Mohon tunggu...
Nur Hasan
Nur Hasan Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan dan Pengamat Pensiun

Nur Hasan biasa dipanggil dengan nama Nanang, saat ini adalah Komisaris Independen pada salah satu Asuransi General Takaful Joint Venture (JV) dan juga Komisaris di salah satu Asuransi Jiwa Lokal di Indonesia termasuk menjadi Founder/Pendiri sekaligus Managing Partner dari DSS Consulting sebuah konsultan yang berdiri sejak tahun 2017 dan fokus untuk membantu industri Dana Pensiun dan Asuransi. Nanang juga menjadi CEO dari PT APACInsurTech Consulting Indonesia, sekaligus juga menjadi Ketua Umum dari Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK). Nanang Lulus dari Sarjana dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia dalam bidang Manajemen Keuangan dan Pasal Modal serta juga mendapatkan gelar Doktor dalam bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Universitas Negeri Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengenal Tingkat Kesehatan Dana Pensiun

26 Februari 2023   05:29 Diperbarui: 28 Februari 2023   12:44 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya

Pengukuran tingkat kesehatan dana pensiun juga dapat dilakukan dengan membandingkan kondisi dana pensiun pada tahun yang berbeda.

Jika dana pensiun mengalami peningkatan nilai aset dan keuntungan, serta menurunnya rasio biaya operasional, maka dapat dikatakan bahwa dana pensiun tersebut semakin sehat.

Pengukuran tingkat kesehatan dana pensiun harus dilakukan secara teratur ununtuk memastikan bahwa dana pensiun tetap sehat dan dapat memenuhi kebutuhan finansial di masa pensiun.

Selain itu, pengukuran ini juga dapat membantu dalam mengambil keputusan investasi yang lebih baik di masa depan.

Dalam mengukur tingkat kesehatan dana pensiun, perlu diingat bahwa tidak ada satu ukuran yang cocok untuk semua dana pensiun. Setiap dana pensiun memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda-beda. Karena itu perlu dilakukan analisis yang cermat dan sesuai dengan tujuan dana pensiun tersebut.

Dalam hal ini, sebaiknya Anda mengkonsultasikan dengan ahli keuangan atau penasehat keuangan untuk mendapatkan saran yang tepat terkait pengukuran tingkat kesehatan dana pensiun.

***

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan tentang tingkat kesehatan dana pensiun untuk memastikan bahwa dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan dana pensiun terkelola dengan baik dan memadai.

Aturan tersebut disebut sebagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.05/2020 tentang Tingkat Kesehatan Dana Pensiun.

POJK ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi perusahaan dana pensiun dalam mengukur tingkat kesehatan dana pensiun mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun