Lalu bagaimana jika nilai jual kendaraan bermotor tidak tertera dalam tabel tak ada dalam rujukan nasional keluaran Kementerian Dalam Negeri?
Maka digunakan NJKB yang ditetapkan Gubernur berdasarkan harga pasaran umum dan price list dari ATPM. Dan itu akan dijadikan rujukan untuk NJKB yang ditetapkan Gubernur tahun berikutnya.(Otomotif.Com)
Akan tetapi persoalannya bagi saya  sampai sekarang adalah mobil yang dibeli masih nama penjual. Celakanya, penjual mobil ini memiliki empat mobil pribadi. Celakanya, dua mobil berkelas berharga 400 jutaaan. Celakanya ,saya harus membayar pajak mobil  ini  3.301.000 jika normal mobil kaleng hanya sekitar  1.800.000 -an.
Sidang kompaser, hati- hati ya kajetot tuyul pajak progresif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H