Mohon tunggu...
Nur Hasan
Nur Hasan Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan dan Pengamat Pensiun

Nur Hasan biasa dipanggil dengan nama Nanang, saat ini adalah Komisaris Independen pada salah satu Asuransi General Takaful Joint Venture (JV) dan juga Komisaris di salah satu Asuransi Jiwa Lokal di Indonesia termasuk menjadi Founder/Pendiri sekaligus Managing Partner dari DSS Consulting sebuah konsultan yang berdiri sejak tahun 2017 dan fokus untuk membantu industri Dana Pensiun dan Asuransi. Nanang juga menjadi CEO dari PT APACInsurTech Consulting Indonesia, sekaligus juga menjadi Ketua Umum dari Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK). Nanang Lulus dari Sarjana dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia dalam bidang Manajemen Keuangan dan Pasal Modal serta juga mendapatkan gelar Doktor dalam bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Universitas Negeri Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengenal Tingkat Kesehatan Dana Pensiun

26 Februari 2023   05:29 Diperbarui: 28 Februari 2023   12:44 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dua bulan terakhir marak pemberitaan mengenai tantangan pemerintah atas kondisi tingkat kesehatan dana pensiun, khusunya pada dana pensiun dalam bentuk program pensiun manfaat pasti yang didirikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tingkat kesehatan dana pensiun merujuk pada kemampuan sebuah dana pensiun untuk memenuhi kewajiban pembayaran pensiun bagi pesertanya dalam jangka waktu yang panjang.

Kesehatan dana pensiun dapat diukur berdasarkan perbandingan antara aset dana pensiun dengan kewajiban pembayaran pensiun, yang dikenal dengan rasio aset terhadap kewajiban (asset-to-liability ratio).

Sebuah dana pensiun dikatakan sehat apabila rasio aset terhadap kewajiban cukup tinggi, yaitu minimal 100%. Artinya, nilai aset dana pensiun minimal sama dengan nilai kewajiban pembayaran pensiun.

Namun, idealnya rasio tersebut harus lebih tinggi lagi, yaitu sekitar 120-130%, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan iklim ekonomi atau kondisi bisnis yang buruk yang dapat mempengaruhi nilai aset dana pensiun.

Tingkat kesehatan dana pensiun sangat penting untuk dipantau dan dijaga, karena bila rasio aset terhadap kewajiban terlalu rendah, maka dana pensiun tersebut mungkin tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pensiun bagi pesertanya. Hal ini dapat mengancam keberlanjutan program pensiun dan menimbulkan risiko finansial yang besar bagi peserta dana pensiun.

Untuk menjaga tingkat kesehatan dana pensiun, dana pensiun harus melakukan manajemen investasi yang baik dan efektif, dengan mengelola risiko investasi dan memilih instrumen investasi yang tepat.

Selain itu, pengelolaan biaya dan efisiensi operasional juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan beban dana pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pasar modal dan asuransi di Indonesia, memiliki peran penting dalam memastikan tingkat kesehatan dana pensiun.

OJK menerbitkan aturan dan pedoman terkait pengelolaan dana pensiun yang harus dipatuhi oleh dana pensiun, serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara teratur untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun