teridentifikasi di Kota Salatiga sebanyak 54 kawasan dengan luas 231,82 Ha sebagai lokasi pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh dan 9 kawasan dengan luas 21,84 Ha sebagai lokasi peningkatan kualitas permukiman kumuh. 

Presentasenya adalah 27% sebanyak 11 kawasan permukiman kumuh yang tingkat kekumuhannya sedang dan 83% sebanyak 52 kawasan dengan tingkat kekumuhan ringan.

Dalam permasalahan kota salatiga, anggaran dana yang di subsidi oleh pemerintah yang dimana, total anggarannya adalah 3,5 miliar dari total APBD Kota Salatiga, menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Salatiga yaitu, Enny Endang Surtiani dengan anggaran yang dinilai masih kurang sehingga penataan wilayah yang kumuh masih kurang masksimal, anggaran tersebut dinilai kurang karena Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Salatiga juga menangani pembangunan fisik, seperti perbaikan kampung atau  kawasan yang kumuh dan rumah tidak layak huni (RTLH).

 "Jadi kami terkadang merasa dipandang sebelah mata, kurang diperhatikan. Padahal kami kan juga seperti PU [Dinas Pekerjaan Umum] yang mengurusi fisik seperti bedah rumah, permakaman. Apalagi kondisi permakaman yang dikelola pemerintah saat ini semakin menyempit,"

Dikutip dari Artikel Solopos Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Salatiga mengatakan kepada wartawan Solopos pada tanggal selasa, 16  Maret 2021.

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Salatiga yaitu, Enny Endang Surtiani anggaran idealnya yang di berikan pemerintah sebesar 12 miliar sedangkan anggaran yang diterima hanya sebesar 3,5 miliar. 

"Kita kan juga mengurusi bedah rumah RTLH. Saat ini dari sekitar 4.000 RTLH, baru 2.500 unit yang sudah bisa diselesaikan. Sisanya masih banyak," tutur Enny. Dikutip dari Artikel Solopos Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Salatiga mengatakan kepada wartawan Solopos pada tanggal Selasa, 16 Maret 2021

Ada juga perubahan yang telah terjadi yang terjadi di Kampung Pancuran yang menjadi terobosan kebijakan penanganan kawasan kumuh Kota Salatiga dari tahun 2018 hingga sekarang terlihat kawasannya menjadi kawasan yang bersih, tertata, aman dan nyaman bahkan Kampung pancuran juga menjadi kawasan destinasi wisata dan juga dijadikan tempat kegiatan beberapa event. Di kawasan pancuran juga diadakan di setiap bulannya pentas musik di zero point.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun